Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi
Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi mernpunyai tugas melaksanakan perencanaan penyediaan, penyediaan, pemeliharaan, pengendalian dan evaluasi penyediaan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang prasarana transportasi mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja bidang pengembangan prasarana transportasi;
- perumusan kebijakan teknis di Bidang pengembangan prasarana transportasi;
- penyediaan dan pemeliharaan prasarana transportasi;
- pemantauan kelengkapan prasarana transportasi;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Bidang pengembangan prasarana transportasi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Seksi Pengembangan Prasarana Angkutan
Seksi Pengembangan Prasarana Angkutan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan penyediaan, penyediaan, pengendalian dan evaluasi penyediaan
prasarana angkutan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengembangan Prasarana Angkutan mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja Seksi prasarana angkutan;
- Penyusunan perencanaan penyediaan prasarana angkutan;
- Penyediaan, pemasangan, dan pemeliharaan prasarana angkutan;
- Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan prasarana angkutan;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Seksi Pengembangan Prasarana angkutan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Seksi Pengembangan Prasarana Lalu Lintas.
Seksi Pengembangan Prasarana Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan perencanaan penyediaan, penyediaan, pengendalian dan evaluasi penyediaan
prasarana lalu lintas.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengembangan Prasarana Lalu Lintas mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja seksi pengembangan prasarana lalu lintas;
- Penyusunan perencanaan penyediaan prasarana lalu lintas;
- Penyediaan, pemasangan, dan pemeliharaan prasarana lalu lintas jalan di jaringan jalan provinsi dan kawasan strategis;
- Pelaksanaan pengawasan dan pemantauan prasarana lalu lintas jalan di jaringan jalan provinsi dan kawasan strategis;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan seksi pengembangan prasarana lalu lintas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi dinas.
Sumber : Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Dukung Wisata dan Keamanan, Dishub DIY Pasang 101 APJ Pintar Bernuansa Budaya di Enam Wilayah Strategis
Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) semakin serius dalam...
Category: Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi
Pencurian Komponen Jadi Ancaman Utama Penerangan Jalan di DIY yang Gunakan Energi Terbarukan
Yogyakarta, 10 November 2023 – Tindakan kriminal berupa pencurian komponen dalam alat penerangan...
Category: Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi
Pelajar Pelopor Dishub DIY 2023
LATAR BELAKANG Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya...
Category: Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi
Pemantauan Panjang Antrian Kendaraan dari CC Room ATCS Dishub DIY
ATCS (Area Traffic Control System) adalah suatu sistem pengendalian lalu lintas secara...
Category: Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi
Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas 2022
Dinas Perhubungan (Dishub) DIY bersama dengan Satuan Lalu lintas (Satlantas) DIY menyelanggarakan...
Category: Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi
Dishub DIY Selenggarakan Kampanye Keselamatan Lalu Lintas
Bidang Keselamatan dan Transportasi Dinas Perhubungan DIY menyelenggarakan program Kampanye...
Category: Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi
Data Kinerja
Analisis
Berdasarkan hasil studi Evaluasi Kinerja Keselamatan Jalan Provinsi di tahun 2017 sampai tahun 2021, diketahui bahwa pada tahun 2019 mengalami rasio tertinggi. Berdasarkan karakteristiknya kejadian kecelakaan pada tahun 2019 disebabkan oleh faktor manusia dengan didukung fakta bahwa kejadian kecelakaan terjadi sebagian besar pada kondisi cuaca cerah, kondisi pencahayaan terang, terjadi pada ruas jalan yang lurus, dengan kondisi jalan datar dan perkerasan jalan yang baik. Pada tahun 2020, rasio jumlah kecelakaan mengalami penurunan dikarenakan adanya pandemi Covid-19, dimana ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pembatasan mobilitas masyarakat. Pada tahun 2021, rasio jumlah kecelakaan mengalami kenaikan kembali. Faktor terbesar terjadinya kecelakaan pada tahun 2021 kembali didominasi oleh faktor manusia seperti melebihi batas kecepatan maksimal, kesadaran berlalu lintas yang rendah, penggunaan telpon seluler. Selain faktor manusia, ada beberapa faktor kecelakaan yang disebabkan oleh faktor prasarana jalan berupa kondisi jalan yang belum ideal seperti lebar bahu, lebar lajur dan jarak pandang yang belum memadai dan genangan air hujan.
Kecelakaan Berdasarkan Tingkat Fatalitas
No | Tahun | Kasus Kecelakaan | Tingkat Fatalitas | Kerugian Material | Angka Equivalen Kecelakaan (AEK) | ||
Meninggal Dunia | Luka Berat | Luka Ringan | |||||
1 | 2016 | 3.808 | 544 | 12 | 4.883 | 2.221.838.000 | 21.213 |
2 | 2017 | 4.313 | 398 | 49 | 5.963 | 2.879.731.000 | 22.812 |
3 | 2018 | 4.729 | 526 | 16 | 6.698 | 2.786.635.000 | 26.454 |
4 | 2019 | 6.113 | 498 | 7 | 7.706 | 2.722.255.008 | 29.115 |
5 | 2020 | 5.016 | 437 | 1 | 6.341 | 2.344.035.500 | 24.270 |
6 | 2021 | 5.350 | 452 | 3 | 6.390 | 2.393.687.000 | 24.603 |
*Perhitungan dari seluruh DIY
Analisis
pada tahun 2016 – 2019, jumlah kecelakaan di DIY mengalami peningkatan rata-rata setiap tahun sebesar 17,39%. Pada tahun 2020 mengalami penurunan sebesar -17,95% seiring dengan adanya pandemi Covid-19, dimana diberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat, tetapi pada tahun 2021 jumlah kasus kecelakaan kembali mengalami kenaikan sebesar 6,66% seiring dengan meredanya pandemi Covid-19.
Analisis
pada tahun 2018 - 2021, korban kecelakaan terbesar terjadi pada usia 15 – 19 tahun sebesar 15,12 % kemudian usia diatas 60 tahun sebesar 14,61%, usia 12 – 14 tahun sebesar 13,97% dan usia 25 – 29 tahun sebesar 7,85%. Sedangkan korban kecelakaan berdasarkan profesi, profesi korban terbesar adalah pelajar/mahasiswa sebesar 28,02%, kemudian pegawai swasta sebesar 25,81% dan petani/peternak/perikanan/buruh sebesar 12,95%. Jika dilihat dari jenis kelamin, korban kecelakaan berjenis kelamin laki-laki sebesar 78,20%, perempuan sebesar 14,52% dan tidak diketahui jenis kelaminnya sebesar 7,28%. Dapat diketahui bahwa korban kecelakaan terbesar berada di usia produktif dengan profesi korban terbanyak adalah pelajar/mahasiswa dan pegawai swasta. Kondisi ini dimungkinkan karena pada usia dan profesi tersebut dituntut mobilitas yang tinggi pada jam-jam sibuk lalu lintas.