Dishub DIY Gelar Operasi Gakum LLAJ, Tertibkan Kendaraan yang Tidak Memenuhi Uji Berkala

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Yogyakarta — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) bersama unsur kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Detasemen Polisi Militer (Denpom), serta Korwas PPNS melaksanakan Operasi Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Gakum LLAJ) selama September 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan sekaligus mendukung keselamatan pengguna jalan.

Operasi yang melibatkan Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub DIY tersebut dilaksanakan di sejumlah titik strategis di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penertiban menyasar kendaraan angkutan barang, pikap, truk, hingga bus umum yang beroperasi di jalan raya maupun kawasan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Pada awal September 2026, operasi dilaksanakan di empat lokasi, yaitu UPPKB Tamanmartani, Kalasan, Kabupaten Sleman pada Kamis (3/9/2026), UPPKB Kulwaru, Wates, Kabupaten Kulon Progo pada Senin (7/9/2026), Jalan Srandakan, Kabupaten Bantul pada Rabu (9/9/2026), serta kawasan Tahura Bunder, Playen, Kabupaten Gunungkidul pada Kamis (10/9/2026).

Pelaksanaan operasi dilakukan melalui pemeriksaan terhadap kendaraan yang meliputi aspek administrasi dan teknis kendaraan. Dalam kegiatan tersebut, petugas rata-rata memeriksa sekitar 120 hingga 150 kendaraan setiap harinya.

Pelanggaran Uji Berkala Masih Mendominasi

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan kewajiban uji berkala kendaraan atau uji keur. Pelanggaran tersebut berupa kendaraan yang tidak dilengkapi buku uji berkala maupun kendaraan yang masa berlaku uji berkalanya telah habis.

Di UPPKB Tamanmartani, Kabupaten Sleman, dari 150 kendaraan yang diperiksa, ditemukan sembilan kendaraan yang melakukan pelanggaran terkait uji berkala. Jumlah pelanggaran yang sama juga ditemukan di kawasan Tahura Bunder, Gunungkidul.

Sementara itu, di UPPKB Kulwaru, Kabupaten Kulon Progo, petugas menemukan 15 kendaraan yang melanggar ketentuan uji berkala. Adapun di Jalan Srandakan, Kabupaten Bantul, tercatat 13 kendaraan yang melakukan pelanggaran serupa.

Selain pemeriksaan uji berkala, petugas juga melakukan pengawasan terhadap dimensi dan muatan kendaraan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) relatif sedikit dan pada sebagian lokasi tidak ditemukan pelanggaran. Satu kasus pelanggaran ODOL tercatat ditemukan di wilayah Kabupaten Kulon Progo.

Penegakan Hukum untuk Mendukung Keselamatan

Terhadap kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran, petugas memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penindakan berupa tilang. Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pengemudi dan pemilik kendaraan terhadap persyaratan teknis serta administratif kendaraan.

Operasi Gakum LLAJ juga menjadi langkah preventif untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan telah memenuhi persyaratan keselamatan. Kelaikan kendaraan menjadi salah satu aspek penting dalam mencegah potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.

Melalui kegiatan penertiban yang dilaksanakan secara terpadu, Dishub DIY bersama unsur terkait terus mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan. Pemeriksaan dan penegakan hukum diharapkan dapat mendukung terciptanya transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan di Daerah Istimewa Yogyakarta.


© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.