Accessibility Tools

  • Yogyakarta – Kabar membanggakan datang dari Daerah Istimewa Yogyakarta. Aura Devi Cahyaning Hanggit, siswi SMA Negeri 1 Wates, berhasil meraih Juara III pada ajang Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat Nasional Tahun 2025.

  • Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) turut menghadiri acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 Tahun 2025 yang berlangsung pada Senin, 22 September 2025 pukul 11.00 WIB di Aula Samsat Kota Yogyakarta, Bumijo. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DIY, Rizki Budi Utomo bersama jajaran pejabat lintas instansi.

  • Kulon Progo–Bantul – Setelah lama dinanti, Jembatan Pandansimo yang menghubungkan Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Bantul resmi dibuka untuk uji coba lalu lintas (trial open traffic) pada Senin (29/9/2025).

  • Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) menggelar sosialisasi pengenalan Bus Listrik dengan melibatkan siswa Pondok Pesantren Sulaimaniyah Salami, Selasa (30/9/2025). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 11.00 WIB dengan rute perjalanan dari Terminal Jombor hingga Halte Malioboro 3.

  • Yogyakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberikan dukungan terhadap pelaksanaan uji coba full pedestrian di kawasan Malioboro. Uji coba yang merupakan kolaborasi antara Dishub DIY dan Dishub Kota Yogyakarta ini dilaksanakan selama satu hari penuh, yaitu pada tanggal 7 hingga 8 Oktober 2025, dalam rangka perayaan HUT Kota Yogyakarta.

  • Yogyakarta – Kunjungan kerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari Selasa (1/10/2025) membahas tentang dinamika permasalahan operasional kendaraan roda tiga berbasis transportasi online yang saat ini tersedia pada layanan platform digital Maxride.

  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikenal sebagai daerah yang kaya budaya dan sarat nilai-nilai lokal, termasuk dalam hal transportasi. Namun, di balik itu, masih ada kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, seperti bentor (becak motor).

    Meskipun dianggap praktis, penggunaan bentor di wilayah DIY tidak diperbolehkan karena kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan, administrasi, dan teknis sebagai angkutan umum.

  • Memasuki musim penghujan, seluruh pengguna jalan di berbagai wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan disiplin dalam berkendara. Hujan yang turun dengan intensitas tinggi tidak hanya membuat jalan menjadi licin tetapi juga menurunkan jarak pandang serta meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Dalam kondisi seperti ini, keselamatan menjadi prioritas utama yang tidak boleh diabaikan.

  • Yogyakarta -Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Optimalisasi Pengendalian Kecepatan Kendaraan Berbasis Teknologi. Acara ini dihadiri oleh Kepala Bidang Lalu Lintas Perhubungan DIY, Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian, serta para pemangku kepentingan lintas instansi untuk membahas kondisi keselamatan jalan di wilayah DIY. FGD ini digelar di lingkungan Dishub DIY pada 18 November 2025 pukul 09.00 WIB. 

  • Yogyakarta - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) menggelar rapat pemaparan rencana operasi serta pemantauan dan pengendalian masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 pada 19 November 2025 pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai instansi, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas PUP-ESDM DIY, GM Bandara Adisutjipto, Yogyakarta International Airport, Dinas Perhubungan kabupaten/kota, BPTD Kelas II DIY, serta Jasa Raharja Cabang Yogyakarta.

  • Dalam pengupayaan peningkatan keselamatan saat berlalu lintas, aturan mengenai pengurangan kecepatan menjadi salah satu ketentuan yang penting dan harus dipatuhi oleh setiap pengemudi. Pasal 116 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur adanya situasi-situasi tertentu di mana pengemudi wajib untuk memperlambat kendaraannya. Ketentuan ini bukan sekadar aturan teknis, namun merupakan salah satu langkah preventif untuk meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan dan melindungi seluruh pengguna jalan. Pengemudi harus mengurangi kecepatan pada kondisi atau lokasi yang memiliki potensi risiko lebih tinggi, terutama ketika terdapat pengguna jalan lain yang membutuhkan perlindungan ekstra. 

  • Kota Yogyakarta (02/12/2025) - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) melalui petugas Jogomargo memberikan dukungan teknis dalam pengaturan mobilitas dan rekayasa lalu lintas pada pelaksanaan Uji Coba Full Pedestrian Malioboro yang digelar oleh Pemerintah Kota Yogyakarta pada 1–2 Desember 2025.

© 2025 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.