TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepala Dinas Perhubungan Sleman Mardiyana mengimbau para pejabat desa dan kecamatan mematuhi Perda 6/2015 tentang Perparkiran.
Sebab selama ini aturan pengelolaannya dianggap tumpang tindih dengan Peraturan Desa (Perdes) setempat.