YOGYAKARTA — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) menerima penyampaian aspirasi dari perwakilan pengemudi ojek online (ojol) Maxim terkait sejumlah persoalan yang mereka alami dalam menjalankan aktivitas sebagai mitra pengemudi. Aspirasi tersebut disampaikan pada Rabu (23/9/2026) di halaman Kantor Dishub DIY dan akan menjadi bahan kajian Dishub DIY untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.
Penyampaian aspirasi berlangsung dengan menghadirkan perwakilan pengemudi, koordinator driver, rekan pengemudi, serta tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, para pengemudi menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut mereka berkaitan dengan kebijakan aplikator, sistem tarif, potongan pendapatan, hingga penanganan order fiktif.
Kepala Bidang Angkutan Dishub DIY, Rizki Budi Utomo, yang baru menjabat per 27 Agustus 2026, membuka pertemuan dengan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal dan berkas yang disampaikan oleh para pengemudi.
“Informasi awal dan file berkas sudah kami terima. Silakan Mbak Wuri menyampaikan poin curhatannya secara detail untuk kami pelajari,” ujar Rizki.
Dalam penyampaiannya, Koordinator Driver Maxim, Wuri, mengungkapkan sejumlah keberatan terhadap kebijakan yang diterapkan oleh aplikator. Salah satunya berkaitan dengan Program Turbo yang menurut para pengemudi dikenakan biaya Rp15.000 untuk periode tiga jam dan disebut memberikan jaminan order. Namun, berdasarkan pengalaman sejumlah pengemudi yang disampaikan dalam pertemuan, program tersebut dinilai belum memberikan kepastian jumlah order yang diterima.

Selain itu, para pengemudi juga menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian tarif perjalanan dengan ketentuan yang mereka rujuk, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 dan KP 1001 mengenai pedoman tarif jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Para pengemudi memberikan contoh perjalanan dengan jarak 14,53 kilometer yang menurut perhitungan mereka menghasilkan tarif sekitar Rp1.900 per kilometer.
Persoalan lain yang disampaikan berkaitan dengan komponen potongan pendapatan. Para pengemudi mempersoalkan adanya beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan biaya layanan platform yang menurut mereka turut dibebankan kepada mitra pengemudi. Mereka meminta adanya transparansi mengenai komponen potongan dan memastikan agar ketentuan mengenai batas potongan yang berlaku dapat diterapkan secara jelas.
Para pengemudi juga menyoroti pertumbuhan jumlah mitra baru yang dinilai tidak diimbangi dengan keterbukaan data mengenai jumlah pengemudi aktif dan jumlah order yang tersedia. Menurut mereka, kondisi tersebut berpengaruh terhadap pendapatan pengemudi yang telah lebih dahulu menjadi mitra.
Selain persoalan tarif dan potongan, perwakilan pengemudi menyampaikan perlunya mekanisme komunikasi dua arah antara aplikator dan mitra. Mereka berharap setiap kebijakan baru yang berdampak terhadap pengemudi dapat dikomunikasikan dan dibahas secara lebih terbuka.
Persoalan order fiktif turut menjadi perhatian. Para pengemudi menyampaikan bahwa mereka membutuhkan sistem klaim dan mekanisme penanggulangan yang jelas apabila mengalami kerugian akibat order fiktif, termasuk kasus yang mereka contohkan sebagai lelang fiktif Indomaret.

Dari sisi pendampingan hukum, tim kuasa hukum dari LBH Yogyakarta menyampaikan pandangan bahwa hubungan antara aplikator dan mitra perlu memperhatikan hak-hak pengemudi. Mereka meminta pemerintah melalui instansi terkait menjalankan fungsi pengawasan apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
“Dishub DIY adalah representasi negara yang punya kewajiban melindungi hak warga sesuai Permenhub. Jika ada pelanggaran tarif dan pembebanan PPN ke pengemudi, Dishub tidak boleh diam,” ujar perwakilan tim kuasa hukum.
Para pengemudi kemudian meminta Dishub DIY memfasilitasi pertemuan dan mediasi langsung dengan pihak aplikator. Mereka menyampaikan kondisi pendapatan yang dinilai semakin sulit, sementara kebutuhan operasional seperti bahan bakar dan biaya perjalanan tetap harus dipenuhi.
Salah satu perwakilan pengemudi, Mas Bagus, menyampaikan bahwa bagi sebagian pengemudi, pendapatan dari aktivitas ojol merupakan sumber penghasilan utama.
“Penghasilan kami murni dari ngojek, mencari lima orderan atau bawa pulang Rp40.000–Rp50.000 sehari saja sekarang susah. Kami minta tolong regulasi benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Rizki menyampaikan bahwa seluruh masukan dan dokumen yang diserahkan akan ditampung serta dipelajari oleh Dishub DIY. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah saat ini terus mengawal pembahasan regulasi di tingkat pusat terkait keberadaan ojek online dalam sistem transportasi.
“Aspirasi teman-teman kami tampung. Saat ini di pusat juga sedang dikawal RUU LLAJ agar ojek online resmi masuk sebagai angkutan umum. Berkas pelanggaran tarif yang masuk sedang kami kaji untuk bahan kami menyurati Kementerian di pusat,” jelas Rizki.

Untuk tindak lanjut di tingkat daerah, Dishub DIY akan melakukan komunikasi dengan pihak aplikator untuk memperoleh klarifikasi atas berbagai persoalan yang disampaikan para pengemudi. Dishub DIY juga berencana memfasilitasi pertemuan antara pengemudi dan pihak aplikator sebagai bagian dari upaya mencari penyelesaian atas persoalan yang muncul.
“Untuk tindak lanjut di daerah, kami akan segera memanggil pihak Maxim untuk klarifikasi dan memfasilitasi mediasi secepatnya, kami upayakan pekan depan. Mohon teman-teman tetap menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan,” kata Rizki.
Pertemuan tersebut menjadi langkah awal Dishub DIY dalam menampung aspirasi para pengemudi sekaligus memperoleh informasi dan dokumen yang dapat digunakan sebagai bahan kajian lebih lanjut. Dishub DIY selanjutnya akan melakukan koordinasi sesuai kewenangan, termasuk dengan kementerian terkait apabila diperlukan.
Di akhir pertemuan, perwakilan pengemudi menyampaikan harapan agar proses klarifikasi dan mediasi dapat segera dilakukan. Mereka juga menyatakan akan kembali menyampaikan aspirasi apabila belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut dari pihak aplikator.


