Bidang Angkutan
Bidang Angkutan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan fasilitasi penyelenggaraan angkutan untuk meningkatkan penyediaan layanan angkutan perkotaan dan angkutan tidak dalam trayek dan antar wilayah.
Bidang Angkutan mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Bidang Angkutan;
- Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis Bidang Angkutan;
- Pembinaan, pemantarlan, dan evaluasi Angkutan Perkotaan;
- Pembinaan, pemantau.an, dan evaluasi angkutan jalan;
- Pengembangan sarana prasarana penunjang pelayanan angkutan perkotaan dan angkutan jalan;
- Pelestarian modatransportasi tradisional;
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Bidang Angkutan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Seksi Angkutan Perkotaan
Seksi Angkutan Perkotaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, pemantauan, perumusan dan pelaksanaan kebijakan serta evaluasi angkutan perkotaan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Angkutan Perkotaan mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Seksi Angkutan Perkotaan;
- Penyusunan kebijakan rencana umum jaringan trayek Angkutan Perkotaan;
- Penyiapan bahan pertimbangan teknis penyelenggaraan angkutan perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- Penyiapan bahan pertimbangan teknis perijinan angkutan perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- Penyusunan perhitungan tarif penumpang untuk angkutan perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- Pemantauan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Angkutan Perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- Pelaksanaan penilaian kinerja dan pembinaan operator Angkutan Perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- Sosialisasi penyelenggaraan Angkutan Perkotaan yang melampaui batas satu daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- Pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan Seksi Angkutan Perkotaan, dan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah
Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengaturan dan evaluasi angkutan
tidak dalam trayek, dan angkutan dalam trayek yang berada di luar pelayanan angkutan perkotaan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah;
- Penyusunan kebijakan rencana umum jaringan trayek angkutan antar kota dalam provinsi serta angkutan perdesaan dalam provinsi;
- Penyusunan bahan kebijakan penetapan wilayah operasi angkutan sewa khusus dan kendaraan angkutan tidak bermotor;
- Penyiapan bahan pertimbangan teknis penyelenggaraan angkutan jalan;
- Penyusunan bahan dan fasilitasi perizinan angkutan orang dalam trayek antar kota dalam provinsi, angkutan perdesaan dalam provinsi, serta angkutan sewa khusus dalam sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik;
- Pelaksanaan fasilitasi pemenuhan persyaratan perolehan izin usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) dalam sistem pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi secara elektronik;
- Penyusunan bahan penetapan tarif angkutan orang dalam trayek di luar pelayanan angkutan perkotaan;
- Penyusunan perhitungan tarif angkutan sewa khusus;
- Pelaksanaan Sosialisasi Kebijakan Wilayah Operasi Angkutan Sewa Khusus dan kendaraan angkutan tidak bermotor;
- Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan angkutan antar kota dalam provinsi, angkutan perdesaan dalam provinsi, angkutan sewa khusus serta kendaraan angkutan tidak bermotor
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek dan Antar Wilayah; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Sumber : Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Dishub DIY Tampung Aspirasi Driver Maxim, Siapkan Klarifikasi dan Mediasi dengan Aplikator
YOGYAKARTA — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) menerima penyampaian...
Category: Bidang Angkutan
Dishub DIY Terima Kunjungan Kerja Badan Musyawarah DPRD Jawa Timur
Yogyakarta, 22 September 2026 — Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta menerima...
Category: Bidang Angkutan
Menikmati Film Para Perasuk dari Atas Becak Listrik, Semarak JELAJAH KOTABARU 2026
Yogyakarta, 17 September 2026 — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) turut...
Category: Bidang Angkutan
Dari Becak Motor Menuju Becak Listrik, Dishub DIY Laksanakan Pemotongan Becak Motor
Yogyakarta, 11 September 2026 — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY)...
Category: Bidang Angkutan
Harhubnas 2026, Dishub DIY Launching Sistem Terintegrasi Grab dan Trans Jogja
Yogyakarta, 8 September 2026 – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) menggelar...
Category: Bidang Angkutan
Chrestina Erni Widyastuti Dorong Mobilitas DIY yang Lebih Inklusif dan Berkeadilan
Yogyakarta, 29 Agustus 2026 — Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Chrestina...
Category: Bidang Angkutan







