Kulon Progo – Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melaksanakan kegiatan gabungan penegakan hukum di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai upaya meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan kepatuhan penyelenggaraan angkutan jalan. Kegiatan dilaksanakan pada Senin (13/7/2026) mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai di Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, dengan kondisi cuaca cerah.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Dinas Perhubungan DIY Nomor B/500.11.11.2/775/D9 dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasional Angkutan Jalan, R. Sigit Wahyu, M.M.
Operasi gabungan melibatkan lintas instansi yang terdiri dari 8 personel Dinas Perhubungan DIY, 2 personel Denpom IV/2 Yogyakarta, 1 personel Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda DIY, 4 personel Polres Kulon Progo, 4 personel Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo, serta 2 personel Polsek Pengasih.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas memeriksa sebanyak 125 kendaraan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 19 pelanggaran yang seluruhnya ditindak oleh Dinas Perhubungan DIY melalui mekanisme tilang.

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan merupakan kendaraan angkutan yang tidak memiliki atau masa berlaku uji berkala (KIR) telah habis, sebanyak 19 kendaraan. Selain itu, petugas juga menemukan 1 pelanggaran terkait muatan/tata cara pemuatan kendaraan yang turut dikenai tindakan tilang serta 1 dokumen kartu uji palsu yang langsung diamankan sebagai barang bukti dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada aspek lalu lintas, Kepolisian juga melakukan penindakan terhadap 6 pelanggaran penggunaan helm dan teknis berkendara sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas di jalan.

Melalui kegiatan penegakan hukum ini, Dinas Perhubungan DIY terus berkomitmen memastikan kendaraan angkutan yang beroperasi memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Kepatuhan terhadap kewajiban uji berkala serta ketentuan keselamatan menjadi faktor penting dalam mewujudkan transportasi yang aman, tertib, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Dinas Perhubungan DIY mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengusaha angkutan untuk senantiasa melakukan uji berkala kendaraan tepat waktu, memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan demi terciptanya keselamatan bersama.


