• ?PENGUMUMANRESMI

    PemilihanPelajarPeloporKeselamatanLaluLintasdanAngkutanJalanTingkatDIYTahun2025

    Tema: “PenerapanTeknologidanDigitalisasisebagaiInstrumenTransportasiBerkelanjutan”

    DinasPerhubunganDaerahIstimewaYogyakartamembukakesempatankepadaseluruhpelajartingkatSMA/SMK/MAsederajatse-DIYuntukmengikutiPemilihanPelajarPeloporKeselamatanLaluLintasdanAngkutanJalanTahun2025.

  • Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, terdapat lima jenis jalan umum yang dibedakan berdasarkan kewenangan atau statusnya.

  • Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dikenal sebagai daerah yang kaya budaya dan sarat nilai-nilai lokal, termasuk dalam hal transportasi. Namun, di balik itu, masih ada kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan, seperti bentor (becak motor).

    Meskipun dianggap praktis, penggunaan bentor di wilayah DIY tidak diperbolehkan karena kendaraan tidak memenuhi standar keselamatan, administrasi, dan teknis sebagai angkutan umum.

© 2025 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.