Accessibility Tools

  • Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, terdapat lima jenis jalan umum yang dibedakan berdasarkan kewenangan atau statusnya.

© 2025 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.