KOMPAS.com – Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengeluarkan surat edaran (SE) baru tentang perjalanan orang dalam negeri yang berlaku sejak 26 Juli 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Adapun, SE yang dimaksud adalah SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Berlakunya SE ini mencabut SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang hal yang sama yang sempat berlaku sejak 3 Juli hingga waktu yang ditentukan kemudian.