Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi
Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi mernpunyai tugas melaksanakan perencanaan penyediaan, penyediaan, pemeliharaan, pengendalian dan evaluasi penyediaan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang prasarana transportasi mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja bidang pengembangan prasarana transportasi;
- perumusan kebijakan teknis di Bidang pengembangan prasarana transportasi;
- penyediaan dan pemeliharaan prasarana transportasi;
- pemantauan kelengkapan prasarana transportasi;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Bidang pengembangan prasarana transportasi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Seksi Pengembangan Prasarana Angkutan
Seksi Pengembangan Prasarana Angkutan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan penyediaan, penyediaan, pengendalian dan evaluasi penyediaan
 prasarana angkutan.
 Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengembangan Prasarana Angkutan mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Seksi prasarana angkutan;
- Penyusunan perencanaan penyediaan prasarana angkutan;
- Penyediaan, pemasangan, dan pemeliharaan prasarana angkutan;
- Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan prasarana angkutan;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Seksi Pengembangan Prasarana angkutan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Seksi Pengembangan Prasarana Lalu Lintas.
Seksi Pengembangan Prasarana Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan perencanaan penyediaan, penyediaan, pengendalian dan evaluasi penyediaan
 prasarana lalu lintas.
 Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengembangan Prasarana Lalu Lintas mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja seksi pengembangan prasarana lalu lintas;
- Penyusunan perencanaan penyediaan prasarana lalu lintas;
- Penyediaan, pemasangan, dan pemeliharaan prasarana lalu lintas jalan di jaringan jalan provinsi dan kawasan strategis;
- Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan prasarana lalu lintas jalan di jaringan jalan provinsi dan kawasan strategis;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan seksi pengembangan prasarana lalu lintas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.
Sumber : Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Dishub DIY Tinjau Pemasangan 30 APJ Pintar Bernuansa Budaya di Gunungkidul
Yogyakarta — Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meninjau hasil pemasangan...
Category: Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi
Dishub DIY Gelar Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Kinerja SPKL
Yogyakarta - Dinas Perhubungan DIY melalui Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi menggelar...
Category: Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi
Dishub DIY Lakukan Survei Lokasi Pemasangan APJ Pintar Bernuansa Budaya Tahun 2025
Yogyakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DIY melalui Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi...
Category: Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi
Dukung Wisata dan Keamanan, Dishub DIY Pasang 101 APJ Pintar Bernuansa Budaya di Enam Wilayah Strategis
Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) semakin serius dalam...
Category: Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi
Pencurian Komponen Jadi Ancaman Utama Penerangan Jalan di DIY yang Gunakan Energi Terbarukan
Yogyakarta, 10 November 2023 – Tindakan kriminal berupa pencurian komponen dalam alat penerangan...
Category: Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi
Pelajar Pelopor Dishub DIY 2023
LATAR BELAKANG Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya...
Category: Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi







