Yogyakarta – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama unsur instansi terkait melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di kawasan Sumbu Filosofi pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan berlangsung di kawasan Malioboro, tepatnya di Jalan Sosrowijayan dan Jalan Pajeksan, Kota Yogyakarta.
Kegiatan dipimpin oleh Kasi Dalops Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Lazuardi, MM, dengan melibatkan personel gabungan yang terdiri dari 9 personel Dinas Perhubungan DIY, 2 personel Ditlantas Polda DIY, 2 personel Polresta Yogyakarta, 2 personel Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, 2 personel Polsek Danurejan, dan 2 personel Polsek Gedongtengen.

Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 56 pengendara. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran lalu lintas yang didominasi oleh pengendara roda dua yang melanggar rambu larangan masuk kawasan sebanyak 50 pelanggaran. Selain itu, ditemukan pula 6 pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan roda empat.
Terhadap para pelanggar, petugas memberikan tindakan berupa peringatan sebagai bentuk edukasi dan pembinaan agar pengguna jalan lebih memahami serta mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, khususnya di kawasan Sumbu Filosofi yang memiliki fungsi strategis sebagai kawasan budaya dan ruang publik.

Kegiatan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas, keselamatan pengguna jalan, serta mendukung terwujudnya kawasan Sumbu Filosofi yang aman, nyaman, tertib, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun wisatawan yang beraktivitas di kawasan Malioboro dan sekitarnya.


