Accessibility Tools

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

Yogyakarta – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyiapkan langkah penanganan bertahap terhadap kondisi Jembatan Kewek yang dinilai sudah dalam kondisi kritis. Kebutuhan anggaran perbaikan jembatan diperkirakan mencapai Rp19 miliar, yang direncanakan akan dibiayai melalui APBN Tahun 2026.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan bahwa penanganan Jembatan Kewek dilakukan melalui tahapan-tahapan yang menyesuaikan dengan dasar anggaran. Untuk sementara, dilakukan tindakan antisipatif agar kondisi jembatan tidak membahayakan masyarakat, terutama di tengah tingginya curah hujan.

“Untuk sementara ini mengantisipasi untuk diperbaiki dalam konteks tidak membahayakan untuk kemungkinan tanah longsor atau makin turun karena banyak hujan. Itu yang akan dilakukan lebih dulu sambil menunggu hitungan studi maupun anggarannya,” ujar Sri Sultan usai rapat di Kantor Wali Kota Yogyakarta, Kamis (4/12/2025)

Sri Sultan menegaskan bahwa Pemda DIY telah mengajukan pembiayaan melalui APBN kepada Kementerian Pekerjaan Umum, dan prosesnya kini menunggu tahapan penganggaran dari pemerintah pusat. Dari total kebutuhan sekitar Rp19 miliar tersebut, sekitar Rp6 miliar dialokasikan untuk paket penyedia jasa.

Kondisi Kritis, Lalu Lintas Dibatasi Mulai Desember 2025

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo menjelaskan bahwa kondisi Jembatan Kewek saat ini sangat memprihatinkan. Di ujung jembatan terjadi patahan, terdapat pergeseran terbuka sekitar 3 sentimeter, penurunan struktur hingga 10 sentimeter, serta penurunan pada bagian bawah. Kekuatan struktur jembatan diperkirakan tinggal 20–30 persen.

Sebagai langkah jangka pendek, Pemkot Yogyakarta akan melakukan pembatasan lalu lintas mulai 10 Desember 2025. Kendaraan berat seperti bus dan truk dilarang melintas, sementara jembatan hanya diperbolehkan dilalui kendaraan kecil dalam kondisi tertentu.

Untuk mendukung pembatasan tersebut, akan dipasang portal pembatas dimensi dengan tinggi 3,4 meter. Selain itu, kendaraan besar yang biasanya melintasi Jembatan Kewek akan dialihkan melalui Jembatan Kleringan, yang akan difungsikan dua arah dan dilengkapi dengan pengaturan lampu lalu lintas (APILL).

Perbaikan Total Direncanakan 2026, Nilai Historis Tetap Dijaga

Hasto menegaskan bahwa penanganan jangka panjang Jembatan Kewek adalah pembongkaran dan pembangunan ulang secara menyeluruh pada 2026, mengingat usia jembatan yang telah mencapai 101 tahun. Meski demikian, aspek sejarah tetap akan dijaga.

Jembatan Kewek akan didokumentasikan secara menyeluruh melalui narasi sejarah dan penyisaan bagian tertentu sebagai penanda nilai historis. Jembatan ini memiliki catatan penting dalam sejarah pembangunan Kota Yogyakarta karena dirancang pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono VIII.

Uji Coba Full Pedestrian Malioboro Masih Dievaluasi

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur DIY juga menyampaikan mengenai kebijakan uji coba full pedestrian di kawasan Malioboro yang saat ini masih menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap identifikasi terhadap berbagai kekurangan, seperti persoalan parkir, akses di kawasan pinggiran, serta dampaknya terhadap aktivitas masyarakat.

“Dari percobaan ini kita bisa mengambil manfaat untuk memetakan persoalan yang lebih realistis, agar ke depan bisa ditentukan apakah memungkinkan diterapkan penuh atau perlu pembenahan lebih dulu,” jelas Sri Sultan

Hasil evaluasi uji coba tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan untuk mengurangi beban kawasan Malioboro sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola transportasi dan ruang publik.***


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Kota Yogyakarta (02/12/2025) - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) melalui petugas Jogomargo memberikan dukungan teknis dalam pengaturan mobilitas dan rekayasa lalu lintas pada pelaksanaan Uji Coba Full Pedestrian Malioboro yang digelar oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada 1–2 Desember 2025.


Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive

Dalam pengupayaan peningkatan keselamatan saat berlalu lintas, aturan mengenai pengurangan kecepatan menjadi salah satu ketentuan yang penting dan harus dipatuhi oleh setiap pengemudi. Pasal 116 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur adanya situasi-situasi tertentu di mana pengemudi wajib untuk memperlambat kendaraannya. Ketentuan ini bukan sekadar aturan teknis, namun merupakan salah satu langkah preventif untuk meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan dan melindungi seluruh pengguna jalan. Pengemudi harus mengurangi kecepatan pada kondisi atau lokasi yang memiliki potensi risiko lebih tinggi, terutama ketika terdapat pengguna jalan lain yang membutuhkan perlindungan ekstra. 


User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active

Yogyakarta - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Optimalisasi Pengendalian Kecepatan Kendaraan Berbasis Teknologi. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan DIY, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian, serta para pemangku kepentingan lintas instansi untuk membahas kondisi keselamatan jalan di wilayah DIY. FGD ini digelar di lingkungan Dishub DIY pada 18 November 2025 pukul 09.00 WIB. 


© 2025 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.