Accessibility Tools

Bidang Pengendalian Operasional

Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki beberapa bidang dan layanan yang saling berkaitan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Bidang Pengendalian Operasional

Bidang Pengendalian Operasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknis, pembinaan, dan penyelenggaraan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengendalian Operasional mempunyai fungsi :
  1. penyusunan program kerja Bidang Pengendalian Operasional;
  2. perumusan kebijakan dan perencanaan teknis Bidang Pengendalian Operasional;
  3. pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
  4. pengawasan dan pengendalian operasional angkutan umum, angkutan barang, dan moda transportasi tradisional;
  5. pengawasan dan pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan angkutan umum dan angkutan barang;
  6. pelaksanaan pengawasan operasional angkutan;
  7. pelaksanaan pembinaan, pendampingan dan pengadministrasian serta koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sector perhubungan/ lalu lintas angkutan jalan;
  8. penegakan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan pada kawasan strategis;
  9. pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Bidang Pengendalian Operasional; dan
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.


Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas

Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan dan pembinaan pengendalian operasional lalu lintas.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas mempunyai fungsi:
  1. Penyusunan program kerja seksi pengendalian operasional lalu lintas;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian operasional lalu lintas;
  3. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian lalu lintas jalan secara statis maupun mobile/patrol pada jalan provinsi dan kawasan strategis;
  4. Pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas di jalan provinsi dan kawasan strategis;
  5. Pelaksanaan pemeriksaan, pemberkasan dan rekapitulasi penegakan hukum serta pengiriman berkas kepada pengadilan negeri;
  6. Pemantallan, evaluasi, dan penyusunan laporan seksi pengendalian operasional lalu lintas; dan
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.


Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan

Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan dan pembinaan pengendalian operasional angkutan jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja seksi pengendalian operasional angkutan jalan;
  2. Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian operasional angkutan jalan;
  3. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian operasional serta penegakan hukum angkutan penumpang umum di jalan provinsi, kawasan strategis dan terminal secara statis maupun mobile/patroli;
  4. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian operasional serta penegakan hukum angkutan barang di jalan provinsi dan kawasan strategis secara statis maupun mobile/patroli;
  5. Pelaksanaan pemeriksaan, pemberkasan dan rekapitulasi penegakan hukum serta pengiriman berkas kepada pengadilan negeri;
  6. Pelaksanaan pengecekan terhadap kondisi fisik teknis kendaraan angkutan penumpang umum;
  7. Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan seksi pengendalian operasional angkutan jalan; dan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.



Sumber : Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Generasi Muda Maguwoharjo Dapat Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba

Generasi Muda Maguwoharjo Dapat Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas dan Bahaya Narkoba

Sleman - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Jasa Raharja Kanwil...


Category: Bidang Pengendalian Operasional
Semarakkan Kemerdekaan, Dishub DIY Ikut #GerakanPembagianBenderaMerahPutih2025 dalam Gakkum LLAJ

Semarakkan Kemerdekaan, Dishub DIY Ikut #GerakanPembagianBenderaMerahPutih2025 dalam Gakkum LLAJ

Sleman — Semangat kemerdekaan turut menyala dalam kegiatan Penegakan Hukum (Gakkum) Lalu Lintas...


Category: Bidang Pengendalian Operasional
Kendaraan Pribadi Ungguli Transportasi Umum di DIY Selama Nataru 2024/2025

Kendaraan Pribadi Ungguli Transportasi Umum di DIY Selama Nataru 2024/2025

Yogyakarta, 15 Januari 2025 - Libur natal dan tahun baru (Nataru) menjadi momen yang sangat...


Category: Bidang Pengendalian Operasional
Dishub DIY Gelar Uji Emisi untuk Dukung Program Low Emission Zone di Kawasan Sumbu Filosofi

Dishub DIY Gelar Uji Emisi untuk Dukung Program Low Emission Zone di Kawasan Sumbu Filosofi

Yogyakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) DIY kembali melaksanakan uji emisi di kawasan Sumbu...


Category: Bidang Pengendalian Operasional
Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SMAN 1 Wates

Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di SMAN 1 Wates

Yogyakarta - Dinas Perhubungan DIY menggelar acara Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMAN...


Category: Bidang Pengendalian Operasional
Dinas Perhubungan DIY Ramp Check Sejumlah PO Bus Pariwisata, Upaya Tingkatkan Keselamatan Jelang Angkutan Lebaran 2024

Dinas Perhubungan DIY Ramp Check Sejumlah PO Bus Pariwisata, Upaya Tingkatkan Keselamatan Jelang Angkutan Lebaran 2024

Yogyakarta, 22 Maret 2024 - Jelang mudik Lebaran 2024, Dinas Perhubungan Daerah Istimewa...


Category: Bidang Pengendalian Operasional

Hasil Giat Penegakan Hukum

Angkutan Orang


Angkutan Barang




Pelanggaran Berdasarkan Jenis Pelanggaran

Keterangan pasal :
286 : Kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan
288 (3) : Mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat uji berkala dan lulus uji berkala
307 : Kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara muatan, daya angkut, dimensi kendaraan
308 : Kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki ijin trayek

Analisis

Tabel tersebut menunjukkan data hasil penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan DIY selama empat tahun terakhir dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2024. Diketahui persentase pelanggaran tertinggi dari jumlah kendaraan terperiksa sebesar 19,8% pada tahun 2022. Dan pelanggaran terbanyak setiap tahunnya pada Pasal 288 (3) tentang kendaraan yang tidak dilengkapi surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala, yaitu sebesar 77,5% untuk tahun 2021, 92,7% untuk tahun 2022, 91,8% untuk tahun 2023, 97% untuk tahun 2024
Daerah rawan kecelakaan atau biasa disebut black spot adalah daerah yang mempunyai jumlah kecelakaan lalu lintas tinggi, resiko dan kecelakaan tinggi pada suatu ruas jalan. untuk mengetahui data tersebut dilakukan studi Daerah rawan kecelakaan di jalan provinsi yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan DIY, dimana data yang digunakan diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sebelumnya, baik yang terjadi di jalan Nasional, jalan Provinsi, jalan Kabupaten atau lokasi lain yang tercatat dalam IRSMS (Integrated Road Safety Management System) Kepolisian Republik Indonesia. Berikut 10 (sepuluh) ruas jalan prioritas yang memiliki daerah rawan kecelakaan terbesar di jalan Provinsi:
© 2025 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.