Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran
Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran (BPTPAR) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). BPTPAR berperan sebagai pelaksana kebijakan teknis dan pelayanan operasional di bidang terminal tipe B, tempat khusus parkir (TKP), dan Park & Ride. Keberadaan BPTPAR menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran sistem transportasi darat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebagai ujung tombak pelayanan transportasi darat, BPTPAR hadir untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat melalui pengelolaan terminal yang tertib, aman, dan nyaman. Selain itu, BPTPAR juga bertugas menyediakan fasilitas parkir yang teratur dan berstandar pelayanan publik. Dalam melaksanakan perannya, BPTPAR mengelola berbagai aspek operasional dan infrastruktur transportasi, termasuk sistem pelayanan, pengawasan, serta optimalisasi sarana dan prasarana pendukung di terminal dan kawasan perparkiran.
Secara struktural, BPTPAR terdiri atas Seksi Pengelolaan Terminal dan Seksi Pengelolaan Perparkiran. Kedua seksi tersebut bekerja sama dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik dengan menjunjung tinggi nilai profesionalitas, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Sinergi antarseksi ini menjadi kunci utama dalam menjaga mutu pelayanan transportasi di lingkungan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berlandaskan semangat “MELAYANI DARI HATI”, BPTPAR senantiasa menempatkan kepuasan dan kenyamanan masyarakat sebagai prioritas utama. Nilai tersebut menjadi dasar dalam setiap langkah pelayanan, mulai dari pengelolaan terminal hingga penyediaan fasilitas parkir. Dengan pendekatan yang humanis dan inklusif, BPTPAR berupaya menciptakan pengalaman transportasi yang berdaya guna bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui komitmen tersebut, BPTPAR terus berupaya mewujudkan sistem transportasi publik yang terintegrasi, modern, dan berkelanjutan. Upaya ini sejalan dengan visi Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam membangun layanan transportasi yang aman, andal, serta ramah bagi masyarakat. Dengan dedikasi yang berkelanjutan, BPTPAR bertekad menjadi lembaga pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas transportasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Terminal Tipe B
Terminal Tipe B
Terminal yang melayani angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan pedesaan, dan angkutan kota di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
- Terminal Jombor
- Terminal Wates
Tempat Khusus Parkir (TKP)
Tempat Khusus Parkir (TKP)
Area parkir yang dikelola pemerintah daerah untuk umum dengan pengaturan dan retribusi resmi sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Tempat Khusus Parkir Beskalan
- Tempat Khusus Parkir Ketandan
Park & Ride
Park & Ride
Fasilitas parkir terpadu yang memungkinkan pengguna kendaraan pribadi berpindah ke angkutan umum untuk melanjutkan perjalanan.
- Park & Ride Prambanan
- Park & Ride Bandara Adisutjipto
- Park & Ride Gamping
- Park & Ride Dongkelan
Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan terminal dan perparkiran untuk meningkatkan penumpang yang terlayani pada simpul transportasi dan kendaraan yang terlayani pada tempat khusus parkir.
Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Balai;
- pelaksanaan operasional terminal dan perparkiran;
- penarikan retribusi pada terminal dan kawasan perparkiran;
- pengelolaan sarana dan prasarana terminal dan perparkiran;
- pengembangan dan pengendalian mutu pelayanan;
- pelaksanaan ketatausahaan;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Seksi Pengelolaan Terminal
Seksi Pengelolaan Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mempunyai tugas melaksanakan operasional dan pengawasan terminal.
Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan Terminal mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Terminal;
- penyusunan standar pelayanan dan penyusunan rencana operasional terminal;
- pelaksanaan pengoperasian terminal;
- pengawasan angkutan penumpang di terminal;
- pengelolaan sarana dan prasarana terminal;
- pemungutan retribusi di terminal;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengelolaan Terminal; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Seksi Pengelolaan Perparkiran
Seksi Pengelolaan Perparkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mempunyai tugas melaksanakan operasional dan pengawasan perparkiran.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan Perparkiran mempunyai fungsi:
- penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Perparkiran;
- penyusunan standar pelayanan dan penyusunan rencana operasional Perparkiran;
- pengelolaan sarana dan prasarana perparkiran;
- pelaksanaan tata kelola perparkiran;
- pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengelolaan Perparkiran; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.
Sumber : PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 94 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERHUBUNGAN
Wujudkan Terminal Sehat, Puskesmas Mlati 1 Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan HIV di Terminal Jombor
Yogyakarta - Puskesmas Mlati bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menggelar kegiatan...
Category: UPT Balai Perparkiran dan Terminal
Forum Konsultasi Publik BPTPAR 2025: Optimalisasi Terminal dan Perparkiran untuk Pelayanan yang Lebih Baik
Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daereh Istimewa Yogyakarta melalui Balai Pengelolaan Terminal dan...
Category: UPT Balai Perparkiran dan Terminal
Luncurkan Manless Cashless Gate Berbasis QRIS, Dishub DIY Turut Serta Dorong Digitalisasi Transaksi
Yogyakarta - Dalam rangka mempercepat digitalisasi sektor parkir, Dinas Perhubungan (Dishub)...
Category: UPT Balai Perparkiran dan Terminal
Dishub DIY dan BNNP DIY Kerja Sama Hadapi Lebaran 2024, Gelar Tes Urin dan Kesehatan Sopir Bus Terminal Jombor
Yogyakarta, Dishub DIY – Jelang arus mudik Lebaran, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP)...
Category: UPT Balai Perparkiran dan Terminal
Dishub DIY Sosialisasikan Tempat Khusus Parkir dan Ajak Masyarakat Gunungkidul Taat Aturan Perparkiran
Yogyakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Unit Pelaksana...
Category: UPT Balai Perparkiran dan Terminal
UPT Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran Dishub DIY Gelar Sinau Bareng, Kenalkan Aset dan Siapkan Inovasi Baru
Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Komunitas Belajar Sinau...
Category: UPT Balai Perparkiran dan Terminal
SKM BPTPAR
LAPORAN SKM 2024_Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran
Laporan SKM Balai Terminal dan Perparkiran DIY 2024 menyajikan hasil survei kepuasan masyarakat atas layanan terminal dan perparkiran. Dokumen ini menjadi acuan evaluasi kinerja serta peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor transportasi.