Bidang Angkutan

Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki beberapa bidang dan layanan yang saling berkaitan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Bidang Angkutan

Bidang Angkutan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan fasilitasi penyelenggaraan angkutan untuk meningkatkan penyediaan layanan angkutan perkotaan dan angkutan tidak dalam trayek dan antar wilayah.

Bidang Angkutan mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan program kerja Bidang Angkutan;
  2. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Angkutan;
  3. Pembinaan, pemantarlan, dan evaluasi Angkutan Perkotaan;
  4. Pembinaan, pemantau.an, dan evaluasi angkutan jalan;
  5. Pengembangan sarana prasarana penunjang pelayanan angkutan perkotaan dan angkutan jalan;
  6. Pelestarian modatransportasi tradisional;
  7. Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Bidang Angkutan; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.


Seksi Angkutan Perkotaan

Seksi Angkutan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, pemantauan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi angkutan perkotaan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Angkutan Perkotaan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Seksi Angkutan Perkotaan;
  2. Penyusunan kebijakan rencana umum jaringan trayek Angkutan Perkotaan;
  3. Penyiapan bahan pertimbangan teknis penyelenggaraan angkutan perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  4. Penyiapan bahan pertimbangan teknis perijinan angkutan perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  5. Penyusunan perhitungan tarif penumpang untuk angkutan perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  6. Pemantauan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Angkutan Perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  7. Pelaksanaan penilaian kinerja dan pembinaan operator Angkutan Perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  8. Sosialisasi penyelenggaraan Angkutan Perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  9. Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan Seksi Angkutan Perkotaan, dan;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.


Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah

Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengaturan dan evaluasi angkutan
tidak dalam trayek, dan angkutan dalam trayek yang berada di luar pelayanan angkutan perkotaan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan program kerja Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah;
  2. Penyusunan kebijakan rencana umum jaringan trayek angkutan antar kota dalam provinsi serta angkutan perdesaan dalam provinsi;
  3. Penyusunan bahan kebijakan penetapan wilayah operasi angkutan sewa khusus dan kendaraan angkutan tidak bermotor;
  4. Penyiapan bahan pertimbangan teknis penyelenggaraan angkutan jalan;
  5. Penyusunan bahan dan fasilitasi perizinan angkutan orang dalam trayek antar kota dalam provinsi, angkutan perdesaan dalam provinsi, serta angkutan sewa khusus dalam sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik;
  6. Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) dalam sistem pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik;
  7. Penyusunan bahan penetapan tarif angkutan orang dalam trayek di luar pelayanan angkutan perkotaan;
  8. Penyusunan perhitungan tarif angkutan sewa khusus;
  9. Pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Wilayah Operasi Angkutan Sewa Khusus dan kendaraan angkutan tidak bermotor;
  10. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan perdesaan dalam provinsi, angkutan sewa khusus serta kendaraan angkutan tidak bermotor
  11. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah; dan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Sumber : Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
8 Hal yang Wajib Kamu Siapkan Agar Naik Angkutan Umum Lebih Nyaman

8 Hal yang Wajib Kamu Siapkan Agar Naik Angkutan Umum Lebih Nyaman

Di masa sekarang ini, banyak orang yang lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi dibanding...


Category: Bidang Angkutan
Wajib Tahu! Ini Langkah Dishub DIY Menertibkan Bentor

Wajib Tahu! Ini Langkah Dishub DIY Menertibkan Bentor

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikenal sebagai daerah yang kaya budaya dan sarat nilai-nilai...


Category: Bidang Angkutan
Kunjungan Kerja  Dinas Perhubungan Kota Semarang dalam Rangka Sharing Pengendalian Operasional Kendaraan Bermotor Roda 3 Berbasis Transportasi Online

Kunjungan Kerja Dinas Perhubungan Kota Semarang dalam Rangka Sharing Pengendalian Operasional Kendaraan Bermotor Roda 3 Berbasis Transportasi Online

Yogyakarta – Kunjungan kerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang ke Daerah Istimewa...


Category: Bidang Angkutan
Pertama Kali ke Yogyakarta? Ini Cara Mudah Keliling Kota dengan TransJogja!

Pertama Kali ke Yogyakarta? Ini Cara Mudah Keliling Kota dengan TransJogja!

Bagi sebagian orang atau wisatawan yang baru pertama kali datang ke Yogyakarta, salah satu hal...


Category: Bidang Angkutan
Dishub DIY Ajak Santri Ponpes Sulaimaniyah Nikmati Pengalaman Naik Bus Listrik Trans Jogja

Dishub DIY Ajak Santri Ponpes Sulaimaniyah Nikmati Pengalaman Naik Bus Listrik Trans Jogja

Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) menggelar sosialisasi...


Category: Bidang Angkutan
Uji Coba Bus Listrik di Yogyakarta Ubah Rute, Kini Hubungkan Terminal Jombor ke Malioboro

Uji Coba Bus Listrik di Yogyakarta Ubah Rute, Kini Hubungkan Terminal Jombor ke Malioboro

Yogyakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DIY melakukan penyesuaian pada layanan uji coba bus...


Category: Bidang Angkutan

Angkutan Perkotaan

Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah

© 2025 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.