Dishub DIY Gelar Pasukan Natal dan Tahun Baru 2025-2026: Fokus Pada Tol Prambanan dan Jalur Jalan Lintas Selatan

User Rating: 1 / 5

Star ActiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

YOGYAKARTA – Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara resmi memulai Operasi Pemantauan dan Pengendalian Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DIY pada Senin (22/12/2025). 

Dalam arahannya, Kepala Dishub DIY menekankan bahwa periode akhir tahun ini akan mengalami peningkatan mobilitas orang secara signifikan, baik untuk keperluan ibadah maupun wisata. Oleh karena itu, kesiapan sarana dan prasarana transportasi menjadi prioritas utama demi menjamin aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Antisipasi Titik Baru: Tol Prambanan dan Jembatan Kabanaran

Ada dua poin krusial yang menjadi sorotan dalam operasi tahun ini. Pertama adalah mulai beroperasinya Gerbang Tol Prambanan, yang diprediksi akan membawa arus kendaraan sangat besar dari arah timur menuju Yogyakarta.

Kedua adalah perhatian khusus pada Jembatan Kabanaran di Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS). Mengingat jembatan ini merupakan jalan nasional yang baru diresmikan, Dishub DIY mengantisipasi adanya penumpukan masyarakat yang berhenti untuk menikmati pemandangan atau berdagang di badan jalan.

"Perlu antisipasi maraknya aktivitas masyarakat di badan jalan dan jembatan. Hal ini sangat riskan terhadap kemacetan dan kecelakaan lalu lintas," tegas Kepala Dishub DIY dalam sambutannya.

Kesiapan Personel dan Teknologi

Untuk mengawal kelancaran lalu lintas selama 12 hari operasi (24 Desember 2025 – 3 Januari 2026), Dishub DIY menerjunkan sedikitnya 127 personel. Para petugas ini akan bertanggung jawab dalam pendataan, patroli pengawasan, hingga teknisi APILL.

Dukungan teknologi juga diperkuat dengan pengoperasian:

  • 65 titik ATCS (Area Traffic Control System) yang berkolaborasi antar wilayah.
  • 3 titik VMS (Variable Message Sign) sebagai media informasi situasi lalu lintas terkini bagi pengendara.

Manajemen Rekayasa dan Pembatasan Angkutan Barang

Sesuai arahan Gubernur DIY, masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak di pusat Kota Yogyakarta diimbau untuk menggunakan jalur alternatif guna memecah kepadatan. Selain itu, akan dilakukan pengawasan terhadap pembatasan operasional angkutan barang di jalan non-tol sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pusat. Pembatasan ini berlaku pada periode:

  • 19 – 20 Desember 2025
  • 23 – 28 Desember 2025
  • 02 – 03 Januari 2026

Instruksi Humanis

Menutup arahannya, Kepala Dishub DIY memberikan empat instruksi utama kepada jajarannya: bekerja dengan sungguh-sungguh, mengedepankan asas humanis dalam pelayanan, memperkuat sinergi dengan stakeholder, serta menjaga performa dan kesehatan.

"Jadikan tugas ini sebagai kehormatan sekaligus ladang amal ibadah. Berikan pelayanan terbaik dengan motto Tangguh, Melayani, dan Beriman," ucapnya sebelum secara resmi membuka operasi Natal dan Tahun Baru 2025-2026.


© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.