Bidang Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki beberapa bidang dan layanan yang saling berkaitan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Bidang Lalu Lintas

Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan lalu lintas untuk penerapan manajemen rekayasa lalu lintas.

Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi:
  1. penyusunan program kerja Bidang Lalu Lintas;
  2. penyiapan kebijakan teknis Bidang Lalu Lintas;
  3. pelaksanaan manajemen dan koordinasi lalu lintas;
  4. pelaksanaan rekayasa lalu lintas;
  5. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  6. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Lalu Lintas; dan
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Seksi Manajemen Lalu Lintas

Seksi Manajemen Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengaturan, pengawasan, koordinasi lalu lintas dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di bidang manajemen lalu lintas jalan.

Seksi Manajemen Lalu Lintas mempunyai fungsi:
  1. penyusunan program kerja Seksi Manajemen Lalu Lintas;
  2. pelaksanaan analisis data kinerja jaringan jalan provinsi;
  3. pelaksanaan analisis data kebutuhan prasarana lalu lintas jalan;
  4. perencanaan manajemen lalu lintas pada jalan provinsi;
  5. penerapan manajemen lalu lintas pada jalan provinsi;
  6. penyiapan bahan pemberian rekomendasi di bidang lalu lintas jalan pada jaringan jalan provinsi;
  7. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Seksi Manajemen Lalu Lintas; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Seksi Rekayasa Lalu Lintas

Seksi Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan jalan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta pelaporan di bidang rekayasa lalu lintas di jaringan jalan provinsi.

Seksi Rekayasa Lalu Lintas mempunyai fungsi:
  1. penyusunan program kerja Seksi Rekayasa Lalu Lintas;
  2. penyusunan rencana dan penentuan prioritas sarana prasarana lalu lintas jalan di jaringan jalan provinsi;
  3. penyediaan, pemasangan, dan pemeliharaan, sarana prasarana lalu lintas jalan di jaringan jalan provinsi;
  4. pelaksanaan pengawasan dan pemantauan sarana prasarana lalu lintas jalan di jaringan jalan provinsi;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan Seksi Rekayasa Lalu Lintas; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Sumber : PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 64 TAHUN 2018 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA DINAS PERHUBUNGAN
ANDALALIN

Andalalin atau bisa disebut juga sebagai analisis dampak lalu lintas adalah sebuah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau sebuah usaha tertentu yang hasilnya akan dituangkan dalam dokumen Andalalin atau sebuah perencanaan pengaturan lalu lintas.
Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan DIY, melayani dalam proses pembuatan Andalalin pada ruas jalan Provinsi.
Image
Keterangan:

  1. Pengembang/pembangun menunjuk konsultan penyusun dokumen ANDALALIN yang sudah bersertifikat sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  2. Dokumen hasil ANDALALIN diajukan kepada Gubernur D. I. Yogyakarta melalui OPD yang ditunjuk (DPPM DIY);
  3. Sekretariat DPPM DIY melakukan verifikasi kelengkapan berkas dokumen hasil ANDALALIN, jika ada yang kurang akan dikembalikan lagi kepada pengembang/pembangun dan jika sudah lengkap akan diteruskan kepada OPD teknis (Dinas Perhubungan DIY) untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan pemeriksaan terhadap dokumen hasil ANDALALIN tersebut;
  4. Pembahasan dan pemeriksaan dokumen hasil ANDALALIN oleh Tim evaluasi ANDALALIN dengan mengundang perwakilan dari pegembang/pembangun agar pihak pengembang/pembangun bisa langsung tau apa saja yang perlu dilakukan dalam hal meminimalisir dampak lalu lintas yang mungkin terjadi akibat adanya kegiatan baru tersebut;
    • Setelah dilakukan pembahasan dan pemeriksaan terhadap dokumen hasil ANDALALIN pengembang/pembangun yang dibantu oleh konsultan berkewajiban untuk memperbaiki dokumen hasil ANDALALIN sesuai dengan saran dan masukan dari para peserta sidang ANDALALIN;
    • Perbaikan hokumen hasil ANDALALIN harus diserahkan kembali ke Dinas Perhubungan DIY selambat – lambatnya 14 hari terhitung setelah tanggal sidang pembahasan ANDALALIN dilakukan;
  5. Setelah dokumen hasil ANDALALIN selesai diperbaiki, Dinas Perhubungan DIY mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan dan surat pengantar pengusulan persetujuan teknis / rekomendasi teknis dokumen hasil ANDALALIN kepada DPPM DIY;
  6. DPPM DIY membuat dan menyampaikan surat persetujuan teknis / rekomendasi teknis dokumen hasil ANDALALIN kepada pengembang/pembangun


NB : SOP jangka waktu proses perijinan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas adalah 60 HK (DPPM DIY = 5 HK, Dinas Perhubungan DIY = 55 HK)
Pemasangan Cermin Tikungan 20 Unit di DIY

Pemasangan Cermin Tikungan 20 Unit di DIY

Dengan semakin berkurangnya kasus Covid-19, berbagai aktivitas masyarakat semakin meningkat. Hal...


