Accessibility Tools

Bidang Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki beberapa bidang dan layanan yang saling berkaitan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Bidang Lalu Lintas

Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan lalu lintas untuk penerapan manajemen rekayasa lalu lintas serta pengembangan teknologi transportasi.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan program kerja Bidang Lalu Lintas;
  2. Penyiapan kebijakan teknis Bidang Lalu Lintas;
    penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pengembangan teknologi transportasi;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Lalu Lintas; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Seksi Manajemen dan Rekayasa LaIu Lintas

Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengaturan, pengawasan, koordinasi lalu lintas dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di seksi manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
  2. Inventarisasi dan pendataan prasarana lalu lintas jalan provinsi dan kawasan strategis;
  3. Pelaksanaan analisis data kinerja jaringan jalan provinsi dan kawasan strategis;
  4. Pelaksanaan analisis data kebutuhan prasarana lalu lintas jalan provinsi dan kawasan strategis;
  5. Perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan provinsi dan Kawasan strategis;
  6. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di bidang lalu lintas;
  7. Penyiapan uji coba manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan provinsi dan Kawasan strategis;
  8. Penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan provinsi dan kawasan strategis;
  9. Penyiapan bahan pemberian rekomendasi di bidang lalu lintas jalan pada jaringan jalan provinsi dan kawasan strategis;
  10. Pemantanan, evaluasi, dan penyusunan laporan Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas

Seksi Teknologi Transportasi

Seksi Teknologi Transportasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengaturan, pengawasan, koordinasi lalu lintas dan angkutan jalan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Seksi Teknologi Transportasi.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Teknologi Transportasi mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Seksi Teknologi Transportasi;
  2. Penyiapan bahan perllmusan kebijakan teknis teknologi transportasi;
  3. Perencanaan pemanfaatan dan pengembangan teknologi transportasi;
  4. Pemantauan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan berbasis teknologi;
  5. Penerapan pemanfaatan teknologi transportasi;
  6. Penyusunan analisis kebutuhan sarana dan prasarana teknologi transportasi;
  7. Pemantau.an, evaluasi, dan penyusunan laporan Seksi Teknologi Transportasi; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Sumber : Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
ANDALALIN

Andalalin atau bisa disebut juga sebagai analisis dampak lalu lintas adalah sebuah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau sebuah usaha tertentu yang hasilnya akan dituangkan dalam dokumen Andalalin atau sebuah perencanaan pengaturan lalu lintas.
Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan DIY, melayani dalam proses pembuatan Andalalin pada ruas jalan Provinsi.
Image
Keterangan:

  1. Pengembang/pembangun menunjuk konsultan penyusun dokumen ANDALALIN yang sudah bersertifikat sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  2. Dokumen hasil ANDALALIN diajukan kepada Gubernur D. I. Yogyakarta melalui OPD yang ditunjuk (DPPM DIY);
  3. Sekretariat DPPM DIY melakukan verifikasi kelengkapan berkas dokumen hasil ANDALALIN, jika ada yang kurang akan dikembalikan lagi kepada pengembang/pembangun dan jika sudah lengkap akan diteruskan kepada OPD teknis (Dinas Perhubungan DIY) untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan pemeriksaan terhadap dokumen hasil ANDALALIN tersebut;
  4. Pembahasan dan pemeriksaan dokumen hasil ANDALALIN oleh Tim evaluasi ANDALALIN dengan mengundang perwakilan dari pegembang/pembangun agar pihak pengembang/pembangun bisa langsung tau apa saja yang perlu dilakukan dalam hal meminimalisir dampak lalu lintas yang mungkin terjadi akibat adanya kegiatan baru tersebut;
    • Setelah dilakukan pembahasan dan pemeriksaan terhadap dokumen hasil ANDALALIN pengembang/pembangun yang dibantu oleh konsultan berkewajiban untuk memperbaiki dokumen hasil ANDALALIN sesuai dengan saran dan masukan dari para peserta sidang ANDALALIN;
    • Perbaikan hokumen hasil ANDALALIN harus diserahkan kembali ke Dinas Perhubungan DIY selambat – lambatnya 14 hari terhitung setelah tanggal sidang pembahasan ANDALALIN dilakukan;
  5. Setelah dokumen hasil ANDALALIN selesai diperbaiki, Dinas Perhubungan DIY mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan dan surat pengantar pengusulan persetujuan teknis / rekomendasi teknis dokumen hasil ANDALALIN kepada DPPM DIY;
  6. DPPM DIY membuat dan menyampaikan surat persetujuan teknis / rekomendasi teknis dokumen hasil ANDALALIN kepada pengembang/pembangun


NB : SOP jangka waktu proses perijinan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas adalah 60 HK (DPPM DIY = 5 HK, Dinas Perhubungan DIY = 55 HK)
Forum LLAJ Sepakati Langkah Antisipatif di Simpang Empat Ngeplang

Forum LLAJ Sepakati Langkah Antisipatif di Simpang Empat Ngeplang

Yogyakarta - Persoalan keselamatan lalu lintas di Simpang Empat Ngeplang menjadi perhatian serius...


Category: Bidang Lalu Lintas
Lima Pelajar Terbaik Terpilih Sebagai Pelopor Keselamatan Lalu Lintas DIY 2025

Lima Pelajar Terbaik Terpilih Sebagai Pelopor Keselamatan Lalu Lintas DIY 2025

Yogyakarta — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan acara puncak Pemilihan...


Category: Bidang Lalu Lintas
Dinas Perhubungan DIY Gelar

Dinas Perhubungan DIY Gelar "NGOPI": Soroti Tantangan Pengendalian Kecepatan Lalu Lintas yang Berbudaya

Yogyakarta – Dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY),...


Category: Bidang Lalu Lintas
Petunjuk Teknis Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat DIY Tahun 2025

Petunjuk Teknis Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat DIY Tahun 2025

📢 PENGUMUMAN RESMI Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat...


Category: Bidang Lalu Lintas
Plengkung Nirbaya Terancam: Pembatasan Lalu Lintas sebagai Langkah Perlindungan 

Plengkung Nirbaya Terancam: Pembatasan Lalu Lintas sebagai Langkah Perlindungan 

Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Forum Group Discussion...


Category: Bidang Lalu Lintas
Dishub DIY Gelar FGD Evaluasi Manajemen Lalu Lintas untuk Bangkitkan Kawasan Wisata Mangunan

Dishub DIY Gelar FGD Evaluasi Manajemen Lalu Lintas untuk Bangkitkan Kawasan Wisata Mangunan

Yogyakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Focus Group...


Category: Bidang Lalu Lintas

Manajemen Lalu Lintas dan Rekayasa Lalu Lintas

Teknologi Transportasi

© 2025 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.