YOGYAKARTA, 6 November 2023 – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berkolaborasi dengan Pokja Pengawasan Lalu Lintas Hewan menggelar giat penegakkan hukum (Gakkum) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan pengawasan angkutan pembawa hewan ternak/piaraan di Jembatan Timbang Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kulwaru, Wates, Kulon Progo pada Senin (6/11/2023).
Giat tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 81/TIM/2023 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru DIY.
Dinas Perhubungan DIY bersama instansi terkait dan pokja pengawasan lalu lintas hewan sesuai SK Gubernur No. 81/TIM/2023 melakukan kegiatan pengawasan dan pengendalian LLAJ serta pengawasan lalu lintas hewan yang masuk dan keluar di DIY.
Pada Senin (6/11) pengawasan LLAJ dan lalu lintas hewan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan DIY, Kepolisian Daerah DIY, Polres Kulonprogo, Polsek Wates, Polisi Pamong Praja, serta BPTD Kelas III DIY dan satgas cukai mendapati dua mobil yang mengangkut hewan ternak sapi.
Satu mobil membawa dua ekor sapi dari daerah Imogiri, Bantul tujuan ke Temon, Kulon Progo. Sementara satu mobil lainnya membawa empat ekor sapi dari daerah Temon tujuan ke Sogan, Kulon Progo. Dua mobil tersebut dipersilakan melanjutkan perjalanan setelah dilakukan pemeriksaan surat dokumen perjalanan serta kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan. Petugas tidak menemukan pelanggaran dalam dokumen perjalanan pengendara. Selain itu, kendaraan juga sesuai standar dan ternak yang dibawa berasal dari dalam wilayah DIY.
Pimpinan giat ini, Raden Sigit Wahyu menerangkan, petugas akan memeriksa setiap kendaraan pembawa ternak yang melintasi wilayah DIY. Bagi pengendara yang membawa ternak dari luar wilayah DIY akan diminta menunjukkan surat keterangan kesehatan hewan yang dibawa.
“Sementara ini, kami mendata kendaraan pengangkut hewan, guna mengetahui asal dan tujuan hewan. Jangan sampai hewan yang masuk di DIY tidak terpantau, yang mana untuk antisipasi adanya penyakit pada hewan menular ke manusia atau sebaliknya di wiayah DIY,” ungkap Sigit yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Dinas Perhubungan DIY.
Sigit mengimbau para pengendara yang mengangkut ternak dari luar DIY untuk membawa surat asal-usul hewan, baik hewan peliharaan maupun hewan ternak. Ia menerangkan, akhir-akhir ini ada sebagian orang yang gemar mengonsumsi daging anjing, kera, bahkan ular yang berpotensi menularkan virus penyakit ke manusia.
Kegiatan pengawasan lalu lintas hewan ini, kata Sigit, bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit dari sesama hewan maupun hewan ke manusia agar tidak menjadi wabah atau hawar di DIY. Beberapa penyakit yang perlu diwaspadai di antaranya, rabies, antraks, dan flu burung.
Berdasarkan SK Gubernur DIY No. 81/TIM/2023 Tim Pelaksana memiliki beberapa tugas, di antaranya melaksanakan pemantauan evaluasi, penilaian risiko, mengkoordinasikan pembentukan Tim Respon Cepat pada keadaan darurat, serta menyusun laporan secara berkala.
Sebanyak 130 kendaraan terperiksa di Giat Gakkum LLAJ dan pengawasan lalu lintas hewan pada Senin (6/11/2023). Ada 16 dari 130 kendaraan tersebut yang ditilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas.