Accessibility Tools

Tempat Khusus Parkir

Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2024, Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat di luar badan jalan baik ditinggalkan atau tidak ditinggalkan pengemudinya. Pengelolaan Perparkiran adalah pengelolaan parkir di luar badan jalan yang menjadi aset Pemerintah Daerah.

        Tempat Khusus Parkir (TKP) adalah tempat parkir di luar badan jalan yang berupa usaha khusus parkir atau usaha penunjang pokok usaha yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Tempat Khusus Parkir Beskalan

Lokasi Jalan Beskalan, Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta
Luas Lahan 1.140 m²
Jam Operasional 24 jam
Kapasitas Kendaraan Roda 4 19 SRP (Satuan Ruang Parkir)
Kapasitas Kendaraan Roda 2 383 SRP (Satuan Ruang Parkir)

Catatan:
...

Fasilitas TKP Beskalan

Nama Jumlah
Mushola1 (Lantai 2)
ToiletToilet Pria 4 + Urinoir 4
Toilet Wanita 4
CCTV15 titik
Kios-
Ruang Laktasi-
Ruang Pengelola1
Smoking Area1
Gate Access Pintu Masuk 2 (R2 dan R4)
Pintu Keluar 2 (R2 dan R4)
Ruang TungguAda
Ruang Bermain Anak-
Area Parkir Roda 2Ada (Lantai 2 dan Lantai 3)
Area Parkir Roda 4Ada (Lantai 1)
Area Parkir Bus-
Pos JagaAda

Tarif Parkir TKP Beskalan

Tarif parkir pada Tempat Khusus Parkir (TKP) Beskalan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

NO DURASI TARIF
MOTOR
1sampai dengan 8 jamRp2.000,-
2lebih dari 8 jamRp10.000,-
3lebih dari 12 jam, selama 24 jamRp30.000,-
MOBIL
1pada 2 jam pertamaRp5.000,-
2setelah 2 jam pertama, per jam selanjutnyaRp2.500,-
3lebih dari 8 jamRp20.000,-
4lebih dari 12 jam, selama 24 jamRp60.000,-
BUS & TRUK SEDANG
1sampai dengan 8 jamRp50.000,-
2lebih dari 8 jamRp125.000,-
3lebih dari 12 jam, selama 24 jamRp375.000,-


Pembayaran parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) Beskalan dapat dilakukan secara tunai, QRIS, serta menggunakan Kartu Uang Elektronik (Mandiri e-Money, BRI Brizzi, dan BCA Flazz) melalui mesin parkir di pintu keluar area parkir.

Tampilan Area TKP Beskalan

  • Image 1
  • Image 3
  • Image 4
  • Image 5

Tempat Khusus Parkir Ketandan

Lokasi Jalan Ketandan Wetan, Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta
Luas Lahan 4.280 m² (Sewa Lahan UPN)
Jam Operasional 24 jam
Kapasitas Kendaraan Roda 4 98 SRP (Sebelum Pengembangan)
Kapasitas Kendaraan Roda 2 60 SRP (Sebelum Pengembangan)
Kapasitas Kendaraan Roda 4 87 SRP (Setelah Pengembangan Tahap I)
Kapasitas Kendaraan Roda 2 535 SRP (Setelah Pengembangan Tahap I)
Kapasitas Kendaraan Roda 4 118 SRP (Setelah Pengembangan Tahap I dan Tahap II)
Kapasitas Kendaraan Roda 2 1200 SRP (Setelah Pengembangan Tahap I dan Tahap II)

Catatan:
...

Fasilitas TKP Ketandan

Nama Jumlah
Mushola1
Toilet5
CCTV-
Kios-
Ruang Laktasi-
Ruang Pengelola1
Smoking Area1
Gate Access Pintu Masuk 1 (R2 dan R4)
Pintu Keluar 1 (R2 dan R4)
Ruang TungguAda
Ruang Bermain Anak-
Area Parkir Roda 2Ada
Area Parkir Roda 4Ada
Area Parkir Bus-
Pos JagaAda

Tarif Parkir TKP Ketandan

Tarif parkir pada Tempat Khusus Parkir (TKP) Ketandan ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

NO DURASI TARIF
MOTOR
1sampai dengan 8 jamRp2.000,-
2lebih dari 8 jamRp10.000,-
3lebih dari 12 jam, selama 24 jamRp30.000,-
MOBIL
1pada 2 jam pertamaRp5.000,-
2setelah 2 jam pertama, per jam selanjutnyaRp2.500,-
3lebih dari 8 jamRp20.000,-
4lebih dari 12 jam, selama 24 jamRp60.000,-
BUS & TRUK SEDANG
1sampai dengan 8 jamRp50.000,-
2lebih dari 8 jamRp125.000,-
3lebih dari 12 jam, selama 24 jamRp375.000,-


Pembayaran parkir di Tempat Khusus Parkir (TKP) Ketandan dapat dilakukan secara QRIS atau menggunakan Kartu Uang Elektronik (Mandiri e-Money, BRI Brizzi, dan BCA Flazz) melalui mesin parkir di pintu keluar area parkir.

Tampilan Area TKP Ketandan

Denah Tempat Khusus Parkir

Tempat Khusus Parkir Beskalan

Tempat Khusus Parkir Ketandan

Lokasi Tempat Khusus Parkir

© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.