Yogyakarta – Dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kawasan Sumbu Filosofi dan Kawasan Strategis, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta melaksanakan GIAT GAKUM SUMBU FILOSOFI JOGO MARGO pada Jumat (17/7/2026) pukul 09.30–11.00 WIB.
Kegiatan dilaksanakan di kawasan Simpang Ngasem, Jalan Taman Sari, dan Jalan Alun-Alun Kidul. Pada pelaksanaan kegiatan, petugas menemukan sejumlah pelanggaran berupa parkir tidak sesuai ketentuan, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, serta kendaraan roda dua dan bajaj yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.
Pelanggaran tersebut berpotensi mengganggu arus lalu lintas, khususnya di kawasan Simpang Ngasem, sehingga dapat menimbulkan kepadatan kendaraan dan mengurangi kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.

Sebagai tindak lanjut, petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memberikan teguran secara persuasif kepada para pelanggar. Selanjutnya, penindakan dilakukan bersama pihak Kepolisian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, dilakukan penindakan terhadap 10 kendaraan yang terdiri atas 4 unit bentor, 4 unit bajaj, dan 2 unit sepeda motor.
Adapun kendaraan yang dilakukan penindakan meliputi:
Bentor
* YB 0362 KTB
* YB 0352 KTB
* YB 4324 KTB
* YB 4326 KTB
Bajaj
* AB 1149 FW
* AB 1262 SH
* AB 1021 KP
* AB 6428 YY
Sepeda Motor
* Z 5752 DAO
* N 3211 KX
Kegiatan ini dilaporkan oleh JM Sinang, JM Baniam, JM Riyan TW, dan JM Agung.
Melalui GIAT GAKUM SUMBU FILOSOFI JOGO MARGO, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta terus berkomitmen meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas serta mewujudkan Kawasan Sumbu Filosofi yang tertib, aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.


