Bidang Angkutan

Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki beberapa bidang dan layanan yang saling berkaitan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Bidang Angkutan

Bidang Angkutan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan fasilitasi penyelenggaraan angkutan untuk meningkatkan penyediaan layanan angkutan perkotaan dan angkutan tidak dalam trayek dan antar wilayah.

Bidang Angkutan mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan program kerja Bidang Angkutan;
  2. Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Angkutan;
  3. Pembinaan, pemantarlan, dan evaluasi Angkutan Perkotaan;
  4. Pembinaan, pemantau.an, dan evaluasi angkutan jalan;
  5. Pengembangan sarana prasarana penunjang pelayanan angkutan perkotaan dan angkutan jalan;
  6. Pelestarian modatransportasi tradisional;
  7. Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Bidang Angkutan; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.


Seksi Angkutan Perkotaan

Seksi Angkutan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, pemantauan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi angkutan perkotaan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Angkutan Perkotaan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Seksi Angkutan Perkotaan;
  2. Penyusunan kebijakan rencana umum jaringan trayek Angkutan Perkotaan;
  3. Penyiapan bahan pertimbangan teknis penyelenggaraan angkutan perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  4. Penyiapan bahan pertimbangan teknis perijinan angkutan perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  5. Penyusunan perhitungan tarif penumpang untuk angkutan perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  6. Pemantauan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Angkutan Perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  7. Pelaksanaan penilaian kinerja dan pembinaan operator Angkutan Perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  8. Sosialisasi penyelenggaraan Angkutan Perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  9. Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan Seksi Angkutan Perkotaan, dan;
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.


Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah

Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengaturan dan evaluasi angkutan
tidak dalam trayek, dan angkutan dalam trayek yang berada di luar pelayanan angkutan perkotaan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan program kerja Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah;
  2. Penyusunan kebijakan rencana umum jaringan trayek angkutan antar kota dalam provinsi serta angkutan perdesaan dalam provinsi;
  3. Penyusunan bahan kebijakan penetapan wilayah operasi angkutan sewa khusus dan kendaraan angkutan tidak bermotor;
  4. Penyiapan bahan pertimbangan teknis penyelenggaraan angkutan jalan;
  5. Penyusunan bahan dan fasilitasi perizinan angkutan orang dalam trayek antar kota dalam provinsi, angkutan perdesaan dalam provinsi, serta angkutan sewa khusus dalam sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik;
  6. Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) dalam sistem pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik;
  7. Penyusunan bahan penetapan tarif angkutan orang dalam trayek di luar pelayanan angkutan perkotaan;
  8. Penyusunan perhitungan tarif angkutan sewa khusus;
  9. Pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Wilayah Operasi Angkutan Sewa Khusus dan kendaraan angkutan tidak bermotor;
  10. Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan perdesaan dalam provinsi, angkutan sewa khusus serta kendaraan angkutan tidak bermotor
  11. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah; dan
  12. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Sumber : Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Dishub DIY Dukung Peluncuran Bekalista, Perkuat Transportasi Ramah Lingkungan di Kawasan Malioboro

Dishub DIY Dukung Peluncuran Bekalista, Perkuat Transportasi Ramah Lingkungan di Kawasan Malioboro

Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) mendukung peluncuran...


Category: Bidang Angkutan
Dinas Perhubungan DIY Terima Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur

Dinas Perhubungan DIY Terima Kunjungan Kerja Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur

Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan kerja Badan...


Category: Bidang Angkutan
Dishub DIY Terima Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Jawa Timur Bahas Transportasi Publik Terintegrasi

Dishub DIY Terima Kunjungan Kerja Komisi D DPRD Jawa Timur Bahas Transportasi Publik Terintegrasi

Yogyakarta - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima kunjungan kerja Komisi D...


Category: Bidang Angkutan
Dishub DIY Jadi Pemantik FGD Penguatan Transportasi Bersubsidi Perkotaan

Dishub DIY Jadi Pemantik FGD Penguatan Transportasi Bersubsidi Perkotaan

Yogyakarta — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) turut mengambil peran...


Category: Bidang Angkutan
Dishub DIY Perkuat Kompetensi Pelayanan dan Komunikasi Bahasa Inggris melalui Bimbingan Teknis Transportasi Wisata

Dishub DIY Perkuat Kompetensi Pelayanan dan Komunikasi Bahasa Inggris melalui Bimbingan Teknis Transportasi Wisata

Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) melanjutkan rangkaian...


Category: Bidang Angkutan
Hari Kedua Bimtek, Dishub DIY Berikan Materi Strategi Pemasaran Digital Melalui Media Sosial

Hari Kedua Bimtek, Dishub DIY Berikan Materi Strategi Pemasaran Digital Melalui Media Sosial

YOGYAKARTA – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) menggelar pelatihan...


Category: Bidang Angkutan

Angkutan Perkotaan

Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah

© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.