Mulai pulihnya kembali kegiatan masyarakat setelah 2 tahun terakhir dihantam pandemi Covid-19 membuat arus lalu lintas di Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi padat. Volume arus lalu lintas (baik di Jalan Nasional, Provinsi atau Kota/Kabupaten) telah mengalami peningkatan seiring dengan normalnya aktivitas/kegiatan yang ada DIY.
Imbas negatif dari peningkatan volume ini adalah kemacetan, kesemrawutan, hingga kecelakaan lalu lintas, khususnya pada jam-jam sibuk pagi (pada saat masyarakat berangkat) dan sore (pada saat pulang). Salah satu efek negatif dari peningkatan arus lalu lintas ini adalah problematika “perilaku pengendara” sepeda motor yang masuk di jalur cepat pada ruas jalan lingkar (ring road) di DIY (Jalan Pajajaran, Jalan Siliwangi, Jalan Ahmad Yani). Cukup banyak aduan dari masyarakat yang mengeluhkan hal ini, sehingga memerlukan penanganan yang segera agar keselamatan dan kenyamanan berlalu lintas tetap terjaga.
Sebagaimana diketahui, jalan ring road di DIY merupakan jalan nasional yang mengitari seputaran Kawasan Perkotaan Yogyakarta (KPY) yang semenjak dibangun telah menerapkan pemisahan jalur dengan divider. Terdapat jalur cepat dan jalur lambat, di mana pengguna kendaraan roda dua hanya diperbolehkan melalui jalur lambat. Hal ini memang diterapkan untuk memberikan jaminan keselamatan yang lebih tinggi bagi para pengguna roda dua.
Pada saat pandemi Covid-19, kondisi lalu lintas yang cukup lengang ternyata memancing sebagian pengendara kendaraaan roda dua untuk melanggar ketentuan pemisahan jalur ini. Pelanggaran semacam ini tentunya meningkatkan resiko kecelakaan bagi para pengguna jalan. Saat ini rambu wajib kiri bagi kendaraan bermotor bagi pengendara kendaraan roda dua telah dipasang ulang dan diperbarui oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah X Provinsi Jawa Tengah dan DIY Kemenhub sehingga terlihat lebih jelas oleh para pengguna jalan.
Sehubungan dengan hal tersebut pada hari Selasa tanggal 6 September 2022, Dinas Perhubungan DIY bersama Ditlantas Polda DIY, BPTD Wilayah X Jateng - DIY, Satker PJN DIY, Perhubungan Kabupaten Bantul, Polres Bantul, dan Polsek Banguntapan melakukan sosialisasi rambu larangan bagi kendaraan bermotor roda dua untuk memasuki jalur cepat dengan maksud meningkatkan kembali kesadaran pengguna jalan terhadap tertib berlalu lintas khususnya dalam hal ini di Ruas Jalan Ring Road Selatan sehingga dapat tercipta ekosistem berlalu lintas yang tertib dan disiplin. Diharapkan dengan sosialisasi ini para pengguna jalan dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada demi keselamatan bersama.