Dasar Hukum, Tujuan, Hingga Tata Cara Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Yogyakarta, 17 November 2023 – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melaksanakan uji emisi kedaraan bermotor di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta perdana pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Uji emisi yang dilaksanakan di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, tersebut dilaksanakan usai penetapan kawasan Sumbu Filosofi sebagai warisan dunia oleh Badan PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (UNESCO) pada 18 September 2023.

Menurut Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Dalops) Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Lazuardi, giat uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Sumbu Filosofi bertujuan untuk menjaga situs budaya yang ada di kawasan Sumbu Filosofi, terutama di area antara Tugu Pal Putih Jogja hingga Panggung Krapyak.

“Bahwa Sumbu Filosofi Yogyakarta bagian dari 18 satuan ruang strategis (SRS) Tanah Kasultanan Yogyakarta dan Tanah Kadipaten Pakualaman yang masuk dalam proposal kota warisan budaya dunia, meliputi 3 segmen penanda keistimewaan,” tutur Lazuardi dalam acara Sinau Bareng Transportasi di Kantor Dinas Perhubungan DIY, Jumat (17/11/2023).

Lazuardi menerangkan, tiga segmen penanda keistimewaan tersebut terdiri dari kawasan Panggung Krapyak (Jalan KH Ali Maksum, Jalan D.I. Panjaitan, dan Simpang Gading), kawasan Kraton (Jeron Beteng Kraton, Alun-Alun Utara, dan Jalan Pangurakan), serta Kawasan Tugu (Jalan Pangurakan, Jalan Malioboro, Jalan Margo Utomo, dan Tugu Pal Putih).

Lazuardi menjelaskan, salah satu tugas Bidang Dalops Dinas Perhubungan DIY ialah pengaturan dan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan pada kawasan strategis, salah satunya adalah kawasan Sumbu Filosofi.

Dasar hukum uji emisi di kawasan Sumbu Filosofi

Lazuardi menjelaskan dasar hukum pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Sumbu Filosofi mengacu pada:

  • UU No. 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta
  • UU No. 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  • UU No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang DIY
  • Peraturan Gubernur DIY No. 8 Tahun 2010 tentang Program Langit Biru
  • Peraturan Gubernur DIY No. 39 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Sumber Bergerak Kendaraan Bermotor
  • Keputusan Gubernur No108/Kep/2017 tentang Penetapan Ruas Jalan Sepanjang Sumbu Filosofi Sebagai Cagar Budaya
  • Peraturan Gubernur DIY No. 64 Tahun 2018 tentang Dinas Perhubungan DIY beserta peraturan perubahannya.

 

Tujuan uji emisi di kawasan Sumbu Filosofi

Pelaksanaan uji emisi kendaraan bermotor di kawasan Sumbu Filosofi ini, kata Lazuardi, merupakan langkah awal untuk mewujudkan zona rendah emisi (low emission zone) dan area pejalan kaki (pedestrian area) di sekitar Jalan Malioboro hingga Jalan Margo Mulyo pada tahun 2025 mendatang.

Lazuardi menerangkan, pengujian emisi kendaraan bermotor di kawasan Sumbu Filosofi sejalan dengan aspek tekanan lingkungan di dalam dokumen nominasi “The Cosmological Axis of Yogyakarta and Its Historic Landmarks” yang bertujuan untuk mengamankan situs-situs di kawasan tersebut dari kerusakan akibat sejumlah faktor, salah satunya, pencemaran udara.

 

Tata cara uji emisi kendaraan bermotor

Lazuardi menjelaskan, uji emisi kendaran bermotor dilaksanakan setidaknya sekali dalam setahun di kawasan Sumbu Filosofi, Kawasan Kotabaru, Kawasan Kraton, dan Kawasan Pakualaman.

Uji emisi kendaraan bermotor diawali dengan pengisian formulir atau lembar penguji. Pemilik kendaraan akan diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan yang dikendarai.

Lembar uji yang perlu diisi oleh petugas itu terdiri dari beberapa kolom, di antaranya waktu dan lokasi uji, nama penguji, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang diuji, tahun perakitan dan bahan bakar kendaraan, serta hasil uji kendaraan bermotor tersebut berdasarkan baku mutu.

Baku mutu kendaraan bermotor tersebut dijelaskan dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.

Kategori M adalah Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang sedangkan Kategori N adalah Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang.

Lalu, Kategori O adalah Kendaraan Bermotor penarik untuk gandengan atau tempel sedangkan Kategori L adalah Kendaraan Bermotor beroda kurang dari empat atau sepeda motor.

Selanjutnya, petugas akan memasang alat uji emisi ke knalpot kendaraan untuk mengetahui kadar karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) dari hasil pembakaran mesin kendaraan terperiksa.

Nantinya, kadar CO dan HC akan muncul pada alat uji emisi dan langsung dicatat oleh petugas. Hasil pengukuran tersebut kemudian dibandingkan dengan standar yang diatur dalam Permen LHK No. 8 tahun 2023.

Apabila hasil pengukuran tersebut di bawah ambang batas yang diatur, maka petugas akan mencentang kolom “LULUS” di lembar uji dan menempelkan stiker hijau yang betuliskan tanggal pemeriksaan kendaraan.

Akan tetapi, apabila hasil pengukuran kadar CO dan HC melebihi ambang batas yang ditentukan, petugas akan mencentang kolom “TIDAK LULUS” serta menempelkan stiker merah yang bertuliskan tanggal pemeriksaan.

Petugas juga akan memberikan edukasi kepada pengendara yang kendaraannya belum lulus uji emisi untuk melakukan servis kendaraannya. Selain itu, petugas juga akan memberikan informasi tentang rencana kawasan Sumbu Filosofi sebagai zona rendah emisi yang ditetapkan deliniasi kawasanya di mana kawasan tersebut dibatasi hanya boleh dilalui pejalan kaki, kendaraan ramah lingkungan (termasuk kendaraan tradisional, misalnya becak kayuh dan andong), serta transportasi umum bus Trans Jogja.


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.