Accessibility Tools

Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran

Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki beberapa bidang dan layanan yang saling berkaitan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran (BPTPAR) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). BPTPAR berperan sebagai pelaksana kebijakan teknis dan pelayanan operasional di bidang terminal tipe B, tempat khusus parkir (TKP), dan park and ride. Keberadaan BPTPAR menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran sistem transportasi darat di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebagai ujung tombak pelayanan transportasi darat, BPTPAR hadir untuk memastikan kelancaran mobilitas masyarakat melalui pengelolaan terminal yang tertib, aman, dan nyaman. Selain itu, BPTPAR juga bertugas menyediakan fasilitas parkir yang teratur dan berstandar pelayanan publik. Dalam melaksanakan perannya, BPTPAR mengelola berbagai aspek operasional dan infrastruktur transportasi, termasuk sistem pelayanan, pengawasan, serta optimalisasi sarana dan prasarana pendukung di terminal dan kawasan perparkiran.

Secara struktural, BPTPAR terdiri atas Seksi Pengelolaan Terminal dan Seksi Pengelolaan Perparkiran. Kedua seksi tersebut bekerja sama dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik dengan menjunjung tinggi nilai profesionalitas, akuntabilitas, dan tanggung jawab. Sinergi antarseksi ini menjadi kunci utama dalam menjaga mutu pelayanan transportasi di lingkungan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Berlandaskan semangat “MELAYANI DARI HATI”, BPTPAR senantiasa menempatkan kepuasan dan kenyamanan masyarakat sebagai prioritas utama. Nilai tersebut menjadi dasar dalam setiap langkah pelayanan, mulai dari pengelolaan terminal hingga penyediaan fasilitas parkir. Dengan pendekatan yang humanis dan inklusif, BPTPAR berupaya menciptakan pengalaman transportasi yang berdaya guna bagi seluruh lapisan masyarakat.

Melalui komitmen tersebut, BPTPAR terus berupaya mewujudkan sistem transportasi publik yang terintegrasi, modern, dan berkelanjutan. Upaya ini sejalan dengan visi Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam membangun layanan transportasi yang aman, andal, serta ramah bagi masyarakat. Dengan dedikasi yang berkelanjutan, BPTPAR bertekad menjadi lembaga pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan zaman dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas transportasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.



Sumber : PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 94 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERHUBUNGAN

Sektor Layanan Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran

Terminal Tipe B

Terminal Tipe B

Terminal yang melayani perjalanan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan terhubung dengan angkutan perkotaan maupun perdesaan untuk mendukung mobilitas masyarakat.

  • Terminal Tipe B Jombor
  • Terminal Tipe B Wates

Tempat Khusus Parkir (TKP)

Tempat Khusus Parkir

Area parkir di luar badan jalan yang disediakan dan dikelola Pemerintah Daerah untuk mendukung kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran parkir bagi masyarakat.

  • Tempat Khusus Parkir Beskalan
  • Tempat Khusus Parkir Ketandan

Park and Ride

Park and Ride

Fasilitas parkir yang disediakan untuk memarkirkan kendaraan pribadi dan melanjutkan perjalanan dengan angkutan umum.

  • Park and Ride Prambanan
  • Park and Ride Bandara Adisutjipto
  • Park and Ride Gamping
  • Park and Ride Dongkelan
Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran 

Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mempunyai tugas menyelenggarakan pengelolaan terminal dan perparkiran untuk meningkatkan penumpang yang terlayani pada simpul transportasi dan kendaraan yang terlayani pada tempat khusus parkir.

Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran mempunyai fungsi:
  1. penyusunan program kerja Balai;
  2. pelaksanaan operasional terminal dan perparkiran;
  3. penarikan retribusi pada terminal dan kawasan perparkiran;
  4. pengelolaan sarana dan prasarana terminal dan perparkiran;
  5. pengembangan dan pengendalian mutu pelayanan;
  6. pelaksanaan ketatausahaan;
  7. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan program Balai; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Seksi Pengelolaan Terminal

Seksi Pengelolaan Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c mempunyai tugas melaksanakan operasional dan pengawasan terminal.

