Accessibility Tools

  • Sleman - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Jasa Raharja Kanwil DIY, dan BNNP DIY menyapa pemuda-pemudi Karang Taruna Kalurahan Maguwoharjo melalui Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas dan Bahaya Narkoba bagi Generasi Muda.

  • Dalam pengupayaan peningkatan keselamatan saat berlalu lintas, aturan mengenai pengurangan kecepatan menjadi salah satu ketentuan yang penting dan harus dipatuhi oleh setiap pengemudi. Pasal 116 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur adanya situasi-situasi tertentu di mana pengemudi wajib untuk memperlambat kendaraannya. Ketentuan ini bukan sekadar aturan teknis, namun merupakan salah satu langkah preventif untuk meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan dan melindungi seluruh pengguna jalan. Pengemudi harus mengurangi kecepatan pada kondisi atau lokasi yang memiliki potensi risiko lebih tinggi, terutama ketika terdapat pengguna jalan lain yang membutuhkan perlindungan ekstra. 

  • Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menggelar kegiatan NGOPI #2 (Ngobrol Permasalahan Transportasi) pada Kamis, 23 April 2026. Mengusung tema“Sampai Tujuan... atau Jadi Kenangan? Keselamatan Transportasi: Dari Patuh Menuju Sadar”, kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Dishub DIY mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.