Tunggu Regulasi Bersepeda, Dishub DIY Surati Gubernur Minta Penetapan Jalur Pesepeda

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

YOGYA - Dalam waktu dekat ini, naik sepeda tidak lagi asal-asalan.

Akan ada regulasi yang nantinya mengatur tentang keamanan dan keselamatan pesepeda.

Hal itu lantaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim pembahasan peraturan bersepeda tinggal beberapa langkah lagi.

Informasi yang dihimpun Tribunjogja.com, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi optimis Agustus nanti aturan bersepeda bisa diuji coba.

Dalam aturan tersebut, garis besarnya ada tiga hal yang perlu diperhatikan sebelum bersepeda.

Yakni terkait persyaratan teknis, tata cara bersepeda, serta sarana atau fasilitas pendukung.

Kepala Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tavip Agus Rayanto mengatakan, tiga hal yang menjadi bahan pembahasan tersebut menurutnya ada yang berlaku nasional, ada pula yang harus menyesuaikan kondisi masing-masing daerah.

Dalam aturan yang dibahas Kemenhub, ditekankan untuk teknis sepeda terbagi dua yakni untuk kebutuhan olahraga dan umum.

Secara aturan terdapat perbedaan.

Untuk sepeda umum misalnya, teknis yang perlu diperhatikan yakni wajib memiliki bel, spakbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu, dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).

Sementara untuk sepeda balap, yang perlu ditegaskan melalui Peraturan Daerah (Perda) di antaranya memiliki bel, sistem rem, pedal, reflektor, helm, lampu, serta alat pemantul cahaya.

"Kalau untuk teknis kami menyesuaikan. Namun, yang saat ini sedang kami usulkan mengenai regulasi penggunaan jalur," katanya kepada Tribunjogja.com, Kamis (9/7/2020)

Tavip menambahkan, untuk saat ini dirinya baru berkirim surat kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk izin pemaparan.

Beberapa usulan di antaranya mengenai penentuan jalur bagi pesepeda.

Ia menganggap hal itu penting, lantaran banyak kecelakaan terjadi pada pesepeda.

"Saya baru berkirim surat untuk izin pemaparan. Kalau disetujui ya pembahasan selanjutnya mengenai penetapan jalur," imbuhnya.

Untuk DIY, ada dua opsi yang akan diambil.

Pertama, jalur pesepeda masih menggunakan jalur lama.

Kedua, pihaknya ingin memanfaatkan trotoar jalan di DIY sebagai jalur bersepeda.

"Tapi kendalanya kan trotoar di DIY ini banyak yang terpotong. Tidak rata, juga digunakan pedagang kaki lima," tuturnya.

Di sisi lain, penggunaan jalur lama juga rawan menimbulkan kecelakaan lantaran menurutnya, pesepeda bersinggungan langsung dengan kendaraan bermotor.

Saat disinggung mengenai penggunaan jalan nasional untuk pesepeda, dirinya juga akan membahas hal tersebut.

"Pasti ada aturannya nanti. Kami saat ini menunggu komitmen Gubernur, Bupati dan Wali Kota, untuk pengaturan jalan bagi pesepeda," pungkasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Tunggu Regulasi Bersepeda, Dishub DIY Surati Gubernur Minta Penetapan Jalur Pesepeda, jogja.tribunnews.com.
Penulis: Miftahul Huda
Editor: Gaya Lufityanti


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.