Bidang Pengendalian Operasional
Bidang Pengendalian Operasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknis, pembinaan, dan penyelenggaraan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengendalian Operasional mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Bidang Pengendalian Operasional;
- perumusan kebijakan dan perencanaan teknis Bidang Pengendalian Operasional;
- pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
- pengawasan dan pengendalian operasional angkutan umum, angkutan barang, dan moda transportasi tradisional;
- pengawasan dan pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan angkutan umum dan angkutan barang;
- pelaksanaan pengawasan operasional angkutan;
- pelaksanaan pembinaan, pendampingan dan pengadministrasian serta koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sector perhubungan/ lalu lintas angkutan jalan;
- penegakan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan pada kawasan strategis;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Bidang Pengendalian Operasional; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas
Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan dan pembinaan pengendalian operasional lalu lintas.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja seksi pengendalian operasional lalu lintas;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian operasional lalu lintas;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian lalu lintas jalan secara statis maupun mobile/patrol pada jalan provinsi dan kawasan strategis;
- Pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas di jalan provinsi dan kawasan strategis;
- Pelaksanaan pemeriksaan, pemberkasan dan rekapitulasi penegakan hukum serta pengiriman berkas kepada pengadilan negeri;
- Pemantallan, evaluasi, dan penyusunan laporan seksi pengendalian operasional lalu lintas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan
Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan dan pembinaan pengendalian operasional angkutan jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja seksi pengendalian operasional angkutan jalan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian operasional angkutan jalan;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian operasional serta penegakan hukum angkutan penumpang umum di jalan provinsi, kawasan strategis dan terminal secara statis maupun mobile/patroli;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian operasional serta penegakan hukum angkutan barang di jalan provinsi dan kawasan strategis secara statis maupun mobile/patroli;
- Pelaksanaan pemeriksaan, pemberkasan dan rekapitulasi penegakan hukum serta pengiriman berkas kepada pengadilan negeri;
- Pelaksanaan pengecekan terhadap kondisi fisik teknis kendaraan angkutan penumpang umum;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan seksi pengendalian operasional angkutan jalan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Sumber : Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Dishub DIY Gelar Kampanye Keselamatan LLAJ untuk Perkuat Pemahaman Masyarakat tentang Rencana Kawasan Full Pedestrian
Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan Kampanye...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Dishub DIY Laksanakan Penegakan Hukum LLAJ di Kulon Progo, 19 Kendaraan Ditindak karena Pelanggaran Uji Berkala
Kulon Progo – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melaksanakan kegiatan...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Dishub DIY Tindak 32 Kendaraan pada Operasi LLAJ Imogiri
Bantul - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Operasi Penegakan Hukum...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Banyak Angkutan Tak Laik Jalan, Dishub DIY Tilang Puluhan Kendaraan dan Sasar Pelanggaran ODOL di Srandakan
Bantul - Dalam kegiatan Gabungan Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Dishub DIY Gelar Gabungan Penegakan Hukum LLAJ di Terminal Prambanan, 21 Kendaraan Ditindak
Sleman – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) kembali melaksanakan Gabungan...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Penegakan Hukum LLAJ di Kawasan Sumbu Filosofi, 56 Pengendara Diperiksa
Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama unsur instansi terkait...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Hasil Giat Penegakan Hukum
Angkutan Orang
Angkutan Barang
Pelanggaran Berdasarkan Jenis Pelanggaran
286 : Kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan
288 (3) : Mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat uji berkala dan lulus uji berkala
307 : Kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara muatan, daya angkut, dimensi kendaraan
308 : Kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki ijin trayek







