Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran
Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan terminal dan perparkiran untuk meningkatkan penumpang yang terlayani pada simpul transportasi dan kendaraan yang terlayani pada tempat khusus parkir.
Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Balai;
- pelaksanaan operasional terminal dan perparkiran;
- penarikan retribusi pada terminal dan kawasan perparkiran;
- pengelolaan sarana dan prasarana terminal dan perparkiran;
- pengembangan dan pengendalian mutu pelayanan;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Seksi Pengelolaan Terminal
Seksi Pengelolaan Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mempunyai tugas melaksanakan operasional dan pengawasan terminal.
Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan Terminal mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Terminal;
- penyusunan standar pelayanan dan penyusunan rencana operasional terminal;
- pelaksanaan pengoperasian terminal;
- pengawasan angkutan penumpang di terminal;
- pengelolaan sarana dan prasarana terminal;
- pemungutan retribusi di terminal;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengelolaan Terminal; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Seksi Pengelolaan Perparkiran
Seksi Pengelolaan Perparkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mempunyai tugas melaksanakan operasional dan pengawasan perparkiran.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan Perparkiran mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Perparkiran;
- penyusunan standar pelayanan dan penyusunan rencana operasional Perparkiran;
- pengelolaan sarana dan prasarana perparkiran;
- pelaksanaan tata kelola perparkiran;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengelolaan Perparkiran; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Sumber : PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 94 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERHUBUNGAN
Sosialisasi Angkutan Umum Oleh Dishub DIY dan Komisi C DPRD DIY
Kamis (1/12/2022) telah dilaksanakan rapat dan sosialisasi oleh Dishub DIY, Komisi C DPRD DIY,...
Category: UPT Balai Perparkiran dan Terminal
Title | Version | Description | Size | Hits | Download |
---|---|---|---|---|---|
Maklumat Pelayanan BPTPAR Tahun 2021 | 316.25 KB | 274 |
Download
Open |
||
Standar Pelayanan BPTPAR Tahun 2021 | 3.96 MB | 630 |
Download
Open |
||
Laporan Survei Kepuasan Masyarakat BPTPAR Tahun 2022 | 7.47 MB | 293 |
Download
Open |
Data Kinerja
Indikator Kinerja Pengelolaan Terminal
INDIKATOR KINERJA PROGRAM | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 |
Penumpang yang terlayani pada simpul transportasi dan perparkiran (penumpang/hari) | - | - | 7278 | 2653 | 9489 |
Analisis
Penurunan penumpang yang terlayani pada Terminal tipe B pada tahun 2020 sebesar 93% dari tahun 2019 karena akibat dari pandemi Covid-19, pengaturan pembatasan jumlah penumpang angkutan umum dan tidak beroperasinya angkutan umum sehingga berdampak pada berkurangnya pengguna angkutan umum pada simpul-simpul transportasi. Namun pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar 30% dari tahun 2019 karena adanya kebijakan terhadap pembatasan penumpang angkutan umum tidak melebihi (75 %) dari kapasitas penumpang dan operasional angkutan umum.
Pada tahun 2019 jumlah penumpang yang dilayani di Terminal Jombor sebanyak 1.962.688 penumpang per tahun dan Terminal Wates sebanyak 693.884 .Sehingga pada tahun 2019 jumlah penumpang yang terlayani pada simpul transportasi sebanyak 2.656.572 penumpang per tahun sehingga rata-rata penumpang yang terlayani pada simpul transportasi sebanyak 7278 penumpang per hari.
Pada tahun 2020 jumlah penumpang yang dilayani di Terminal Jombor sebanyak 788.044 penumpang per tahun dan Terminal Wates sebanyak 183.080 penumpang per tahun. Sehingga pada tahun 2020 jumlah penumpang yang terlayani pada Terminal tipe B sebanyak 971.124 penumpang per tahun sehingga rata-rata penumpang yang terlayani pada simpul transportasi sebanyak 2.653 penumpang per hari.
Pada tahun 2021 jumlah penumpang yang dilayani di Terminal Jombor sebanyak 3.261.131 penumpang per tahun dan Terminal Wates sebanyak 202.354 penumpang per tahun. Sehingga pada tahun 2021 jumlah penumpang yang terlayani pada Terminal tipe B sebanyak 3.463.485 penumpang per tahun sehingga rata-rata penumpang yang terlayani pada simpul transportasi sebanyak 9.489 penumpang per hari
Analisis
Jumlah penumpang yang terlayani pada simpul transportasi di tahun 2022 pada rentang bulan Januari-Agustus terjadi penurunan dan kenaikan jumlah penumpang namun secara komulatif mengalami peningkatan jumlah penumpang yang terlayani