Penegakan Hukum LLAJ Gabungan di Bantul Jaring 20 Kendaraan Angkutan Pelanggaran Uji Berkala

User Rating: 1 / 5

Star ActiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Bantul – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama sejumlah instansi melaksanakan kegiatan Gabungan Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di Jalan Srandakan, Kabupaten Bantul, pada Rabu (5/8/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut bertujuan meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus memastikan kendaraan angkutan yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Kegiatan penegakan hukum dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Perhubungan DIY Nomor B/500.11.11.2/909/D9 dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DIY, R. Sigit Wahyu, M.M.

Operasi gabungan melibatkan 45 personel dari berbagai instansi, yakni Dinas Perhubungan DIY, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Polres Bantul, Polsek Srandakan, Denpom IV/2 Yogyakarta, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda DIY, Satpol PP DIY, dan Satpol PP Kabupaten Bantul. Sinergi lintas instansi tersebut merupakan upaya bersama untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan angkutan jalan serta menciptakan transportasi yang aman bagi masyarakat.

Selama pelaksanaan kegiatan, petugas memeriksa 196 kendaraan yang melintas di lokasi operasi. Dari jumlah tersebut, ditemukan 20 pelanggaran yang seluruhnya merupakan pelanggaran pada kendaraan angkutan dan ditindak dengan tilang oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh pelanggaran disebabkan oleh kendaraan yang tidak memiliki uji berkala (KIR) yang masih berlaku atau masa uji telah habis. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi jaminan keselamatan kendaraan saat beroperasi di jalan karena uji berkala merupakan salah satu persyaratan untuk memastikan kendaraan memenuhi aspek teknis dan laik jalan.

Sementara itu, pada operasi kali ini tidak ditemukan pelanggaran terkait izin operasional angkutan, pelanggaran dimensi kendaraan, muatan berlebih (over dimension over loading/ODOL), pelanggaran emisi gas buang, kartu uji palsu, maupun pelanggaran teknis kendaraan lainnya. Petugas juga tidak menemukan pelanggaran lalu lintas seperti pelanggaran rambu, kelengkapan kendaraan, surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), maupun pelanggaran administrasi perpajakan kendaraan.

Kegiatan gabungan penegakan hukum LLAJ merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Dinas Perhubungan DIY bersama instansi terkait sebagai langkah preventif sekaligus represif dalam meningkatkan kepatuhan operator angkutan terhadap ketentuan perundang-undangan. Selain penindakan, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi kepada pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai pentingnya melakukan uji berkala secara tepat waktu guna menjamin keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya.

Melalui kegiatan ini, Dinas Perhubungan DIY berharap kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha angkutan, untuk memenuhi persyaratan administrasi dan kelaikan kendaraan semakin meningkat. Dengan kendaraan yang memenuhi standar keselamatan, diharapkan tercipta sistem transportasi jalan yang lebih aman, tertib, dan berkelanjutan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

 


© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.