Pemerintah selaku otoritas sektor publik, termasuk salah satunya adalah transportasi, memiliki peran untuk menempatkan profesi awak kendaraan angkutan umum berada pada posisi yang sejajar dan terhormat dengan profesi lainnya.


KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor?page=all#page4.
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perbedaan Aturan Perjalanan Orang pada SE Satgas Covid-19 Nomor 16 dan Nomor 14", Klik untuk baca: https://travel.kompas.com/read/2021/07/28/140800227/perbedaan-aturan-perjalanan-orang-pada-se-satgas-covid-19-nomor-16-dan-nomor?page=all#page4.
Penulis : Nabilla Ramadhian
Editor : Ni Nyoman Wira Widyanti

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.


Yogyakarta (08/07/2021) jogjaprov.go.id – Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, menggelar rapat koordinasi terkait pengawasan dan pengendalian (Wasdal) mobilitas masyarakat selama penerapan PPKM Darurat DIY. Dalam rapat yang dilakukan secara daring, Kamis (08/07) pagi, Aji mengajak seluruh aparat dan OPD DIY lebih giat untuk mengontrol mobilitas masyarakat DIY. Rapat wasdal ini dihadiri Dinas Perhubungan DIY dan Kabupaten/Kota, Satpol PP DIY dan Kabupaten/Kota, Kejaksaan Tinggi DIY, dan jajaran Kepolisian serta TNI.


© 2023 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.