Pelajar Pelopor Dishub DIY 2023

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

LATAR BELAKANG

Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari resiko kecelakaan selama berlalu lintas yang di sebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan dan/atau lingkungan. Kecelakaan lalu lintas jalan yang sering terjadi selama ini banyak di akibatkan karena kelalaian dan ketidak disiplinan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas yang ada. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa korban kecelakaan lalu lintas banyak terjadi pada usia remaja atau para pelajar sekolah, sehingga di perlukan adanya upaya untuk membangun dan mewujudkan budaya keamanan, keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan bagi kalangan pelajar.

Terkait dengan hal tersebut diatas maka perlu dilakukan pemilihan pelajar pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan Sesuai dengan Deklarasi Genewa The World Youth Assembly for Road Safety tanggal 23-24 April 2007, bahwa pemuda serta pelajar menjadi duta Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dimana salah satu upaya pemerintah Indonesia guna menurunkan tingkat kecelakaan adalah melalui program Pendidikan dan Pelatihan Keselamatan, yang di harapkan dapat memberikan dampak positif pada pembentukan perilaku para pelajar SMA sederajat untuk berbudaya tertib lalu lintas yang nantinya akan menjadi “Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. Kegiatan dimaksud adalah proses penilaian atau seleksi terhadap para pelajar SMA dan/atau sederajat dalam upaya peningkatan keselamatan LLAJ.

Adanya momentum kegiatan ini menunjukkan kepedulian Pemerintah terhadap peningkatan keselamatan berlalu lintas dijalan bagi para pelajar sekolah. Pemerintah Indonesia menyusun kebijakan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan dan Dekade Aksi Keselamatan. Jalan. Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) Jalan 2011 – 2035 disusun dengan latar belakang kondisi lapangan yang seringkali tidak sejalan dengan salah satu prinsip penyelenggaraan transportasi yaitu keselamatan. Sejalan dengan kebijakan tersebut, untuk membangun dan mewujudkan budaya berkeselamatan lalu lintas dan angkutan jalan di kalangan pelajar Pemerintah mengeluarkan regulasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

MAKSUD DAN TUJUAN 

Maksud Pemilihan Pelajar Pelopor Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan DIY Tingkat SMA pada Tahun 2023 adalah menumbuhkan karakter pelajar pelopor dalam mengembangkan budaya Keselamatan LLAJ di kalangan pelajar SMA sederajat.

  • menanamkan dan membangun pemahaman kesadaran pelajar dalam berperilaku tertib berlalu lintas untuk mengurangi resiko kecelakaan akibat perilaku sebagai pengguna jalan;
  • meningkatkan kepedulian terhadap Keselamatan LLAJ di kalangan pelajar;
  • menyebarluaskan informasi tentang Keselamatan LLAJ di kalangan pelajar ke kalangan generasi muda melalui pelajar; dan
  • memberikan motivasi kepada pelajar atas prestasi berupa kepedulian dalam berlalu lintas untuk mewujudkan Keselamatan LLAJ.

PENDAFTARAN

Juknis & Tata Cara pendaftaran :

 

Untuk info yang kurang jelas, bisa langsung hubungi Contact Person 


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.