Pencurian Komponen Jadi Ancaman Utama Penerangan Jalan di DIY yang Gunakan Energi Terbarukan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Yogyakarta, 10 November 2023 – Tindakan kriminal berupa pencurian komponen dalam alat penerangan jalan (APJ) yang menggunakan tenaga surya di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi masalah utama implementasi energi terbarukan pada perlengkapan jalan.

Persoalan tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengembangan Prasarana Transportasi Dinas Perhubungan DIY, Didit Suranto, dalam acara Sinau Bareng Transportasi bertajuk “Implementasi Energi Terbarukan pada Perlengkapan Jalan” pada Jumat (10/11/2023).

Didit menerangkan pencurian komponen Akumulator atau Accumulator (accu) merupakan masalah yang kerap dijumpai setiap kali terdapat aduan matinya penerangan jalan di DIY.

“Terkait dengan sejumlah pengaduan faktor mati atau tidak optimalnya penerangan jalan, setelah kita lakukan evaluasi di lapangan dan kita survei, kebanyakan adalah accu yang dicuri,” ungkap Didit, Jumat (10/11/2023) di Ruang Kendalisodo, Kantor Dishub DIY.

Didit menjelaskan, pencurian accu menjadi satu dari setidaknya tiga ancaman terhadap aset lampu penerangan jalan, selain kerusakan akibat angin kencang dan bencana alam serta vandalisme.

Tak hanya pencurian accu, beberapa komponen di panel lain, misalnya MCB, di dalam lampu penerangan jalan yang menggunakan tenaga listrik juga kerap hilang.

Pencurian accu pada lampu penerangan jalan, menurut Didit, tidak hanya merugikan pemerintah secara materiil karena harga per unitnya yang cukup mahal, namun juga merugikan masyarakat luas pengguna jalan yang membutuhkan penerangan.

"Ini sering dan menjadi masalah kita, yang sampai saat ini kalau memasang suku cadang sangat berhati-hati agar tidak terjadi pencurian accu," tuturnya.

Padahal, ungkap Didit, pihaknya sudah berupaya melindungi komponen dalam APJ agar tidak dicuri oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Upaya kita sudah maksimal, penyimpanan accu di box control sudah pakai gembok atau dilas, tapi itu masih terjadi kehilangan,” terangnya.

Didit mengungkapkan, selain APJ, Dishub DIY telah memanfaatkan energi terbarukan berupa tenaga surya dalam pengadaan perlengkapan jalan berupa Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), warning light (lampu peringatan untuk berhati-hati), pelican crossing (lampu penyeberangan jalan), dan delineator (rambu pembatas jalan).

Terlepas dari berbagai ancaman kerusakan tersebut, Didit menekankan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tetap berkomitmen untuk mengadakan alat perlengkapan jalan yang menggunakan energi terbarukan berupa energi surya.

Sebab, berdasarkan Pasal 9 Perda DIY Nomor 15 tahun 2018 ditegaskan bahwa Pemda mempunyai kewajiban untuk meningkatkan penyediaan energi terbarukan di daerah.

"Dengan poin ini, tentunya kita mempunyai kewajiban tetap mengadakan, mengupayakan untuk bisa memasang fasilitas, khususnya fasilitas pelengkapan jalan yang notabene menggunakan energi terbarukan, yaitu dengan energi surya, khususnya di tempat-tempat yang belum terjangkau aliran listrik," tuturnya.

Didit juga menjelaskan, energi terbarukan memiliki sejumlah keunggulan dan kelemahan. Salah satu keunggulan dari penerapan energi terbarukan adalah bisa menjangkau daerah-daerah terpencil yang belum dialiri listrik.

Selain itu, biaya perawatan dan operasional untuk sumber energi terbarukan lebih rendah daripada sumber energi konvensional, misalnya energi listrik dari batubara.

"Biaya operasionalnya lebih murah energi terbarukan karena sudah tidak ada biaya lagi, dibandingkan dengan yang listrik (konvensional)," ujarnya.

Akan tetapi, APJ tenaga surya juga memiliki kekurangan, di antaranya biaya pengadaan atau biaya awal yang lebih besar daripada energi konvensional. Selain itu, penghapusan aset terkait accu yang mati juga masih mengalami kesulitan karena komponennya termasuk dalam katagori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Didit menerangkan, APJ yang menggunakan energi konvensional membutuhkan biaya sebesar Rp15 juta, sedangkan APJ tenaga surya Rp39,75 juta.

"Namun, kalau kondisi ini aman, artinya terbebas dari faktor pencurian, dalam jangka panjang energi terbarukan juga murah," ujarnya.

Saat ini, Dishub DIY telah memasang 231 APJ Tenaga Surya dari target 3.044 unit, atau baru 7,59 persen. Sementara itu, APJ yang menggunakan tenaga konvensional jumlahnya telah mencapai 2.021 unit dari target 12.194 unit, atau sekitar 16,57 persen.

Menurut Didit, keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor mengapa pengadaan APJ Tenaga Surya lebih sedikit dibandingkan dengan APJ tenaga listrik konvensional.

“Memang faktor anggaran tinggi, terkait pengadaan mungkin ada skala prioritas, persentasenya lebih kecil, tergantung kesediaan anggaran yang ada,” urainya.

Meski begitu, Didit mengajak pemerintah dan masyarakat untuk berpikir jangka panjang dengan pemanfaatan energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan dan bisa menjangkau daerah pelosok.

“Kalau kita berpikiran pendek, karena untuk mewujudkan itu biayanya lebih besar daripada yang listrik (konvensional), kasihan masyarakat yang ada di pelosok,” tuturnya.

“Jadi kewajiban kita tetap mengupayakan pemasangan fasilitas energi terbarukan agar bisa dimanfaatkan masyarakat,” pungkasnya.


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.