DinasPerhubunganDaerahIstimewaYogyakartamembukakesempatankepadaseluruhpelajartingkatSMA/SMK/MAsederajatse-DIYuntukmengikutiPemilihanPelajarPeloporKeselamatanLaluLintasdanAngkutanJalanTahun2025.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, terdapat lima jenis jalan umum yang dibedakan berdasarkan kewenangan atau statusnya.