YOGYAKARTA — Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Dishub DIY) melaksanakan apel pagi pada Senin (5/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pegawai Dishub DIY dengan mengenakan pakaian batik.

Penggunaan pakaian batik tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan imbauan Pemerintah Daerah DIY kepada pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Daerah DIY untuk mengenakan pakaian batik selama periode 1–31 Oktober 2026.
Ketentuan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor B/100.3.4/B/6 Tahun 2026 tentang Hari Batik Nasional. Dalam surat edaran tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mengimbau penggunaan pakaian batik bagi para pegawai OPD dan BUMD di lingkungan Pemerintah Daerah DIY.
Penggunaan batik tidak hanya menjadi bagian dari ketentuan berpakaian selama bulan Oktober, tetapi juga merupakan bentuk kebanggaan dan kecintaan terhadap batik sebagai salah satu warisan budaya Indonesia. Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat mendorong perlindungan dan pengembangan batik serta memperkuat keberadaan Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia.

Pelaksanaan apel pagi menjadi salah satu sarana untuk menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran sekaligus memperkuat kedisiplinan dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Kepala Dishub DIY menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap persoalan tersebut secara tepat dan bertanggung jawab. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi agar tetap berjalan dengan baik serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, penggunaan pakaian batik dalam pelaksanaan apel pagi menjadi momentum bagi jajaran Dishub DIY untuk turut mendukung upaya pelestarian dan pengembangan budaya batik. Dengan mengenakan batik dalam kegiatan kedinasan, pegawai diharapkan dapat turut menunjukkan apresiasi terhadap budaya Indonesia sekaligus mendukung identitas Yogyakarta sebagai salah satu pusat budaya batik.

Melalui apel pagi, jajaran Dishub DIY diharapkan senantiasa menjaga kedisiplinan, kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan apel pagi juga menjadi momentum untuk menyamakan pemahaman dan memastikan setiap arahan dapat ditindaklanjuti oleh jajaran sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Dengan pelaksanaan apel pagi secara rutin serta kepatuhan terhadap ketentuan kedinasan, Dishub DIY terus mendorong terciptanya lingkungan kerja yang disiplin, tertib, dan bertanggung jawab dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan di bidang perhubungan di Daerah Istimewa Yogyakarta.


