Yogyakarta - Persoalan keselamatan lalu lintas di Simpang Empat Ngeplang menjadi perhatian serius berbagai pihak. Dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang digelar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Ditlantas Polda DIY, BPTD Kelas II DIY, Polres Kulon Progo, Polsek Kulon Progo, dan Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda DIY, terungkap sejumlah kendala yang perlu segera diatasi, mulai dari posisi lampu lalu lintas (APILL), keberadaan pohon yang menghalangi pandangan, hingga kondisi jalan yang masih belum optimal. Forum LLAJ dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Ristini bertempat di ruang rapat Dishub DIY, Selasa (26/8/2025).
Pada kesempatan tersebut Dishub DIY melalui Bidang Lalu Lintas menyampaikan ekspose serta paparan kondisi eksisting Simpang Empat Ngeplang yang terdiri dari Jalan Nasional (Jalan Wates) di sisi Timur dan Barat, Jalan Provinsi (Sentolo – Nanggulan) di sisi Utara, dan Jalan Kabupaten Kulon Progo (Pongangan) di sisi Selatan.
"Lewat forum ini diharapkan kita bisa merumuskan solusi bagi Simpang Empat Ngeplang," ujar Ristini.
Permasalahan utama disampaikan Tim Ditlantas Polda DIY, yakni posisi lampu lalu lintas dari arah selatan yang tidak terlihat jelas karena tertutup gapura dan pohon. Meskipun gapura sudah dirobohkan, pandangan pengendara tetap terhalang pohon besar. Hal ini dinilai membahayakan karena bisa menyebabkan kendaraan dari Jalan Pongangan tidak melihat tanda lampu dengan jelas.
Tim BPTD Kelas II DIY menyampaikan bahwa dari hasil survei, APILL di Simpang Empat Ngeplang Jalan Wates merupakan aset milik Provinsi DIY, sebagaimana halnya APILL di Jalan Sentolo–Nanggulan dan Jalan Pongangan yang berbasis tenaga surya. Pemindahan lokasi tidak bisa dilakukan sembarangan, karena harus melalui pembangunan pondasi baru serta penyesuaian sistem panel surya
Sejumlah saran, usulan, dan langkah strategis disampaikan dan disetujui dalam forum, dengan tujuan meminimalisasi dampak persoalan dan mencari penyelesaian terbaik.
“Mengenai pohon yang menutup memang perlu segera ditebang. Oleh karena itu, langkah ini juga harus melibatkan DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kulon Progo dan PLN UP3 Yogyakarta karena berdekatan dengan kabel listrik tegangan tinggi. Solusi jangka pendeknya bisa dengan penambahan durasi lampu merah agar kendaraan dari jalur minor lebih aman saat masuk jalur utama,” jelas Ristini.
Tim Ditlantas Polda DIY dan Polres Kulon Progo juga mengusulkan pemasangan rumble strip atau pita penggaduh agar kendaraan dari arah selatan melambat sebelum memasuki simpang. Selain itu, wacana pemasangan warning light sebelum memasuki Simpang Empat Ngeplang juga didorong sebagai langkah antisipatif.
Selain itu, Tim Polsek Sentolo melaporkan APILL di Simpang Empat Ngeplang kerap mati sehingga rawan kecelakaan.
Adapun pos polisi yang saat ini berada di dekat Simpang Empat Ngeplang juga dibahas dengan wacana pemindahan ke sisi utara dekat Terminal Sentolo, namun masih akan dilakukan kajian lebih lanjut.
“Kami upayakan dalam waktu dekat dapat bekerjasama melibatkan Ditlantas Polda DIY, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda DIY, BPTD Kelas II DIY, PLN UP3 Yogyakarta, Dishub Kulon Progo, DLH Kulon Progo, Polres Kulon Progo, dan Polsek Sentolo untuk mengatur lalu lintas dan pemangkasan pohon,” pungkas Ristini.***