Dalam pengupayaan peningkatan keselamatan saat berlalu lintas, aturan mengenai pengurangan kecepatan menjadi salah satu ketentuan yang penting dan harus dipatuhi oleh setiap pengemudi. Pasal 116 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur adanya situasi-situasi tertentu di mana pengemudi wajib untuk memperlambat kendaraannya. Ketentuan ini bukan sekadar aturan teknis, namun merupakan salah satu langkah preventif untuk meminimalkan risiko terjadinya kecelakaan dan melindungi seluruh pengguna jalan. Pengemudi harus mengurangi kecepatan pada kondisi atau lokasi yang memiliki potensi risiko lebih tinggi, terutama ketika terdapat pengguna jalan lain yang membutuhkan perlindungan ekstra.
Berikut ini adalah beberapa kondisi yang mewajibkan pengemudi untuk memperlambat kendaraan antara lain:
1. Memperlambat Kendaraan Sesuai Perintah Rambu Lalu Lintas
Pernahkah kamu melihat rambu batas kecepatan saat berkendara? Bagi pengemudi, rambu ini wajib kamu patuhi untuk menurunkan kecepatan apabila melihat rambu yang memerintahkan pengurangan kecepatan, bukan hanya rambu kecepatan namun juga rambu-rambu lain seperti, rambu peringatan tikungan, kawasan sekolah, atau zona rawan kecelakaan.
2. Saat Melewati Kendaraan Umum yang Sedang Mengangkut atau Menurunkan Penumpang
Ketika kendaraan umum berhenti untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, situasi di sekitar kendaraan tersebut menjadi lebih berisiko. Maka pengemudi wajib untuk memperlambat kendaraan guna mengantisipasi penumpang yang turun atau menyeberang secara tiba-tiba, hal ini juga memberikan jarak aman bagi kendaraan umum agar aktivitas naik-turun penumpang berlangsung aman.
3. Saat Melewati Kendaraan Tidak Bermotor, Hewan yang Ditunggangi, Ditarik, atau Digiring
Jika pengemudi menemui kendaraan (seperti gerobak, sepeda, becak), atau hewan yang ditarik/digiring di jalan, maka pengendara harus memperlambat kendaraan. Hal ini untuk mencegah kecelakaan, kendaraan tidak bermotor dan hewan lebih lambat serta lebih sulit dikendalikan dibanding kendaraan bermotor.
4. Dalam Kondisi Cuaca Buruk atau Jalan Tergenang Air
Cuaca buruk seperti hujan lebat, kabut, atau angin kencang dapat mengurangi jarak pandang, membuat jalan licin, serta mempengaruhi stabilitas kendaraan. Dengan memperlambat kecepatan, pengemudi memiliki waktu reaksi lebih panjang dan dapat mempertahankan kendali kendaraan dengan lebih aman.
5. Saat Memasuki Kawasan Aktivitas Masyarakat yang Belum Dilengkapi Rambu
Area yang ramai seperti pasar, kawasan perdagangan, area pemukiman, atau pusat kegiatan masyarakat lain seringkali tidak seluruhnya dilengkapi rambu lalu lintas. Pengemudi wajib menurunkan kecepatan secara otomatis sebagai bentuk kewaspadaan terhadap keramaian dan potensi pergerakan orang yang tidak terduga.
6. Ketika Mendekati Persimpangan atau Perlintas Sebidang
Persimpangan dan perlintasan sebidang (misalnya rel kereta) adalah titik yang memiliki potensi konflik tinggi antar arah lalu lintas. Pengemudi wajib memperlambat kendaraan untuk memastikan bahwa kondisi aman sebelum melintas, termasuk memeriksa lalu lintas dari arah lain, kondisi sinyal kereta api, serta keberadaan pengguna jalan lain.
7. Ketika Melihat Pejalan Kaki yang Hendak atau Sedang Menyeberang
Pejalan kaki adalah pengguna jalan yang paling rentan. Ketika pengemudi melihat pejalan kaki hendak menyeberang atau sudah mulai menyeberang, ia harus memperlambat bahkan menghentikan kendaraan bila perlu. Prioritas ini diberikan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki dan mencegah potensi kecelakaan.
Kewajiban memperlambat kendaraan bukanlah sekadar formalitas hukum, tetapi wujud nyata komitmen pengendara untuk menjaga keselamatan bersama. Dengan memahami dan menerapkan ketentuan memperlambat kendaraan, setiap pengemudi berkontribusi dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan manusiawi.
Melambat sejenak berarti memberi kesempatan bagi keselamatan untuk selalu diutamakan. Mari berkendara dengan lebih peduli, lebih waspada, dan lebih bertanggung jawab.


