Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta kembali melaksanakan kegiatan penegakan hukum (Gakkum) di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta pada Kamis (21/5/2026). Kegiatan yang berlangsung di kawasan Simpang Ngasem, Jalan Taman Sari tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas di salah satu kawasan strategis dan destinasi wisata unggulan Kota Yogyakarta.
Kegiatan penertiban ini melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur, yakni 9 personel Dinas Perhubungan DIY, 2 personel Polresta Yogyakarta, serta 2 personel dari Polsek Kraton. Kehadiran aparat gabungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas, khususnya di kawasan dengan mobilitas tinggi seperti Sumbu Filosofi.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas melakukan pemantauan secara langsung terhadap aktivitas kendaraan di sekitar Simpang Ngasem yang selama ini menjadi salah satu titik dengan kepadatan lalu lintas cukup tinggi. Dari hasil pengawasan tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dinilai dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan.

Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, hingga kendaraan roda empat dan bajaj yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir sementara. Praktik parkir di bahu jalan tersebut menyebabkan ruang gerak kendaraan menjadi terbatas sehingga arus lalu lintas di sekitar simpang mengalami perlambatan.
Petugas menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada waktu-waktu ramai aktivitas masyarakat maupun wisatawan. Selain mempersempit badan jalan, keberadaan kendaraan yang berhenti atau parkir sembarangan juga dapat mengganggu visibilitas pengguna jalan lain dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kawasan Simpang Ngasem sendiri merupakan salah satu titik penting di area Sumbu Filosofi Yogyakarta yang setiap harinya dipadati kendaraan pribadi, kendaraan wisata, transportasi tradisional, hingga aktivitas masyarakat lokal. Oleh sebab itu, pengawasan dan penertiban secara berkala menjadi langkah penting untuk menjaga kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna jalan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mencatat sebanyak 5 unit mobil, 5 unit bajaj, dan 4 unit kendaraan roda dua melakukan pelanggaran. Terhadap para pelanggar, aparat gabungan memberikan tindakan berupa peneguran secara persuasif serta penindakan sesuai ketentuan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pendekatan persuasif yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih tertib dan disiplin saat berkendara maupun memarkir kendaraan. Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm serta tidak menggunakan bahu jalan sebagai area parkir.
Dishub DIY menegaskan bahwa kegiatan penegakan hukum di kawasan Sumbu Filosofi akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang aman, nyaman, tertib, dan mendukung citra kawasan wisata budaya Yogyakarta yang ramah bagi masyarakat maupun wisatawan.
Selain itu, penataan lalu lintas di kawasan Sumbu Filosofi juga menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas ruang publik dan mendukung mobilitas yang lebih baik di pusat Kota Yogyakarta. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas, diharapkan potensi kemacetan maupun gangguan ketertiban jalan dapat diminimalkan.
Melalui kegiatan ini, Dishub DIY bersama aparat kepolisian berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas sebagai tanggung jawab bersama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya menciptakan kelancaran perjalanan, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta.