Yogyakarta – Kunjungan kerja Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari Selasa (1/10/2025) membahas tentang dinamika permasalahan operasional kendaraan roda tiga berbasis transportasi online yang saat ini tersedia pada layanan platform digital Maxride.
Hingga saat ini, keberadaan layanan tersebut tersebut masih berstatus ilegal karena tidak memenuhi standar perizinan sebagai layanan angkutan umum yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek.
Berdasarkan pemantauan di lapangan skema bisnis layanan angkutan ini sebagian besar adalah sewa kendaraan dengan perikatan kerjasama antara driver dan pemilik kendaraan disertai tarif sewa kendaraan pada rentang harga Rp. 75.000 - 85.000. Tarif yang dibayarkan oleh penumpang terhadap penggunaan jasa tersebut adalah Rp. 3.500 / km dengan potongan aplikasi sebesar 9 %. Operasional layanan kendaraan bermotor roda tiga ini sebagian besar berada di wilayah Kota Yogyakarta.
Dinas Perhubungan Kota Semarang menyampaikan bahwa saat ini kendaraan bermotor roda tiga dengan platform digital Maxride telah beroperasional di wilayah Kota Semarang, terdapat juga sikap penolakan terutama Organisasi Angkutan Daerah (ORGANDA) terhadap operasional kendaraan tersebut, hal ini juga direspon oleh aliansi pengemudi angkutan online roda 2 dan roda 4 yang berada di wilayah Kota Semarang yang secara langsung juga akan berimbas terhadap demand layanan tersebut.

Dinas Perhubungan DIY menekankan kepada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta untuk melakukan kegiatan preventif dalam rangka mengantisipasi populasi keberadaan layanan tersebut. Perlu adanya sikap yang tegas oleh Pemerintah Kota Semarang, apakah Pemerintah akan memberikan ruang terhadap layanan tersebut atau tidak, karena berdasarkan PM 117 Tahun 2018 layanan tersebut dapat diakomodir dalam jenis layanan Angkutan Kawasan Tertentu, namun jika Pemerintah Kota Semarang ingin membatasi layanan tersebut perlu adanya legal standing, dimana hal ini telah dilakukan oleh beberapa Kabupaten Kota yang berada di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala Daerah tentang pengendalian Kendaraan Bermotor Roda Tiga untuk Penumpang.
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah melakukan koordinasi antar instansi dalam rangka menyamakan persepsi untuk melakukan pengendalian kendaraan tersebut. Bila Pemerintah Kota Semarang akan menerima layanan tersebut maka perlu adanya Penetapan Kawasan Tertentu melalui Surat Keputusan Walikota/Bupati, namun bila sikap Pemerintah Kota Semarang ingin membatasi maka dapat dibuatkan Surat Edaran Walikota/Bupati yang selanjut dapat diikuti dengan penyusunan Peraturan Kepala Daerah.


