Bantul – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama tim gabungan melaksanakan kegiatan Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Jalan Srandakan, tepatnya di depan Kapanewon Srandakan, Kabupaten Bantul, Senin (8/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan angkutan jalan guna mendukung keselamatan transportasi.

Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut dipimpin oleh Kasi Dalops Lalu Lintas Dishub DIY, Lazuardi, MM. Operasi gabungan melibatkan personel dari Dinas Perhubungan DIY, Ditlantas Polda DIY, Denpom IV/2 Yogyakarta, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda DIY, Polres Bantul, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Satpol PP DIY, serta Polsek Srandakan.
Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa sebanyak 168 kendaraan. Dari jumlah tersebut ditemukan 35 pelanggaran yang ditindak melalui tilang, terdiri atas 15 tilang oleh Dishub DIY, 10 tilang oleh Dishub Bantul, dan 10 tilang oleh Polres Bantul.

Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berasal dari sektor angkutan, yaitu kendaraan yang tidak memiliki atau masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor (uji KIR) telah habis. Sebanyak 15 kendaraan ditindak oleh Dishub DIY dan 10 kendaraan ditindak oleh Dishub Bantul atas pelanggaran tersebut.
Selain itu, petugas juga menemukan satu armada Trans Jogja yang tidak memenuhi ketentuan emisi gas buang sehingga dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pada aspek lalu lintas, Polres Bantul menindak pelanggaran berupa kelengkapan kendaraan serta pengemudi yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK yang sesuai.

Kepala Seksi Dalops Lalu Lintas Dishub DIY, Lazuardi, MM, menyampaikan bahwa kegiatan penegakan hukum dilakukan sebagai upaya memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
"Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha angkutan untuk mematuhi ketentuan keselamatan transportasi. Kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis dan administrasi merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan keselamatan lalu lintas," ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perhubungan DIY berharap kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas dan angkutan jalan semakin meningkat, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat bagi seluruh masyarakat.


