Dishub DIY Gelar Gabungan Penegakan Hukum LLAJ di Terminal Prambanan, 21 Kendaraan Ditindak

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Sleman – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) kembali melaksanakan Gabungan Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di kawasan Terminal Prambanan, Kabupaten Sleman, tepatnya di Jalan Yogyakarta–Solo perbatasan DIY–Klaten, Senin (6/7/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan penyelenggara angkutan jalan terhadap ketentuan keselamatan dan kelaikan kendaraan.

Kegiatan penegakan hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Perhubungan DIY Nomor B/500.11.11.2/775/D9 dan diawali dengan apel yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub DIY, Lazuardi, M.M.

Gabungan Penegakan Hukum LLAJ diikuti oleh personel dari berbagai instansi, meliputi Dishub DIY, Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, Denpom IV/2 Yogyakarta, Polres Sleman, Dishub Kabupaten Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja DIY, serta Polsek Prambanan. Sinergi lintas instansi tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang maupun angkutan penumpang yang melintas di wilayah perbatasan DIY.

Selama pelaksanaan kegiatan, sebanyak 155 kendaraan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 21 kendaraan dikenai tindakan tilang oleh Dishub DIY karena melanggar ketentuan uji berkala kendaraan (KIR) yang sudah tidak berlaku atau tidak dimiliki.

Selain itu, petugas juga menemukan tiga kendaraan yang melakukan perjalanan tanpa dilengkapi dokumen perjalanan yang dipersyaratkan. Terhadap pelanggaran tersebut, satu kendaraan ditindak oleh Dishub DIY, sedangkan dua kendaraan lainnya ditindak oleh Polres Sleman melalui proses penyidikan dan pemberian peringatan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub DIY, Lazuardi, M.M., menyampaikan bahwa kegiatan Gabungan Penegakan Hukum LLAJ merupakan bagian dari upaya pengawasan rutin untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi transportasi jalan. Melalui kegiatan ini, kendaraan angkutan diharapkan memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis sehingga keselamatan, keamanan, dan ketertiban lalu lintas dapat terus terjaga.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Dishub DIY bersama instansi terkait menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan disiplin para pelaku transportasi serta mendukung terciptanya penyelenggaraan transportasi yang selamat, tertib, dan berkeselamatan di Daerah Istimewa Yogyakarta.***


© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.