Dishub DIY Tindak 32 Kendaraan pada Operasi LLAJ Imogiri

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Bantul - Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan Operasi Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di wilayah Imogiri, Kabupaten Bantul, Rabu (8/7/2026). Kegiatan tersebut melibatkan unsur Ditlantas Polda DIY, Polres Bantul, Polsek Imogiri, Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Satpol PP DIY, Denpom, Korwas PPNS, serta Dinas Perhubungan DIY dengan R. Sigit Wahyu Wibowo sebagai Perwira Lapangan.

Pelaksanaan operasi difokuskan pada pemeriksaan kendaraan angkutan barang dan angkutan umum untuk memastikan pemenuhan persyaratan administrasi maupun kelaikan kendaraan. Dari hasil pemeriksaan terhadap 144 kendaraan, petugas menemukan 32 kendaraan yang melakukan pelanggaran. Seluruh kendaraan yang melanggar dikenai tindakan penilangan, terdiri atas 17 kendaraan yang ditindak oleh Dinas Perhubungan DIY dan 15 kendaraan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul.

Berdasarkan hasil operasi, pelanggaran yang ditemukan didominasi kendaraan angkutan barang dan angkutan umum yang tidak memiliki buku uji berkala (Keur) atau masa berlaku uji berkalanya telah habis. Selain itu, petugas juga masih menemukan adanya pelanggaran Over Dimension Over Load (ODOL) pada kendaraan angkutan barang. 

Seluruh kendaraan yang terbukti melakukan pelanggaran dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Operasi Penegakan Hukum LLAJ ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan angkutan jalan sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan keselamatan dan ketertiban transportasi di Daerah Istimewa Yogyakarta.***