Bidang Lalu Lintas

Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki beberapa bidang dan layanan yang saling berkaitan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Bidang Lalu Lintas

Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknis, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan fasilitasi penyelenggaraan lalu lintas untuk penerapan manajemen rekayasa lalu lintas serta pengembangan teknologi transportasi.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Lalu Lintas mempunyai fungsi :
  1. Penyusunan program kerja Bidang Lalu Lintas;
  2. Penyiapan kebijakan teknis Bidang Lalu Lintas;
    penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas serta pengembangan teknologi transportasi;
  3. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Bidang Lalu Lintas; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Seksi Manajemen dan Rekayasa LaIu Lintas

Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengaturan, pengawasan, koordinasi lalu lintas dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di seksi manajemen dan rekayasa lalu lintas jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
  2. Inventarisasi dan pendataan prasarana lalu lintas jalan provinsi dan kawasan strategis;
  3. Pelaksanaan analisis data kinerja jaringan jalan provinsi dan kawasan strategis;
  4. Pelaksanaan analisis data kebutuhan prasarana lalu lintas jalan provinsi dan kawasan strategis;
  5. Perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan provinsi dan Kawasan strategis;
  6. Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di bidang lalu lintas;
  7. Penyiapan uji coba manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan provinsi dan Kawasan strategis;
  8. Penerapan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jalan provinsi dan kawasan strategis;
  9. Penyiapan bahan pemberian rekomendasi di bidang lalu lintas jalan pada jaringan jalan provinsi dan kawasan strategis;
  10. Pemantanan, evaluasi, dan penyusunan laporan Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas

Seksi Teknologi Transportasi

Seksi Teknologi Transportasi mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pengaturan, pengawasan, koordinasi lalu lintas dan angkutan jalan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi serta pelaporan di Seksi Teknologi Transportasi.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Teknologi Transportasi mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja Seksi Teknologi Transportasi;
  2. Penyiapan bahan perllmusan kebijakan teknis teknologi transportasi;
  3. Perencanaan pemanfaatan dan pengembangan teknologi transportasi;
  4. Pemantauan kondisi lalu lintas dan angkutan jalan berbasis teknologi;
  5. Penerapan pemanfaatan teknologi transportasi;
  6. Penyusunan analisis kebutuhan sarana dan prasarana teknologi transportasi;
  7. Pemantau.an, evaluasi, dan penyusunan laporan Seksi Teknologi Transportasi; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Sumber : Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
ANDALALIN

Andalalin atau bisa disebut juga sebagai analisis dampak lalu lintas adalah sebuah studi atau kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan atau sebuah usaha tertentu yang hasilnya akan dituangkan dalam dokumen Andalalin atau sebuah perencanaan pengaturan lalu lintas.
Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan DIY, melayani dalam proses pembuatan Andalalin pada ruas jalan Provinsi.
Image
Keterangan:

  1. Pengembang/pembangun menunjuk konsultan penyusun dokumen ANDALALIN yang sudah bersertifikat sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  2. Dokumen hasil ANDALALIN diajukan kepada Gubernur D. I. Yogyakarta melalui OPD yang ditunjuk (DPPM DIY);
  3. Sekretariat DPPM DIY melakukan verifikasi kelengkapan berkas dokumen hasil ANDALALIN, jika ada yang kurang akan dikembalikan lagi kepada pengembang/pembangun dan jika sudah lengkap akan diteruskan kepada OPD teknis (Dinas Perhubungan DIY) untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan pemeriksaan terhadap dokumen hasil ANDALALIN tersebut;
  4. Pembahasan dan pemeriksaan dokumen hasil ANDALALIN oleh Tim evaluasi ANDALALIN dengan mengundang perwakilan dari pegembang/pembangun agar pihak pengembang/pembangun bisa langsung tau apa saja yang perlu dilakukan dalam hal meminimalisir dampak lalu lintas yang mungkin terjadi akibat adanya kegiatan baru tersebut;
    • Setelah dilakukan pembahasan dan pemeriksaan terhadap dokumen hasil ANDALALIN pengembang/pembangun yang dibantu oleh konsultan berkewajiban untuk memperbaiki dokumen hasil ANDALALIN sesuai dengan saran dan masukan dari para peserta sidang ANDALALIN;
    • Perbaikan hokumen hasil ANDALALIN harus diserahkan kembali ke Dinas Perhubungan DIY selambat – lambatnya 14 hari terhitung setelah tanggal sidang pembahasan ANDALALIN dilakukan;
  5. Setelah dokumen hasil ANDALALIN selesai diperbaiki, Dinas Perhubungan DIY mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan dan surat pengantar pengusulan persetujuan teknis / rekomendasi teknis dokumen hasil ANDALALIN kepada DPPM DIY;
  6. DPPM DIY membuat dan menyampaikan surat persetujuan teknis / rekomendasi teknis dokumen hasil ANDALALIN kepada pengembang/pembangun


NB : SOP jangka waktu proses perijinan persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas adalah 60 HK (DPPM DIY = 5 HK, Dinas Perhubungan DIY = 55 HK)
Resmi Dibuka, Ini Tips Aman Berkendara Melintas di Jalan Pandansimo

Resmi Dibuka, Ini Tips Aman Berkendara Melintas di Jalan Pandansimo

Setelah sepekan masa uji coba dan evaluasi, Jembatan Pandansimo yang menghubungkan Kabupaten...


Category: Bidang Lalu Lintas
Jembatan Pandansimo Mulai Uji Coba, Akses Selatan DIY Makin Lancar

Jembatan Pandansimo Mulai Uji Coba, Akses Selatan DIY Makin Lancar

Kulon Progo–Bantul – Setelah lama dinanti, Jembatan Pandansimo yang menghubungkan Kabupaten Kulon...


Category: Bidang Lalu Lintas
Dishub DIY Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Dishub DIY Hadiri Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70

Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) turut menghadiri acara...


Category: Bidang Lalu Lintas
Pelajar DIY, Aura Devi Cahyaning Hanggit Raih Juara III Nasional Pelajar Pelopor Keselamatan Transportasi Darat 2025

Pelajar DIY, Aura Devi Cahyaning Hanggit Raih Juara III Nasional Pelajar Pelopor Keselamatan Transportasi Darat 2025

Yogyakarta – Kabar membanggakan datang dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Aura Devi Cahyaning...


Category: Bidang Lalu Lintas
Forum LLAJ Sepakati Langkah Antisipatif di Simpang Empat Ngeplang

Forum LLAJ Sepakati Langkah Antisipatif di Simpang Empat Ngeplang

Yogyakarta - Persoalan keselamatan lalu lintas di Simpang Empat Ngeplang menjadi perhatian serius...


Category: Bidang Lalu Lintas
Lima Pelajar Terbaik Terpilih Sebagai Pelopor Keselamatan Lalu Lintas DIY 2025

Lima Pelajar Terbaik Terpilih Sebagai Pelopor Keselamatan Lalu Lintas DIY 2025

Yogyakarta — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan acara puncak Pemilihan...


Category: Bidang Lalu Lintas

Manajemen Lalu Lintas dan Rekayasa Lalu Lintas

Teknologi Transportasi

© 2025 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.