Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, terdapat lima jenis jalan umum yang dibedakan berdasarkan kewenangan atau statusnya.
Kelima jenis jalan tersebut adalah Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa. Masing-masing memiliki definisi, fungsi, serta pihak yang berwenang dalam pengelolaannya.
- Jalan Nasional
Jalan nasional menjadi kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga. Untuk pelaksanaan teknis, dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) sesuai wilayah kerjanya.
- Di wilayah Jawa Tengah dan DIY, penyelenggaraan jalan nasional dilakukan oleh BBPJN VII yang berkantor di Jalan Murbei Barat I, Sumurboto, Banyumanik, Semarang serta Satker PJN (Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional), sebuah unit yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional di suatu wilayah.
- Jalan nasional meliputi: Jalan Arteri Primer, Jalan Kolektor Primer antar ibu kota provinsi, Jalan Tol, serta Jalan Strategis Nasional.
- Ruas-ruas jalan nasional ditetapkan oleh Menteri PUPR melalui Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR.
2. Jalan Provinsi
Kewenangan jalan provinsi berada pada Pemerintah Provinsi.
- Terdiri dari: Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota; Jalan Kolektor Primer antar ibu kota kabupaten/kota; Jalan Strategis Provinsi; serta jalan di wilayah DKI Jakarta.
- Ruas jalan provinsi ditetapkan oleh Gubernur melalui SK Gubernur.
- Jalan Kabupaten
Pengelolaan jalan kabupaten menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.
- Yang termasuk jalan kabupaten adalah:
- Jalan Kolektor Primer (yang tidak termasuk jalan nasional atau provinsi).
- Jalan Lokal Primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, pusat desa, maupun antar kecamatan dan desa.
- Jalan Sekunder di luar jalan provinsi atau jalan dalam kota.
- Jalan Strategis Kabupaten.
- Ruas jalan kabupaten ditetapkan oleh Bupati melalui SK Bupati.
- Jalan Kota
Jalan kota merupakan jalan umum dalam jaringan jalan sekunder di wilayah perkotaan.
- Penyelenggaraannya menjadi kewenangan Pemerintah Kota.
- Ruas jalan kota ditetapkan oleh Wali Kota melalui SK Wali Kota.
- Jalan Desa
Jalan desa adalah jalan lingkungan primer dan jalan lokal primer di kawasan perdesaan.
- Jalan ini menghubungkan antarkawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa.
- Kewenangannya berada pada Pemerintah Desa.
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengelola ruas jalan provinsi sepanjang ±674 km. Status jalan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur yang diperbarui sedikitnya lima tahun sekali. Penetapan terbaru tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 41/KEP/2023, dengan rincian sebagai berikut:
1. Kabupaten Bantul
2
2. Kabupaten Kulon Progo

3. Kabupaten Gunungkidul


4. Kabupaten Sleman



