Himbauan Dalam Merangka Yogyakarta Bebas Pungli

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Balai Pengelolaan Terminal & Perparkiran Dinas Perhubungan DIY selaku pengelola terminal kelas B di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta turut berpartisipasi melakukan diseminasi informasi publik untuk dua isu yang masih menjadi keprihatinan bersama.

Yang pertama adalah himbauan anti penyalahgunaan narkoba di lingkungan terminal type B. Hal ini sesuai dengan amanah Instruksi Presiden RI No 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaaan dan Peredaran Gelap Narkotika.

Area terminal memang merupakan kawasan publik yang sifatnya terbuka. Artinya bahwa setiap orang bisa keluar masuk dengan relatif leluasa karena dengan posisi sebagai simpul transportasi, artinya menjadi tempat pertemuan (rendezvous) orang-orang yang melakukan perjalanan dari mana saja. Disinilah kemudian titik rawan peredaran narkotika itu terjadi sehingga memang sudah tepat kiranya jika Balai Pengelolaan Terminal & Perparkiran ikut berperan serta secara aktif menyebarkan pesan kepada masyarakat luas untuk menghindari penyalahgunaan narkotika, apalagi menggunakan area terminal untuk melakukan transaksi jual beli narkotika itu sendiri. Balai Pengelolaan Terminal & Perparkiran Dishub DIY telah menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum, dalam hal ini instansi kepolisian setempat untuk membantu melakukan pengawasan atas segala macam potensi dan tindak pelanggaran hukum yang terjadi di kawasan terminal type B.

Salah satu bentuk kemitraan ini berupa adanya rapat koordinasi rutin gugus tugas pengamanan terminal yang dilakukan secara periodik. Gugus tugas ini selain terdiri dari Dinas Perhubungan DIY dan kepolisian, juga diisi oleh unsur-unsur dari Dinas Perhubungan Kabupaten yang menjadi domisili terminal type B, juga didalamnya ada unsur dari TNI. Unsur TNI merupakan jajaran komando teritorial yang salah satu tugasnya juga melakukan pembinaan demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat sehingga dinamika aktifitas sosial dan ekonomi di masyarakat dapat berjalan dengan kondusif.

Kedua adalah komitmen Balai Pengelolaan Terminal & Perparkiran untuk membuat kawasan terminal type B sebagai kawasan yang bebas pungutan liar (pungli). Segala macam pungutan yang dibuat telah memiliki landasan hukum yang berlaku secara resmi seperti peraturan daerah sehingga masyarakat memiliki jaminan bahwa uang yang mereka bayarkan sebagai imbalan jasa penggunaan fasilitas terminal akan sepenuhnya dikelola dengan baik dan dimasukkan ke dalam kas daerah milik pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Perda yang mengatur tentang besaran retribusi di terminal ini tercantum dalam lampiran Perda DIY nomor 1 tahun 2020 tentang retribusi jasa usaha. Himbauan penciptaan kawasan bebas pungli ini juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk terus melakukan praktek pemerintahan yang bersih (good governance) yang juga merupakan amanat dari tuntutan reformasi 1998 terkait pemberantasan korupsi-kolusi-nepotisme.

Kunjungan Komisi C di terminal Jombor tekait kegiatan PPKM dan Prokes dilingkungan terminal Jombor dilanjutkan dengan pembagian masker kepada penumpang dan agen bis.

Rapat rutin koordinasi Tim Pengelolaan Terminal di Terminal Jombor yang di laksanakan sebulan sekali dan kegiatan ini dilaksanakan pada hari rabu, 21 april 2021.

Kegiatan penegakkan hukum (gakkum) di terminal tipe B jombor pada hari Jumat, 9 April 2021 yang dilaksanakan oleh rekan-rekan dari bidang pengendalian dan operasional (Dalops) Dinas Perhubungan Provinsi DIY. Kegiatan yang dilaksanakan meliputi pengujian emisi gas buang, pengecekan kelengkapan dokumen-dokumen seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB), Buku KIR, Kartu Pengawasan (KP)/Izin Trayek, dan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi, dan juga dilakukan Rampcheck pada kendaraan yang ada. Terdapat beberapa kendaraan yang tidak lolos uji emisi gas buang dan juga kendaraan yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen. Kendaraan-kendaraan yang melanggar tersebut diberikan sanksi berupa pemberian surat tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi DIY.


© 2024 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.