YOGYAKARTA, 20 OKTOBER 2023 – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar diskusi dan sosialisasi bertema “Konsep Penerapan Contra Flow Angkutan Umum dalam Rangka Mendukung The Cosmological Axis Of Yogyakarta and Its Historic Landmark” pada Jumat (20/10/2023).
Acara ini diselenggarakan secara luring di Aula Kantor Dinas Perhubungan DIY Lantai III yang dihadiri oleh puluhan mahasiswa sarjana maupun pascasarjana Program Studi Teknik Sipil dari berbagai universitas. Puluhan mahasiswa itu berasal dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Atmajaya, Universitas Islam Indonesia, dan Universitas Janabadra Yogyakarta.
Tak hanya digelar secara luring, acara ini juga digelar secara daring yang diikuti puluhan orang melalui platform Zoom Meeting.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan, acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama para mahasiswa, terkait rencana penerapan contra flow yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY dalam rangka menjaga kawasan Sumbu Filosofi sebagai Warisan Dunia.
“Dari sisi transportasinya, memang ada tanggung jawab dan kewenangan dari masing-masing pihak, baik itu Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Kota Yogyakarta, yaitu mewujudkan kawasan low emission zone (zona rendah emisi), yang ada di kawasan Sumbu Filosofi,” tutur Kadishub DIY Ni Made, Jumat (20/10/2023).
Kadishub DIY menjelaskan, Dinas Perhubungan DIY berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk mewujudkan area pedestrian di kawasan Sumbu Filosofi dengan, salah satunya, memprioritaskan angkutan umum.
“Untuk memberikan pengguna angkutan umum, maka perlu ada keberpihakan, bahwa kawasan pedestrian tidak boleh dilewati kendaraan bermotor, hanya boleh dilalui angkutan umum dan kendaraan tidak bermotor,” terangnya.
Selain itu, Kadishub DIY menyebut perlunya kolaborasi dan dukungan berbagai stakeholder dalam penerapan contra flow di Kota Yogyakarta.
“Ini saya kira bukan hal mudah, banyak yang perlu kita perhatikan dalam penerapan contra flow, sehingga perlu dukungan dan kolaborasi dari segala pihak, baik itu dari akademisi maupun dari jajaran kita (pemerintah) dari kepolisian, dari Dinas Perhubungan, dan lain-lain,” ujarnya.
Senada, Dosen Teknik Sipil Universitas Janabadra Nindyo Cahyo Kresnanto menekankan pentingnya koordinasi berbagai pihak dalam penerapan contra flow di kawasan Sumbu Filosofi Yogyakarta.
“Kesuksesan contra flow ditentukan dari koordinasi yang baik,” jelas Nindyo.
Menurut Nindyo, ada lima tantangan penerapan contra flow. Pertama, contra flow menimbulkan kebingungan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya uji coba untuk menganalisis dampak penerapan contra flow.
Kedua, contra flow mengurangi lebar jalan. Nindyo pun menyinggung tentang masih adanya parkir liar di sejumlah ruas jalan di kawasan Sumbu Filosofi. Ia menilai, pemerintah perlu menyediakan tempat parkir khusus di area Sumbu Filosofi.
Ketiga, uji coba contra flow memiliki risiko kecelakaan karena masyarakat belum terbiasa. Keempat, contra flow bisa berdampak terhadap keselamatan pejalan kaki apabila angkutan umum yang melintasi lajur contra flow ugal-ugalan. Kelima, contra flow membutuhkan biaya yang tidak sedikit.
Meski begitu, Nindyo menerangkan bahwa tantangan tersebut dapat diatasi dengan koordinasi berbagai pihak untuk mewujudkan tujuan transportasi yang aman, efisien, nyaman, murah, dan sesuai lingkungan.
Risiko penerapan contra flow, menurut dia, bisa diatasi dengan banyak cara, misalnya pemasangan rambu lalu lintas dan membuat marka jalan berwarna merah di lajur contra flow.
Ia pun menegaskan, banyak hal yang harus diatasi dalam penerapan contra flow, sehingga perlu kerja sama yang baik dari berbagai pihak.
“Kuncinya koordinasi yang baik,” tegasnya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DIY Rizki Budi Utomo juga menerangkan tentang prioritas lajur, jalur, maupun jalan khusus bagi angkutan umum yang diatur di dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut ini bunyi Pasal 93 UU 22/2009 ayat (1) dan ayat (2) huruf a:
Ayat (1) Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dilaksanakan untuk mengoptimalkan penggunaan jaringan Lalu Lintas dalam rangka menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ayat (2) huruf a: Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan lajur atau jalur atau jalan khusus.
Pada kesempatan ini, Kasat Lantas Polresta Yogyakarta AKP Maryanto pun menerangkan tentang sejumlah masalah yang ada di Jalan Pasar Kembang, Yogyakarta, lokasi uji coba penerapan contra flow.
Beberapa masalah itu di antaranya masih adanya parkir liar, ramainya pejalan kaki yang menyeberang jalan, serta banyaknya ojek online yang menurunkan ataupun menaikkan penumpang di pinggir jalan.
Anggota komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agus Sumaryanto pun menyoroti tentang masih adanya parkir liar di sekitar kawasan Sumbu Filosofi yang menghambat terwujudnya rencana zona bebas emisi di kawasan tersebut.
Ia pun mengaku mendukung upaya penegakan hukum bagi pihak-pihak yang melanggar aturan. Sehingga nantinya, kawasan Sumbu Filosofi, terutama Malioboro dapat menjadi kawasan bebas polusi.
“Tujuan kita bersama adalah ini untuk kepentingan umum dan pemerintah wajib memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” urainya.