Selain pengawasan di jalan raya dilakukan juga pengawasan di perusahaan karoseri berupa pembinaan teknis angkutan barang. Pembinaan antara lain menyampaikan ketentuan-ketentuan teknis kendaraan angkutan barang sesuai peraturan perundangan yang berlaku, agar rancang bangun kendaraan sesuai dengan Surat Registrasi Uji Tipe (SURT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.




