Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam waktu dekat ini kembali menggelar patroli pemeriksaan kelengkapan sarana protokol kesehatan kendaraan umum di seluruh destinasi wisata di wilayah provinsi tersebut, mulai Maret 2021.
"Kami akan memulai kembali patroli pada Maret 2021, khususnya menyasar angkutan umum, seperti bus di tempat-tempat wisata," kata Kepala Seksi Pengendalian Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi saat dihubungi di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, patroli pemeriksaan bakal digalakkan kembali untuk membangun kedisiplinan penerapan protokol kesehatan bagi wisatawan yang memasuki wilayah DIY.
"Paling tidak menunjukkan kesan bahwa berkunjung ke destinasi wisata di Yogyakarta juga harus tertib prokes," kata dia.
Objek pemeriksaan terhadap angkutan umum, kata dia, meliputi pemenuhan penerapan protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak serta pembatasan penumpang, termasuk kepatuhan terhadap aturan sesuai UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Khusus untuk rombongan yang berasal dari daerah zona merah, kata Lazuardi, minimal sopir dan sebagian penumpangnya dapat menunjukkan hasil tes cepat COVID-19 (rapid test) dengan hasil nonreaktif.
Sedangkan untuk angkutan yang terbukti melanggar atau belum memenuhi protokol kesehatan, akan diminta memenuhi prokes. Petugas kemudian mendata serta memberikan teguran secara tertulis. "Kami akan langsung mengirim surat teguran ke alamat perusahaan angkutan tersebut," ucapnya.
Patroli pemeriksaan protokol kesehatan pengendara di destinasi wisata akan dilakukan di pintu masuk serta kantong-kantong parkir kawasan destinasi wisata di lima kabupaten/kota setiap akhir pekan.
Pemeriksaan secara acak itu, menurut dia, telah berlangsung sejak Juli 2020. "Hanya saja, untuk Februari 2021 kami fokus untuk penyekatan di perbatasan, sehingga kami baru bisa melanjutkan Maret 2021," tuturnya.
Sumber : antaranews.com