YOGYAKARTA, 10 OKTOBER 2023 – Dinas Perhubungan (Dishub) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar Pelaksanaan Giat Uji Emisi Kendaraan Bermotor pada Kawasan Sumbu Filosofi di halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, Jalan Malioboro, Yogyakarta, Selasa (10/10/2023).
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dishub DIY, Sumariyoto mengungkapkan bahwa pelaksanaan uji emisi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Sumbu Filosofi Yogyakarta oleh Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan (The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO).
Sebagaimana diketahui, pada tanggal 18 September 2023 UNESCO menetapkan Sumbu Filosofi Yogyakarta atau “The Cosmological Axis of Yogyakarta and Its Historic Landmarks” sebagai Warisan Budaya Dunia melalui dokumen penetapan WHC 2345.COM 8B. 39 di Riyadh, Arab Saudi.
“Sesuai dengan penetapan UNESCO bahwa Malioboro ditetapkan sebagai warisan dunia dengan skema low emission zone, Dishub DIY melakukan upaya untuk mitigasi dan mengukur seberapa besar sih emisi yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor,” tutur Sumariyoto, Selasa (10/10/2023).
Uji emisi dengan metode sampling ini menyasar seluruh moda kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan variabel-variabel pengujian berupa ketebalan atau kepekatan asap (opasitas) untuk kendaraan berbahan bakar solar, serta karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC) untuk kendaraan berbahan bakar bensin.
Sebanyak 102 kendaraan terperiksa dalam uji emisi ini, yang terdiri dari kendaraan angkutan barang, mobil pribadi, dan sepeda motor. Dari 102 kendaraan tersebut, 17 kendaraan tidak lolos uji emisi. Seluruh kendaraan yang tidak lolos uji emisi tersebut berbahan bakar solar.
Dishub DIY menempelkan stiker hijau pada kendaraan yang lulus uji emisi. Sedangkan kendaraan yang tidak lulus uji emisi ditempeli stiker berwarna merah. Dishub DIY juga memberikan edukasi kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi untuk memperbaiki kendaraannya supaya emisi gas buang yang dihasilkan tak melebihi batas.
Bukan hanya mengukur besaran emisi gas buang kendaraan bermotor di Malioboro, Sumariyoto menjelaskan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar merawat kendaraannya sehingga rendah emisi.
Kegiatan uji emisi Dishub DIY ini juga bertujuan untuk memperoleh gambaran terhadap data-data awal kondisi eksisting emisi kendaraan bermotor yang melintas di Jalan Malioboro, sehingga dapat menjadi bahan analisis dan evaluasi terhadap arah dan kebijakan Pemerintah Daerah DIY dalam mengawal masterplan “The Cosmological Axis of Yogyakarta and Its Historic Landmarks” dari aspek transportasi, yang secara visioner memiliki kerangka menuju mobilitas berkelanjutan (sustainable mobility).
Secara legal, aspek emisi ini tertuang di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada Pasal 210 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingan”.
Aturan tersebut kemudian diterangkan secara lebih teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Di Pasal 64 PP ini disebutkan bahwa emisi gas buang merupakan salah satu persyaratan laik jalan yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor (selain persyaratan teknis lain seperti kebisingan suara, sistem rem, dan sebagainya).
Di Pasal 65 ayat (1) PP No. 55 Tahun 2012 juga diterangkan bahwa emisi gas buang diukur berdasarkan kandungan polutan yang dikeluarkan Kendaraan Bermotor, yang secara teknis tidak boleh melebihi ambang batas.
Ambang batas atau baku mutu emisi kendaraan bermotor tertuang di dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.
Kategori M adalah Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan orang sedangkan Kategori N adalah Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk angkutan barang.
Lalu, Kategori O adalah Kendaraan Bermotor penarik untuk gandengan atau tempel sedangkan Kategori L adalah Kendaraan Bermotor beroda kurang dari empat.
Metode pengujian emisi kendaraan melibatkan penilaian terhadap dua zat berbahaya, yaitu CO dan hidrokarbon HC. CO merupakan zat pencemar yang dihasilkan dari proses pembakaran dan kemudian dikeluarkan melalui knalpot.
Sementara itu, HC merupakan sisa bahan bakar yang tidak terbakar selama proses pembakaran dan dikeluarkan melalui knalpot. Selain CO dan HC, uji emisi juga mengevaluasi opasitas, yaitu tingkat ketebalan asap yang dikeluarkan oleh kendaraan berbahan bakar solar. Opasitas ini merupakan perbandingan tingkat penyerapan cahaya oleh asap dan dinyatakan dalam satuan persen.
Uji emisi dilakukan untuk mengetahui tingkat zat-zat berbahaya yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor, yang tidak hanya berdampak buruk terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap kesehatan manusia.
“Kami berharap, dari hasil ini kami bisa mengetahui seberapa besar kontribusi dari kendaraan bermotor terhadap polusi yang ditimbulkan, karena tidak banyak yang tahu bahwa emisi ini menimbulkan penyakit yang beragam. Sekarang itu orang mudah sekali stroke, vertigo, stress, dan menurut data, usia harapan hidup di Jogja itu menurun,” terang Sumariyoto.
Salah satu manfaat utama dari hasil uji emisi adalah sebagai acuan untuk mengetahui sejauh mana kondisi mesin kendaraan yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari. Dengan mengetahui hasil uji emisi, pemilik kendaraan dapat segera mengambil tindakan perawatan yang diperlukan agar kendaraannya memperoleh hasil uji emisi yang ideal.
Penting untuk diingat bahwa jika hasil uji emisi menunjukkan nilai di atas ambang batas yang ditetapkan, hal ini menandakan bahwa sistem pembakaran kendaraan tidak berada dalam kondisi yang baik.
Apabila terdapat tanda-tanda adanya emisi gas buang yang tinggi, pemilik kendaraan dapat melakukan pemeriksaan pada komponen-komponen seperti katalitik konverter, filter udara, intake manifold, atau bahkan busi dan coil kendaraan.
Dishub DIY bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) DIY, Paniradya Kaistimewan DIY, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Dishub Kota Yogyakarta, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Yogyakarta, Kepolisian Sektor (Polsek) Danurejan Yogyakarta, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dalam melaksanakan kegiatan ini. (/NIF)