Dishub DIY Selenggarakan Kampanye Keselamatan Lalu Lintas

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Bidang Keselamatan dan Transportasi Dinas Perhubungan DIY menyelenggarakan program Kampanye Keselamatan Lalu Lintas sejak Juli hingga September 2022. Kampanye ini ditujukan bagi siswa/i SLTA sederajat di kabupaten/kota.

Dishub DIY telah menyambangi beberapa sekolah yaitu SMA N 5 Yogyakarta, SMA N 1 Pleret, SMA N 2 Wonosari, dan SMA N 2 Wates.

Kepala Bidang Keselamatan dan Transportasi Dishub DIY Didit Suranto, S.T., M.T. menyatakan program edukasi ini merupakan tindak lanjut dari hasil studi selama empat tahun terakhir.

“Tingkat kecelakaan lalu lintas di usia produktif 16-25 tahun sangat tinggi, selain itu mayoritas kecelakaan terjadi oleh pengguna sepeda motor. Oleh karena itu edukasi ditujukan untuk SLTA sederajat,” ungkapnya.

Melalui kegiatan kampanye ini siswa/i diberi penjelasan terkait kebijakan, aturan, etika, dan dasar hukum dalam berkendara. Selain itu, Didit selaku pembicara juga memaparkan berbagai pelanggaran yang sering dilakukan, pengertian dan fungsi dari marka maupun rambu lalu lintas. Pemaparan materi diselingi dengan video dan ilustrasi sehingga menarik dan lebih mudah diingat.

Didit menekankan pelanggaran aturan berkendara tidak hanya membahayakan keselamatan diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lainnya.

Komisi C DPRD DIY dan Jasa Raharja mendukung dan ikut berperan langsung dalam kampanye yang dilakukan. Di SMA N 2 Wonosari pada Rabu (27/07) lalu, salah satu guru juga turut menyampaikan harapan agar kegiatan seperti ini diarahkan juga kepada orang tua siswa dan masyarakat umum.

Anggota Dewan Komisi C DPRD DIY Sutiyo juga mengharapkan hal yang sama.

“Harapannya Dishub DIY memberikan dana anggaran untuk sosialisasi orang tua dan wali murid agar mengerti aturan-aturan yang telah dijabarkan pada siang hari ini,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Didit menyatakan kampanye keselamatan memang perlu diarahkan kepada orang tua karena sering mengizinkan penggunaan kendaraan bermotor pada pada anak yang belum cukup umur.

Dalam kegiatan ini siswa/i mendapatkan fasilitas berupa kaos, alat tulis, makanan, dan uang transportasi.


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.