Gabungan Penegakan Hukum LLAJ Periksa 201 Kendaraan di Kulon Progo

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

KULON PROGO – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) bersama unsur terkait melaksanakan kegiatan gabungan penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) di Jalan Sentolo–Pengasih, kawasan Drewolo, Kulon Progo, Senin (10/8/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kasi Dalops Angkutan Jalan Dishub DIY, R. Sigit Wahyu, MM. Penegakan hukum dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan lalu lintas dan angkutan jalan, sekaligus memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi persyaratan yang berlaku.

Kegiatan melibatkan 25 personel gabungan yang terdiri atas 10 personel Dishub DIY, 2 personel Denpom IV/2 YKA, 1 personel Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda DIY, 2 personel Polres Kulon Progo, 4 personel Dishub Kulon Progo, 2 personel Satpol PP DIY, dan 2 personel Polsek Pengasih.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 201 kendaraan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 17 pelanggaran yang dikenai tilang oleh Dishub DIY serta 6 pelanggaran yang diberikan peringatan terkait aspek teknis dan tata cara berkendara.

Pelanggaran yang ditemukan pada angkutan antara lain berkaitan dengan tidak melakukan atau masa berlaku pengujian kendaraan bermotor yang telah habis. Sementara itu, sejumlah pengendara juga diberikan peringatan terkait aspek teknis dan cara berkendara.

Penegakan hukum dilakukan secara terpadu dengan melibatkan kewenangan masing-masing instansi. Selain pemeriksaan terhadap persyaratan teknis dan kelayakan kendaraan, petugas juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pengemudi terhadap ketentuan lalu lintas.

Melalui kegiatan gabungan ini, Dishub DIY bersama unsur terkait terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha angkutan untuk memenuhi persyaratan kendaraan serta mematuhi ketentuan LLAJ.

Penegakan hukum diharapkan tidak hanya memberikan efek jera terhadap pelanggaran, tetapi juga menjadi langkah preventif untuk menciptakan penyelenggaraan transportasi yang aman, tertib, selamat, dan berkeselamatan di wilayah DIY.


© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.