Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) menggelar pemaparan dan pembahasan Laporan Akhir Studi Evaluasi Keselamatan Jalan Provinsi di DIY Tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Dishub DIY dan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (1/9), tersebut membahas hasil identifikasi lokasi rawan kecelakaan sekaligus rekomendasi penanganan pada jaringan jalan provinsi di DIY.

Rapat dipimpin Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub DIY, Ristini, S.E., serta diikuti Ditlantas Polda DIY, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II DIY, Satker PJN dan P2JN, Baperida DIY, Dinas PUP-ESDM DIY, Dinas Perhubungan kabupaten, jajaran internal Dishub DIY, serta tim tenaga ahli dari PT Madani Calista.
Studi evaluasi tersebut mencakup 94 ruas jalan provinsi di DIY dengan menggunakan data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Ditlantas Polda DIY periode 2023–2025. Data kecelakaan kemudian dianalisis dan diverifikasi melalui survei langsung di lapangan untuk mengidentifikasi lokasi yang memerlukan penanganan prioritas.
Berdasarkan data IRSMS periode 2023–2025, tercatat sebanyak 2.350 kasus kecelakaan dengan 363 orang meninggal dunia dan 2.869 orang mengalami luka berat maupun luka ringan. Tren kecelakaan juga menunjukkan peningkatan rata-rata sekitar 12 persen setiap tahun. Dari karakteristik kendaraan, sepeda motor menjadi jenis kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan, dengan proporsi hampir 80 persen.

Hasil pemeringkatan selanjutnya menetapkan lima lokasi sebagai prioritas penanganan, yaitu ruas Yogyakarta–Bakulan 1, Palbapang–Serandakan, Palbapang–Samas 2, Yogyakarta–Barongan 1, dan Yogyakarta–Barongan 2. Ruas Yogyakarta–Bakulan 1 menjadi lokasi dengan nilai Angka Ekuivalen Kecelakaan (AEK) tertinggi, yakni 405, dengan 86 kasus kecelakaan, 10 korban meninggal dunia, serta 95 korban luka berat maupun ringan.
Dari hasil inspeksi keselamatan jalan pada lima lokasi tersebut, ditemukan sejumlah persoalan, antara lain keterbatasan lebar lajur dan bahu jalan, kecepatan kendaraan yang berpotensi tinggi, akses samping dan persimpangan yang belum optimal, fasilitas pejalan kaki dan pesepeda yang belum memadai, serta kondisi rambu dan marka yang rusak atau kurang lengkap. Selain itu, ditemukan pula parkir di badan jalan, aktivitas komersial dengan hambatan samping tinggi, objek berbahaya di sisi jalan, serta kondisi drainase yang belum optimal.
Atas temuan tersebut, tim tenaga ahli menyusun sejumlah rekomendasi, mulai dari manajemen kecepatan, peningkatan geometrik jalan, penataan akses dan persimpangan, penyediaan fasilitas pejalan kaki dan pesepeda, peningkatan rambu, marka dan penerangan jalan, hingga manajemen parkir dan penataan aktivitas komersial. Edukasi dan kampanye keselamatan serta penegakan hukum juga menjadi bagian dari arah penanganan.

Dalam pembahasan, peserta rapat memberikan sejumlah masukan agar studi tidak hanya melihat faktor jalan, tetapi juga memperkuat analisis terhadap manusia, kendaraan, dan lingkungan sebagai bagian dari empat faktor penyebab kecelakaan. Peserta juga mengusulkan penyusunan indeks fatalitas, roadmap atau matriks pentahapan intervensi, pemeringkatan lokasi rawan kecelakaan pada masing-masing kabupaten, serta perbandingan dengan studi keselamatan jalan tahun 2022.
Selain itu, rekomendasi penanganan dinilai perlu dibuat lebih spesifik hingga tingkat black spot, lengkap dengan kondisi eksisting, dokumentasi lokasi, titik pemasangan atau perbaikan rambu, marka, delineator, guardrail, dan perlengkapan keselamatan lainnya agar dapat menjadi acuan pelaksanaan di lapangan.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, tim tenaga ahli menyatakan akan melakukan revisi dan penyempurnaan laporan akhir. Penyempurnaan mencakup pengecekan kembali data dan faktor penyebab kecelakaan, penyusunan indeks fatalitas dan tahapan intervensi, penyajian data per kabupaten dan segmen jalan, perbandingan dengan studi tahun 2022, serta penajaman rekomendasi berdasarkan lima pilar keselamatan jalan.
Hasil studi yang telah disempurnakan diharapkan dapat menjadi dasar penanganan keselamatan jalan yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya mewujudkan transportasi di DIY yang semakin aman, nyaman, dan humanis bagi masyarakat.


