Bidang Pengendalian Operasional
Bidang Pengendalian Operasional mempunyai tugas melaksanakan perencanaan teknis, pembinaan, dan penyelenggaraan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pengendalian Operasional mempunyai fungsi :
- penyusunan program kerja Bidang Pengendalian Operasional;
- perumusan kebijakan dan perencanaan teknis Bidang Pengendalian Operasional;
- pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas jalan;
- pengawasan dan pengendalian operasional angkutan umum, angkutan barang, dan moda transportasi tradisional;
- pengawasan dan pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan angkutan umum dan angkutan barang;
- pelaksanaan pengawasan operasional angkutan;
- pelaksanaan pembinaan, pendampingan dan pengadministrasian serta koordinasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sector perhubungan/ lalu lintas angkutan jalan;
- penegakan peraturan lalu lintas dan angkutan jalan pada kawasan strategis;
- pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan program Bidang Pengendalian Operasional; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas
Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan dan pembinaan pengendalian operasional lalu lintas.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja seksi pengendalian operasional lalu lintas;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian operasional lalu lintas;
- Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian lalu lintas jalan secara statis maupun mobile/patrol pada jalan provinsi dan kawasan strategis;
- Pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas di jalan provinsi dan kawasan strategis;
- Pelaksanaan pemeriksaan, pemberkasan dan rekapitulasi penegakan hukum serta pengiriman berkas kepada pengadilan negeri;
- Pemantallan, evaluasi, dan penyusunan laporan seksi pengendalian operasional lalu lintas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan
Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan dan pembinaan pengendalian operasional angkutan jalan.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan mempunyai fungsi:
- Penyusunan program kerja seksi pengendalian operasional angkutan jalan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian operasional angkutan jalan;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian operasional serta penegakan hukum angkutan penumpang umum di jalan provinsi, kawasan strategis dan terminal secara statis maupun mobile/patroli;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian operasional serta penegakan hukum angkutan barang di jalan provinsi dan kawasan strategis secara statis maupun mobile/patroli;
- Pelaksanaan pemeriksaan, pemberkasan dan rekapitulasi penegakan hukum serta pengiriman berkas kepada pengadilan negeri;
- Pelaksanaan pengecekan terhadap kondisi fisik teknis kendaraan angkutan penumpang umum;
- Pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan seksi pengendalian operasional angkutan jalan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.
Sumber : Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2022 Tanggal 30 Desember 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN ANGKUTAN BARANG KE KAROSERI
Selain pengawasan di jalan raya dilakukan juga pengawasan di perusahaan karoseri berupa pembinaan...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Pengawasan dan Pembinaan Angkutan Umum Tidak Berjadwal
Dishub DIY berupaya untuk meminimalkan terjadinya kendala teknis atau kerusakan teknis di lapangan...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Pengawasan dan Pembinaan Angkutan Barang di Karoseri
Kamis (18/08), Bidang Pengendalian Operasional Dishub DIY melaksanakan kegiatan Pengawasan dan...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Yogyakarta Wacanakan Pembatasan Kendaraan
Tingkat kepadatan lalu lintas yang mendekati ambang batas serta rata-rata kecepatan kendaraan yang...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Dishub Bantul Himbau Pengelola Parkir di Parangtritis
Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul menghimbau pengelola parkir di kawasan Pantai Parangtritis,...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Personil Dinas Perhubungan DIY Siap Bertugas 24 Jam Selama Masa Angkutan Lebaran
Dinas Perhubungan DIY menyiapkan ratusan personil yang akan bertugas di beberapa posko yang...
Category: Bidang Pengendalian Operasional
Data Kinerja
Analisis
Persentase jumlah pelanggaran tertinggi terdapat pada tahun 2020. Berdasarkan jenis pelanggaran, Dokumen Perjalanan (Buku Uji/Kartu Uji, STNK, SIM, dsb) menjadi alasan utama terjadinya pelanggaran angkutan jalan. Sedangkan pada tahun 2020 terdapat pelanggaran ditemukan dokumen perjalanan terbanyak dari tahun 2018 hingga tahun 2021. Salah satu penyebab tingginya pelanggaran dokumen yaitu dengan adanya pembatasan pelayanan Uji Kir Kendaraan di seluruh Balai PKB Dishub Kab/Kota yang hanya 50 % yang di kir/di uji per harinya tidak lebih dari 50 kendaraan serta ijin trayek karena adanya SE pembatasan jam kerja tatap muka pada masa pandemi COVID-19.
Pelanggaran Berdasarkan Jenis Pelanggaran
TAHUN | KELAIKAN | DOKUMEN | ODOL | IZIN TRAYEK |
2018 | 8 | 235 | 123 | 21 |
2019 | 44 | 562 | 291 | 47 |
2020 | 62 | 596 | 170 | 44 |
2021 | 19 | 345 | 93 | 8 |
Analisis
Pelanggaran terbanyak mulai dari tahun 2018 sampai dengan 2021 terjadi pada tahun 2020. Pelanggaran pada tahun 2020 didominasi pelanggaran Kelaikan Kendaraan atau Uji KIR yang masa ujinya habis dan dokumen perjalanan mati.