Yogyakarta – Pagi ini jajaran Dinas Perhubungan DIY bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Kidul dalam rangka pelaksanaan rekayasa lalu lintas melakukan pengecekan di salah satu jalan provinsi, yaitu Jl. Pathuk Terong, Gunung Kidul (10/04). Pengecekan ini dilakukan dikarenakan kondisi jalan yang tidak memungkinkan dilewati oleh bus pariwisata serta adanya rencana pengalihan arus lalu lintas di jembatan Kali Pentung.
Kapala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY, Rizki Budi Utomo, S.T., M.T., menyampaikan bahwa, “Pengalihan arus lalu lintas merupakan salah satu upaya Dinas Perhubungan DIY dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Kidul sebagai persiapan arus mudik sehingga dapat mengurangi kemacetan lalu lintas di kawasan Gunungkidul. Hal ini penting dilakukan menjelang Lebaran Idul Fitri 2023,” tuturnya.
Rizki melanjutkan, “Dalam pelaksanaannya nanti, Dinas Perhubungan DIY akan bekerjasama dengan Dinas Pariwista Kabupaten Gunung Kidul. Kerjasama yang dilakukan dalam hal pemanfaatan aset milik Dinas Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul yaitu Tourism Information Center (TIC) sebagai lokasi pemantauan arus lalu lintas. Hal ini bukanlah tanpa alasan mengingat TIC merupakan titik krusial dan dekat dengan lokasi pengaturan,” terangnya.
Tidak hanya dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul, Dinas Perhubungan DIY juga akan bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gunung Kidul dalam hal penyediaan pembatas jalan yang dilengkapi dengan pemantul cahaya (water barrier). Rencananya rekayasa lalu lintas ini akan dilaksanakan H-7 sampai H+7 Lebaran Idul Fitri 2023. Peraturan ini akan berlaku untuk segala jenis kendaraan baik motor, mobil, maupun bus pariwisata.