Dishub DIY Informasikan Lokasi Uji KIR Kendaraan di Lima Wilayah DIY

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

YOGYAKARTA — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) menginformasikan kepada masyarakat mengenai lokasi pelaksanaan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor atau yang lebih dikenal dengan sebutan Uji KIR di lima wilayah kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Uji KIR merupakan salah satu upaya penting untuk memastikan kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Pengujian ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam berlalu lintas.

Pelaksanaan pengujian berkala kendaraan bermotor di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek pengujian berkala, termasuk pengujian persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.

Adapun kendaraan yang wajib menjalani pengujian berkala mencakup mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi ketentuan sebelum dioperasikan di jalan.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, masyarakat dapat mengakses layanan Uji KIR melalui sejumlah Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) yang tersebar di lima wilayah, yaitu UPT PKB Dishub Kota Yogyakarta, UPT PKB Dishub Kabupaten Sleman, UPT PKB Dishub Kabupaten Bantul, UPT PKB Kabupaten Gunungkidul, serta UPT PKB Dishub Kabupaten Kulon Progo.

Keberadaan layanan Uji KIR di berbagai wilayah tersebut diharapkan dapat memudahkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan wajib uji, dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui pengujian berkala secara rutin, kondisi kendaraan dapat diperiksa untuk memastikan aspek teknis dan kelaikan jalan tetap terpenuhi. Dengan demikian, kendaraan yang beroperasi di jalan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman, baik bagi pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.

Dishub DIY mengajak seluruh pemilik kendaraan wajib uji untuk secara tertib melakukan pengujian berkala kendaraan. Kepatuhan terhadap pelaksanaan Uji KIR tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi bersama dalam mewujudkan keselamatan transportasi di jalan.

Pastikan kendaraan Anda lolos Uji KIR untuk keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan.

Tertib Uji, Selamat Sampai Tujuan!


© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.