Banyak Angkutan Tak Laik Jalan, Dishub DIY Tilang Puluhan Kendaraan dan Sasar Pelanggaran ODOL di Srandakan

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Bantul - Dalam kegiatan Gabungan Penegakan Hukum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan tim gabungan banyak berfokus pada standar kelayakan teknis kendaraan angkutan, kelengkapan Buku KIR/Uji Berkala, serta penindakan terhadap kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL).

Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Dalops) Angkutan Jalan Dishub DIY, R. Sigit Wahyu, MM mengatakan dari kegiatan yang digelar di Jalan Srandakan, Bantul pada Selasa (7/7/2026) tersebut, terdapat puluhan pengemudi kendaraan yang melanggar kelengkapan administrasi dan teknis sehingga mendapatkan tindakan penilangan.

Kepada para pengemudi yang terbukti tidak memiliki KIR atau masa berlaku KIR-nya sudah habis, pihaknya bersama tim gabungan langsung memberikan sanksi tegas berupa tilang. Bahkan, petugas mendapati adanya penggunaan dokumen uji berkala yang tidak sah.

“Selama operasi gabungan ini memang ada banyak kita temukan, yakni 19 kendaraan yang pengemudinya tidak melengkapi KIR atau masa berlakunya sudah mati, itu langsung kita tilang,” kata Sigit Wahyu, Selasa (7/7/2026).

“Kalau untuk pelanggaran administrasi berat, kami mendapati satu kendaraan dengan kartu uji palsu. Dokumen itu langsung kami sita dan kendaraannya ditilang,” lanjutnya.

Meski sudah melibatkan berbagai unsur seperti Ditlantas Polda DIY, Denpom, hingga Dishub Bantul, Sigit mengatakan pihaknya juga masih menemukan adanya pelanggaran muatan berlebih serta angkutan tak berizin. Dari 159 kendaraan yang diperiksa secara keseluruhan, terdapat 36 sanksi tilang yang dikeluarkan.

Hal itu dikarenakan kesadaran sejumlah pemilik angkutan dan pengendara masih kurang. Petugas di lapangan turut memberikan peringatan tertulis bagi angkutan umum yang beroperasi tanpa izin operasional resmi.

“Total ada 36 tilang, rinciannya 20 dari Dishub DIY dan 16 dari Dishub Bantul. Selain pelanggaran KIR, kami juga menindak 1 kendaraan yang muatannya berlebih, dan kepolisian juga menindak 6 pengendara terkait kelengkapan helm,” ujarnya.

Untuk itu, Sigit bersama jajaran terkait berencana akan terus melakukan pengawasan dan razia LLAJ secara berkala guna meminimalisir tindakan supir atau pemilik angkutan yang mengabaikan kelaikan jalan armadanya dan nekat melakukan ODOL secara sengaja. Ia beralasan, komitmen ini sejalan dengan upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat armada yang kelebihan beban serta mendukung kebijakan Zero ODOL 2027.

Ia beralasan, tindakan tegas ini perlu dilakukan secara konsisten karena berpotensi memicu tingkat kecelakaan yang membahayakan bagi supir dan pengendara lainnya.

“Pengawasan kelengkapan jalan dan KIR ini memang sangat penting, banyak kendaraan angkutan yang abai terhadap uji kelayakan. Sehingga kami akan terus secara berkala melakukan pengawasan dan razia demi meminimalisir tindakan tersebut,” ungkapnya.

“Karena selain berdampak pada potensi merusak infrastruktur jalan, kendaraan ODOL dan yang habis masa uji KIR-nya ini sangat membahayakan bagi keselamatan pengemudi itu sendiri serta pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.***


© 2026 Dinas Perhubungan D.I. Yogyakarta. All Rights Reserved.