Pemerintan Daerah (Pemda) DIY, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, menyatakan belum akan melakukan penataan becak motor (betor).
Lantaran, moda transportasi itu, belum dikategorikan secara pasti.
"Masih belum resmi, sehingga kita masih belum menata. Nanti, sekalian dengan penataan Malioboro. Sekalian itu (betor) kita tata nanti," ucap Kepala Dishub DIY, Sigit Sapto Rahardi, Kamis (15/2/2018).
Namun, ia mengatakan bahwa angkutan non mesin yang diakui hanyalah becak kayuh, andong dan sepeda.
Untuk betor, imbuhnya, akan dibahas bersama instansi-instansi terkait, baik di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, maupun kepolisian.
"Yang jelas, sejauh ini belum ada penataan betor, karena memang belum resmi dikategorikan sebagai angkutan apa. Bagaimana nanti kita akomodir betor. Kalau soal dilarang atau tidaknya, kita lihat situasinya dulu," katanya. (*)
Sumber : jogja.tribunnews.com