Untuk melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan Terminal mempunyai fungsi:
  1. penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Terminal;
  2. penyusunan standar pelayanan dan penyusunan rencana operasional terminal;
  3. pelaksanaan pengoperasian terminal;
  4. pengawasan angkutan penumpang di terminal;
  5. pengelolaan sarana dan prasarana terminal;
  6. pemungutan retribusi di terminal;
  7. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengelolaan Terminal; dan
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Seksi Pengelolaan Perparkiran

Seksi Pengelolaan Perparkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d mempunyai tugas melaksanakan operasional dan pengawasan perparkiran.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan Perparkiran mempunyai fungsi:
  1. penyusunan program kerja Seksi Pengelolaan Perparkiran;
  2. penyusunan standar pelayanan dan penyusunan rencana operasional Perparkiran;
  3. pengelolaan sarana dan prasarana perparkiran;
  4. pelaksanaan tata kelola perparkiran;
  5. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan Seksi Pengelolaan Perparkiran; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi UPT.

Sumber : PERATURAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 94 TAHUN 2018 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERHUBUNGAN
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Lakukan Monitoring Pelayanan Angkutan Lebaran di Terminal Tipe B Jombor

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Lakukan Monitoring Pelayanan Angkutan Lebaran di Terminal Tipe B Jombor

SLEMAN — Tim monitoring dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melakukan kunjungan kerja ke...


Category: UPT Balai Perparkiran dan Terminal
Dinas Perhubungan DIY Bahas Kesiapan Terminal dan Transportasi Jelang Idul Fitri 1447 H (Lebaran Tahun 2026) Bersama Komisi C DPRD DIY

Dinas Perhubungan DIY Bahas Kesiapan Terminal dan Transportasi Jelang Idul Fitri 1447 H (Lebaran Tahun 2026) Bersama Komisi C DPRD DIY

Yogyakarta – Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan transportasi menjelang arus mudik dan...


Category: UPT Balai Perparkiran dan Terminal
Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Lebaran, Komisi IV DPRD Sumbar Lakukan Studi Banding ke Dinas Perhubungan DIY

Antisipasi Lonjakan Kendaraan Saat Lebaran, Komisi IV DPRD Sumbar Lakukan Studi Banding ke Dinas Perhubungan DIY

Yogyakarta, 9 Maret 2026 – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta menerima kunjungan dinas...


Category: UPT Balai Perparkiran dan Terminal
Kerja Bakti Bersama KLH RI, Terminal Tipe B Jombor Perkuat Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Kerja Bakti Bersama KLH RI, Terminal Tipe B Jombor Perkuat Komitmen Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Sleman — Dalam upaya meningkatkan kesadaran serta praktik pengelolaan lingkungan yang...


Category: UPT Balai Perparkiran dan Terminal
Wujudkan Terminal Sehat, Puskesmas Mlati 1 Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan HIV di Terminal Jombor

Wujudkan Terminal Sehat, Puskesmas Mlati 1 Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan HIV di Terminal Jombor

Yogyakarta - Puskesmas Mlati bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menggelar kegiatan...


Category: UPT Balai Perparkiran dan Terminal
Forum Konsultasi Publik BPTPAR 2025: Optimalisasi Terminal dan Perparkiran untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Forum Konsultasi Publik BPTPAR 2025: Optimalisasi Terminal dan Perparkiran untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daereh Istimewa Yogyakarta melalui Balai Pengelolaan Terminal dan...


Category: UPT Balai Perparkiran dan Terminal

SKM BPTPAR

pdf

LAPORAN SKM 2025_Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran

Laporan SKM Balai Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan DIY 2025 menyajikan hasil survei kepuasan masyarakat atas layanan terminal dan perparkiran. Dokumen ini menjadi acuan evaluasi kinerja serta peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor transportasi.

Size: 13.40 MB
Hits : 313
Date added: 2025-08-26
pdf

Standar Pelayanan Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan DIY Tahun 2025

Standar Pelayanan Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran Dinas Perhubungan DIY 2025 menetapkan persyaratan, mekanisme, waktu, serta jaminan layanan pengelolaan terminal dan perparkiran. Dokumen ini menjadi acuan peningkatan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik di lingkungan balai.

Size: 4.32 MB
Hits : 574
Date added: 2026-01-06

Pengelolaan Terminal

Pengelolaan Perparkiran

© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.