Category: Bidang Lalu Lintas
Dishub DIY Ajak Masyarakat Menjaga Alat Penerangan Jalan (APJ)

Dishub DIY Ajak Masyarakat Menjaga Alat Penerangan Jalan (APJ)

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY terus melakukan pemasangan lampu jalan di ruas jalan milik provinsi...


Category: Bidang Lalu Lintas
Tertib Lalu Lintas di Ring Road Selatan

Tertib Lalu Lintas di Ring Road Selatan

Mulai pulihnya kembali kegiatan masyarakat setelah 2 tahun terakhir dihantam pandemi Covid-19...


Category: Bidang Lalu Lintas
Manajemen Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Bandara YIA

Manajemen Rekayasa Lalu Lintas di Simpang Bandara YIA

Kulon Progo - Selasa (16/08) Dinas Perhubungan DIY melaksanakan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas...


Category: Bidang Lalu Lintas
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Simpang Gamping Pelemgurih

Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Simpang Gamping Pelemgurih

Senin (23/05/2022) Dinas Perhubungan DIY berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman,...


Category: Bidang Lalu Lintas
Dishub DIY Belum Akan Lakukan Penataan Betor

Dishub DIY Belum Akan Lakukan Penataan Betor

Pemerintan Daerah (Pemda) DIY, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, menyatakan belum akan...


Category: Bidang Lalu Lintas

Data Kinerja

Manajemen Lalu Lintas

Indikator Kinerja

INDIKATOR KINERJA PROGRAM20172018201920202021
Penerapan Manajemen MRLL di Kawasan Prioritas39%41%48%76%80%
Kawasan Kranggan40%44%48%84%93%
Kawasan Terban64%68%72%96%100%
Kawasan Godean27%27%27%40%40%
Kawasan Seturan25%25%45%85%88%

ll1

Analisis

Penerapan Manajemen Lalu Lintas merupakan kontribusi dari Penerapan manajemen rekayasa lalu lintas di kawasan Kranggan, Terban, Godean  dan Seturan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan/ pengendalian. Secara keseluruhan di 4 kawasan tersebut telah dilaksanakan perencanaan melalui dokumen Perencanaan Manajemen Lalu Lintas Kawasan Kranggan tahun 2016, Penyusunan DED Kawasan Terban - Jalan Sudirman tahun 2014, dan Manajemen Lalu Lintas Kawasan Seturan Tahun 2016. Untuk pelaksanaan dari perencanaan di kawasan tersebut dapat dilaksanakan kecuali pada kawasan Godean. Hal ini disebabkan pada Kawasan Godean, diperlukan perubahan pada simpang sehingga memerlukan koordinasi lintas sektoral. Sedangkan kawasan yang lain, pada saat ini setelah tahap implementasi perencanaan maka dilaksanakan pengendalian/ pengawasan.

VC Ratio Ruas Jalan Provinsi Tertinggi pada Tahun 2021

RankingNama RuasVC Ratio
1Yogyakarta - Kebonagung 1 1
2Jalan Wates Depan Pasar Buah Gamping0,98
3Jalan Utara Simpang Wojo0,93
4Yogyakarta - Kaliurang (Gardu PLN)0,9
5Koroulon - Joholanang0,84
5Koroulon - Joholanang0,84
6Yogyakarta - Kebonagung 1 (Depan Giant Swalayan)0,83
7Jl. Seturan (STIE YKPN)0,83
8Cebongan - Seyegan0,82
9Denggung - Wonorejo0,82
10Yogyakarta -Kebonagung 1 (Sentra Genteng)0,81

ll2

Analisis

Berdasarkan hasil studi kinerja ruas jalan dan simpang di DIY tahun 2021, menunjukkan bahwa ruas jalan Yogyakarta - Kebonagung 1 (Ruko Bantulan) memiliki VC Ratio tertinggi dengan nilai 1,03 atau satu-satunya ruas jalan yang memiliki nilai VC Ratio diatas 1.

Rekayasa Lalu Lintas
© 2023 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.