Accessibility Tools
Bantul (Antaranews Jogja) - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta dalam operasi angkutan barang di ruas Jalan Parangtritis, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, menemukan pelanggaran operasional angkutan tersebut.
Selain pengawasan di jalan raya dilakukan juga pengawasan di perusahaan karoseri berupa pembinaan teknis angkutan barang. Pembinaan antara lain menyampaikan ketentuan-ketentuan teknis kendaraan angkutan barang sesuai peraturan perundangan yang berlaku, agar rancang bangun kendaraan sesuai dengan Surat Registrasi Uji Tipe (SURT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.