Bidang Pengendalian Operasional
Bidang Pengendalian Operasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknis, pembinaan, dan penyelenggaraan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengendalian Operasional mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Bidang Pengendalian Operasional;
- perumusan kebijakan dan perencanaan teknis Bidang Pengendalian Operasional;
- pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
- pengawasan dan pengendalian operasional angkutan umum, angkutan barang, dan moda transportasi tradisional;
- pengawasan dan pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan angkutan umum dan angkutan barang;
- pelaksanaan pengawasan operasional angkutan;
- pelaksanaan pembinaan, pendampingan dan pengadministrasian serta koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sector perhubungan/ lalu lintas angkutan jalan;
- penegakan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan pada kawasan strategis;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Bidang Pengendalian Operasional; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas
Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan dan pembinaan pengendalian operasional lalu lintas.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja seksi pengendalian operasional lalu lintas;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian operasional lalu lintas;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian lalu lintas jalan secara statis maupun mobile/patrol pada jalan provinsi dan kawasan strategis;
- Pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas di jalan provinsi dan kawasan strategis;
- Pelaksanaan pemeriksaan, pemberkasan dan rekapitulasi penegakan hukum serta pengiriman berkas kepada pengadilan negeri;
- Pemantallan, evaluasi, dan penyusunan laporan seksi pengendalian operasional lalu lintas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan
Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan dan pembinaan pengendalian operasional angkutan jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja seksi pengendalian operasional angkutan jalan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian operasional angkutan jalan;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian operasional serta penegakan hukum angkutan penumpang umum di jalan provinsi, kawasan strategis dan terminal secara statis maupun mobile/patroli;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian operasional serta penegakan hukum angkutan barang di jalan provinsi dan kawasan strategis secara statis maupun mobile/patroli;
- Pelaksanaan pemeriksaan, pemberkasan dan rekapitulasi penegakan hukum serta pengiriman berkas kepada pengadilan negeri;
- Pelaksanaan pengecekan terhadap kondisi fisik teknis kendaraan angkutan penumpang umum;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan seksi pengendalian operasional angkutan jalan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Sumber : Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Kemenhub Lepas 10 Bus Mudik Gratis dari Terminal Giwangan, Dishub DIY Tekankan Keselamatan
YOGYAKARTA – Sebanyak 10 bus angkutan balik gratis tahun 2026 rute Yogyakarta–Jakarta resmi...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Dishub DIY Gelar Apel Siaga dan Rapat Koordinasi Persiapan Angkutan Lebaran Tahun 2026
Yogyakarta, 12 Maret 2026 – Dalam rangka meningkatkan kesiapan pelayanan transportasi kepada...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Dishub DIY Lakukan Penegakan Hukum Lalu Lintas di Kawasan Sumbu Filosofi
Yogyakarta — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan operasi penegakan...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Dishub DIY Laksanakan Pengawasan Bus Trans Jogja di Terminal Giwangan
Yogyakarta — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta melaksanakan kegiatan pengawasan dan...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Dishub DIY Laksanakan Ramp Check di Terminal Jombor Sleman dan Terminal Dhaksinarga Gunungkidul sebagai Bagian dari Persiapan Mudik Lebaran 2026
Yogyakarta — Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjelang arus mudik...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Dishub DIY Siapkan Strategi Khusus Amankan Angkutan Lebaran 2026, Wujudkan Arus Mudik Aman dan Berkeselamatan
Yogyakarta — Guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik,...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Hasil Giat Penegakan Hukum
Angkutan Orang
Angkutan Barang
Pelanggaran Berdasarkan Jenis Pelanggaran
286 : Kendaraan bermotor roda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan lain jalan
288 (3) : Mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang tidak dilengkapi dengan surat uji berkala dan lulus uji berkala
307 : Kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara muatan, daya angkut, dimensi kendaraan
308 : Kendaraan bermotor umum yang tidak memiliki ijin trayek







