Tinjauan Lapangan Kecelakaan Lalu Lintas pada Jalur Wisata Kabupaten Gunungkidul

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Dikabarkan telah terjadi kejadian kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah Kab. Gunungkidul dalam kurun waktu selang hari secara berturutan.

Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, Jumat dan Minggu yaitu pada tanggal 1 Juni, 2 Juni dan 4 Juni 2023 berdasarkan kronologi kejadian dalam laporan kepolisian sektor setempat : Kepolisian Sektor Saptosari dan Kepolisian Sektor Kemadang.

Tim Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DIY telah melakukan tinjauan lapangan dilokasi kejadian pada hari Sabtu tanggal 3 Juni 2023 untuk kasus lakalantas pertama - kedua dan Senin tanggal 5 Juni 2023 untuk kasus lakalantas ketiga.

Hasil pengamatan dan penelitian lapangan sbb:

  • Faktor Prasarana Jalan

Pada kasus 1 & 2 terjadi pada ruas jalan Ngobaran – Ngerenehan didesa Planjan, kecamatan Saptosari tidak tercantum dalam SK Gubernur DIY No.118/KPTS/2016 tentang Jalan Provinsi. Berarti ruas jalan tersebut adalah jalan kabupaten diwilayah Kab. Gunungkidul. Ruas jalan pada lokasi dimaksud cukup sempit + 5meter. Kondisi perkerasan masih mantap. Bahu jalan kurang dari 50cm dengan perbedaan tinggi permukaan berupa permukaan lebih rendah +50cm dari badan jalan maupun adanya tebing susunan batu karang karena merupakan halaman warga. Kemiringan curam tanjakan jarak 50-100m. Adapun Jarak pandang pada ruas jalan terbatas karena lokasi kejadian cukup teduh dan sempit oleh tebing halaman warga. Pada kasus 3 terjadi pada ruas jalan Baron, desa Tanjungsari, Kecamatan Kemadang merupakan jalan provinsi dengan lebar jalan cukup. Kondisi perkerasan kategori “MANTAP”. Bahu jalan 1m kiri kanan jalan. Kemiringan curam 2kali tanjakan dengan jarak 50-100m. Jarak pandang pada ruas jalan cukup luas dan bebas. Kondisi kelengkapan jalan pada TKP 1 & 2 tidak adanya Rambu, sedangkan pada TKP 3 sudah dilengkapi rabu jalan menanjak. Tidak adanya marka jalan karena lebar ruas jalan kurang dari standart.

  • Faktor Sarana Angkutan

Kendaraan yang terjadi lakalantas, kasus 1 dan 2 maupun kasus 3 semua dalam kondisi laik jalan. Masa Uji kendaraan masih laik. Kondisi fisik dan kelengkapan kendaraan masih laik. Kondisi ban cukup baik. Sehingga tidak dapat dikatakan kasus lakalantas bukan akibat kondisi kendaraan. Meski ada laporan rem blong tetapi tidak dapat dibuktikan karena obyek kendaraan saat penelitian lapangan , sudah melanjutkan perjalanan setelah dilakukan evakuasi oleh warga dan tim polsek setempat.

  • Faktor Manusia

Kronologi yang diinformasikan menyatakan bahwa kesemua kasus tersebut karena keterlambatan oper persenelling saat menanjak atau dapat dikatakan kendaraan masih posisi persenelling 2 atau bahkan persenelling 3. Tak mampu menanjak dan handbrake ditarik tak kuat menahan sehingga kendaraan mundur dan menabrak patok batas bahu jalan dan atau kemudian oleng jatuh ke permukaan rendah dihalaman warga. Hal ini dimungkinkan dan telah diakui oleh pramudi/ sopir disebabkan karena tidak terbiasa melalui jalur jalan tersebut. Artinya pramudi tidak menguasai medan di kasus 2 ternyata pramudi cadangan.

  • Faktor Cuaca

Situasi pada hari hari dimana kejadian lakalantas tersebut dilaporkan bahwa cuaca sangat cerah. Hal ini menunjukkan bahwa tidak adapengaruh cuaca pada lakalantas kasus 1, 2 maupun kasus 3.

 

Dari penelitian lapangan dari berbagai informasi yang dilaporkan dapat disimpulkan bahwa kejadian- kejadian lakalantas berturutan tersebut didominasi oleh kurang cakapnya pramudi/sopir dalam penguasaan berkendara serta lemahnya penguasaan medan sehingga tidak bisa mengantisipasi kondisi jalan yang menanjak meski nampak beberapa meter landai.

Himbauan dan Langkah antisipasi.

  • Diharapkan agar pengemudi Bus Pariwisata yang masuk wilayah Obyek Wisata Gunung Kidul harus memiliki Kopetensi/Keahlian dalam Mengemudikan Kendaraan yang ditandai dengan SIM sesuai dengan Kalifikasi jenis kendaraan yang dikemudikan.
  • Kepada para wisatawan hendaknya jika ingin menyewa Bus untuk berwisata terlebih dahulu megecek dokumen kelengkapan kendaraan termasuk Kartu Pengawasan dan KIR yang masih berlaku.
  • Dishub DIY akan lebih intensif melakukan pengecekan dan patrol pada obwis serta pemeriksaan kendaraan dan Bus Pariwisata.
  • Akses jalan menuju pantai lebar aspal hanya 4 (empat) meter sehingga tidak direkomendasikan untuk dilewati Bus Sedang / Medium Long, serta Bus Berukuran Besar.
  • Pada TKP 1 & 2 diperlukan informasi berupa rambu.

Dokumentasi Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di Daerah Saptosari, Jalan Menuju Pantai Ngobaran-Ngerenean, Gunung Kidul

Kasus 1

 

Kasus 2

Dokumentasi Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal di Daerah Kumadang, Rejosari, Tanjungsari, Gunungkidul

 


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.